Datangi KPK, FSPPB Adukan Keputusan Menteri ESDM Soal Blok Corridor

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Puluhan pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta, Jumat (26/07) pagi. Pekerja Pertamina meminta KPK melakukan audit investigasi terhadap proses perpanjangan kontrak Blok Corridor kepada operator lama yaitu ConocoPhillips oleh Kementerian ESDM.

"Kami meminta KPK melakukan audit investigasi terhadap keputusan yang diambil oleh Menteri ESDM terhadap perpanjangan kontrak (Blok Corridor) ini," kata Arie Gumilar, Presiden FSPPB kepada awak media di depan Gedung KPK selepas menyampaikan berkas-berkas pengaduan ke pihak KPK.

Diceritakan Arie, berkas pengaduan yang disampaikan ke KPK adalah yang terkait dengan dugaan-dugaan tindak pidana korupsi dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak Blok Corridor untuk ConocoPhillips oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Dalam pengambilan keputusan ini diduga ada perbuatan melawan hukum yang diambil oleh Kementerian ESDM khususnya Menteri ESDM," tegasnya.

Arie pun menerangkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) yang dijadikan dasar oleh Menteri ESDM dalam perpanjangan Blok Corridor adalah Permen ESDM No.23 Tahun 2018 yang diperbaharui dengan Permen ESDM No.3 Tahun 2019. Padahal Permen ESDM No.23 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung setelah FSPPB mengajukan judicial review tahun 2018 lalu.

"Nah ketika penetapan blok Corridor ini mengacu pada Permen 23 artinya Kementerian ESDM telah membuat keputusan yang melawan hukum, karena harusnya ESDM mengacu pada Permen ESDM No.15 Tahun 2015 atau penjabarannya pada Permen ESDM No.30 Tahun 2016," beber Arie. 

Permen ESDM Nomor 15 tahun 2015 sendiri adalah Permen ESDM yang memberikan hak istimewa kepada Pertamina untuk mengelola blok migas yang telah habis masa kontraknya. Sehingga jika keputusan perpanjangan kontrak memakai Permen ESDM No.23 Tahun 2018 yang sebenarnya sudah dibatalkan MA, maka bisa menimbulkan kerugian negara sebab seharusnya Pertamina bisa kelola Blok Corridor secara mutlak 100% tetapi hanya dapat bagian 30% lewat keputusan yang telah diambil Pemerintah. 

"Seharusnya kalau mengikuti Permen ESDM No.15 Tahun 2015 maka Blok Corridor dikembalikan kepada negara dan negara menyerahkan pengelolaan selanjutnya kepada BUMN yaitu Pertamina, tapi ini tidak dilakukan," terangnya.

FSPPB menginginkan agar KPK dapat mengusut secara tuntas kasus perpanjangan kontrak Blok Corridor ini dan dapat berpihak pada kepentingan kedaulatan energi Indonesia. "Pengaduan kita sudah diperiksa dan diterima (oleh pihak KPK), yang mungkin akan ditindaklanjuti maksimal 30 hari," jelas Arie. 

Selain ke KPK, FSPPB juga akan melaporkan ke Ombudsman dan melakukan berbagai edukasi dan seminar mengangkat masalah Blok Corridor ini. "Bahkan kalau keputusan (perpanjangan kontrak Blok Corridor) ini tidak dicabut, kita akan ajukan gugatan perdata dan lakukan pengerahan massa," tutupnya. RH

Datangi KPK, FSPPB Adukan Keputusan Menteri ESDM Soal Blok Corridor Datangi KPK, FSPPB Adukan Keputusan Menteri ESDM Soal Blok Corridor Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Juli 26, 2019 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.