Dorong Pemanfaatan PLB Sektor Migas, Ini Keuntungannya

Jakarta, OG Indonesia-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan pengoperasian Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari (CKB), Cakung, Jakarta Utara pada Kamis (10/3/2016) yang lalu. Pembentukan PLB ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang diluncurkan pada akhir 2015. PT Cipta Krida Bahari (CKB) memegang kendali atas 10 hektar lahan Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan Industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara. CKB merupakan salah satu dari 11 perusahaan yang memegang izin untuk mengelola PLB.
CKB
Iman Sjafei, Presiden Direktur CKB

Ketika ditemui OG Indonesia, Presiden Direktur CKB, Iman Sjafei, mengungkapkan bahwa saat ini industri yang ada di PLB sebagian besar diisi oleh industri alat berat dan suku cadang yang berasal dari berbagai negara.

"Alat berat dan spare part ada 80% di sini, dari Amerika, Inggris, India, China dan Jepang," tutur Iman Sjafei kepada OG Indonesia di Kantornya, Selasa (29/3/2016).


Sebagaimana disampaikan olehnya bahwa banyak sekali keuntungan dan manfaat dari PLB ini terutama bagi sektor migas Indonesia, diantaranya kecepatan layanan yang diberikan. “Pelayanan yang diterapkan sudah berbasis IT dan paperless, priority clearance dan dokumen pengeluaran berkala,”ujarnya.

Hadirnya PLB ini sangat menunjang sekali optimalisasi supply chain untuk industri migas, tak hanya itu saja PLB juga merupakan solusi efisiensi di tengah ketidakstabilan harga minyak dunia, karena hal ini sangat membantu sekali dalam memangkas biaya logistik dari perusahaan Kontraktor Kontak Kerja Sama (KKKS) Migas dan EPC Migas. 

Barang-barang impor yang disimpan di PLB mendapatkan fasilitas insentif berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor selama tiga tahun yang berdampak pada berkurangnya biaya demurrage, mempersingkat waktu transit dan mengurangi risiko kerusakan yang diakibatkan oleh perpindahan barang,”ucapnya.

Adapun payung hukum dari PLB ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 32 tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat serta perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.

Setidaknya ada lima insentif yang ditawarkan pemerintah bagi calon penghuni PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.

Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Dirjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.
Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau‎ Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Sedangkan keuntungan kelima, barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah kepabeanan maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). MB
Dorong Pemanfaatan PLB Sektor Migas, Ini Keuntungannya Dorong Pemanfaatan PLB Sektor Migas, Ini Keuntungannya Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Maret 31, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.