Relaksasi Ekspor Mineral, Pemerintah Menista Undang-Undang?

Koalisi masyarakat sipil desak Presiden
Jokowi batalkan kebijakan relaksasi
ekspor tambang mineral.
Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM serta tokoh-tokoh yang peduli terhadap sumber daya alam mendesak Presiden Joko Widodo agar membatalkan kebijakan relaksasi ekspor pertambangan mineral, baik untuk ekspor bahan mentah (ore) maupun konsentrat.

Seperti diketahui, pada 11 Januari 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menerbitkan dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu (1) Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Kedua Peraturan Menteri ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat PP No. 23 Tahun 2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan.

Dikatakan oleh Koordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah, Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Ignasius Jonan harus mencabut tiga regulasi tersebut karena masih tetap memberikan jalan bagi kegiatan ekspor mineral mentah dan konsentrat.

PWYP juga melihat beleid ini memberi peluang perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Kerja (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK), tanpa melalui proses yang telah ditetapkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kemudian beleid ini juga memberikan kelonggaran bagi IUPK untuk melakukan ekspor konsentrat hingga lima tahun ke depan.

“Pemerintah telah terang-terangan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan amanat UU Minerba pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan minerba untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Sekaligus bertentangan dengan pasal 170 yang mewajibkan seluruh pemegang KK yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya lima tahun sejak UU Minerba diundangkan pada tahun 2009," kata Maryati kepada wartawan di bilangan Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (18/01).

Sementara itu Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai pemerintah telah kalah dari korporasi asing dengan kelonggaran yang diberikan dari tiga peraturan baru di bidang minerba di awal tahun 2017 ini. 

"PP atau Permen-nya jelas dan nyata bertentangan dengan isi Undang-Undang Minerba. Jelas terbukti kalah dengan korporasi asing. Perubahan PP dan Permen itu bukan memperkuat Undang-Undang, malah melemahkan," ucap Yusri dalam kesempatan yang sama.

Ia pun juga mencontohkan Pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan melakukan kegiatan pemurnian mineral tapi dilonggarkan lewat regulasi yang baru. "Pemerintah menista Undang-Undang, jelas ini," tegas Yusri. 

Ditambahkan olehnya, dengan kebijakan barunya ini Pemerintah juga telah melakukan diskriminasi pada perusahaan-perusahaan tambang yang telah taat untuk membangun smelter dan melakukan kegiatan pemurnian di dalam negeri. "Kok Pemerintah malah melindungi orang yang melanggar Undang-Undang, daripada pemilik IUP yang membangun smelter yang seharusnya dilindungi karena mereka sudah investasi," pungkasnya. RH
Relaksasi Ekspor Mineral, Pemerintah Menista Undang-Undang? Relaksasi Ekspor Mineral, Pemerintah Menista Undang-Undang? Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Januari 18, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.