Monopoli Alamiah BUMN dalam Industri Gas Bumi Merupakan Hal Lumrah

Jakarta, O&G Indonesia -- Dalam perbaikan tata kelola gas bumi nasional peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus didorong, karena itu monopoli alamiah dalam industri gas nasional yang dipegang oleh BUMN perlu untuk dilakukan.

"Kebijakan monopoli alamiah pada sektor public utilities merupakan hal yang normal terjadi di seluruh dunia," terang Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) dalam seminar "Perbaikan Tata Kelola Gas Bumi Nasional" di Jakarta, Selasa (15/12) lalu. Ia melanjutkan monopoli alamiah dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kepanjangan tangan negara. 

Karena itu Marwan menyayangkan proses revisi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang baru keluar beberapa waktu lalu. Padahal dalam Permen tersebut peran BUMN di sektor usaha gas bumi telah diprioritaskan dan menihilkan peran trader gas yang selama ini hanya mencari rente tanpa niatan membangun infrastruktur gas bumi. 

"Ada semacam gugatan terutama dari kalangan trader, lalu Menteri ESDM menarik kembali Permen 37 itu untuk melakukan revisi. Kami menyayangkan, kenapa kok baru terbit sudah dicabut kembali," ungkapnya. 

Terkait adanya kekhawatiran bahwa hak monopoli yang diberikan kepada BUMN akan menimbulkan tindakan sewenang-wenang oleh BUMN terutama dalam penetapan harga, Marwan mengatakan sebenarnya untuk penetapan harga tetap dilakukan oleh Pemerintah. "Bahkan, di samping penentuan harga oleh Pemerintah, aspek governance BUMN tersebut pun harus ditingkatkan melalui pembentukan komite pengawas, terutama pada aspek-aspek pengadaan, operasi dan pemeliharaan," bebernya.

Marwan mengatakan, saat ini ada dua BUMN yang bergerak di sektor gas yakni Pertamina melalui anak perusahaannya yaitu Pertagas, dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), karena itu pemerintah harus mengatur dan menyinergikan dua BUMN tersebut untuk mengelola usaha gas bumi di Indonesia. 

Pernyataan monopoli alamiah oleh BUMN merupakan hal yang wajar dalam pengelolaan gas bumi juga dinyatakan oleh pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Disampaikan oleh Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad, bahwa monopoli itu tidak dilarang, yang dilarang adalah praktek monopoli yang merupakan penyalahgunaan dari monopoli. 

Taufik menguraikan, dalam best practice Industri Gas Melalui Jaringan Pipa di Indonesia, dalam perkembangan awalnya sebenarnya bersifat monopoli alamiah. Tetapi dalam perkembangannya, kemudian dikompetisikan di beberapa segmen penyedia gas dan trader. "Kita tahu karakterisitik sektor itu (gas bumi), monopoli alamiah sebenarnya sangat melekat, tapi kemudian kita buka selebar-lebarnya tanpa definisi yang jelas trader ini fungsinya apa," tuturnya.

Namun Taufik juga menekankan bahwa dalam suatu monopoli harus diawasi dengan ketat oleh Pemerintah. "Biasanya indikatornya dua saja, pertama harganya tinggi, kedua ketersediaan pasokan terganggu," terang Taufik tentang indikator terjadinya praktek monopoli. "Karena itu pengelolaan melalui monopoli, harus disertai regulasi ketat yang terutama ditujukan untuk mencegah disalahgunakannya kekuatan monopoli," pungkasnya. RH






Monopoli Alamiah BUMN dalam Industri Gas Bumi Merupakan Hal Lumrah Monopoli Alamiah BUMN dalam Industri Gas Bumi Merupakan Hal Lumrah Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Desember 17, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.