Catat! UU Minerba Harus Berikan Manfaat Pada Negara

Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia -- Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba, pada pekan lalu. Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, UU Minerba yang baru harus dilihat dari sudut pandang kebermanfaatan.

"Secara psinsip UU Minerba adalah ingin memberikan asas manfaat yang luas pada negara, target akhirnya memaksimalkan potensi minerba untuk kepentingan nasional," ucap Maman dalam diskusi virtual bertajuk "Revisi UU Minerba Untuk Siapa?", Selasa (19/5/2020).

Dipaparkan olehnya, semua aspek dilihat oleh UU Minerba, seperti realitas di lapangan, birokrasi yang ada, sampai tumpang tindih perizinan dan segala karut marutnya. "UU sebelumnya bukan sepenuhnya jelek, hanya ingin menyempurnakan UU sebelumnya dan menyesuaikan kondisi kekinian terkait suplai di sektor energi, untuk memastikan suplai energi kita," paparnya.

Lalu, menurut Maman, UU Minerba yang baru harus menjaga iklim investasi, di mana investasi dibutuhkan untuk masuk ke Indonesia dengan catatan sepenuhnya memberikan manfaat bagi negara. "Dengan iklim investasi terbuka lebar, maka ada lapangan kerja," tambah Maman.

Dipaparkan olehnya, dalam UU Minerba yang baru ada yang berbeda dibandingkan sebelumnya, yaitu proses izin lewat satu pintu di Pusat. Selama ini, menurutnya kerap terjadi jual beli perizinan tambang yang luar biasa marak serta tumpang tindih. "Dalam satu lahan bisa 3-4 izin, ini dilakukan oknum di daerah," ungkapnya.

Kendati demikian, dalam UU Minerba sekarang ini, kata Maman, semangat ekonomi daerah tetap ada lewat klausul pendelegasian izin tambang rakyat ke Pemerintah Provinsi. "Izin pertambangan rakyat kita delegasikan ke Gubernur. Lalu, kalau dulu izin tambang rakyat 25 hektare, sekarang jadi 100 hektare, dulu (gali) 20 meter ke dalam menjadi 100 meter ke dalam. Kita berikan daerah dan masyarakat untuk memanfaatkan kekayaan alam di sekitarnya," tuturnya.

Satu poin lagi yang juga penting menurut Maman, dalam UU Minerba sekarang ada kewajiban divestasi saham 51 persen bagi perusahaan tambang kepada negara. "Artinya BUMN, BUMD atau swasta nasional prinsipnya diserahkan B to B. Dulu nggak ada, yang menjadi kontroversi perpanjangan PKP2B," ujar Maman.

Sementara menurut Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, memang revisi UU Minerba perlu dilakukan karena banyak perkembangan yang terjadi. Hanya saja Marwan mempertanyakan RUU MInerba yang sebelumnya sudah ditargetkan dalam Prolegnas 2014-2019, tetapi baru banyak dibahas pada saat last minute jelang berakhirnya masa bakti DPR 2014-2019.

"Kenapa 4,5 tahun kok nggak banyak dibahas kalau memang banyak perkembangan. Dan dalam 3 bulan (terakhir) di tengah banyak isu (pandemi COVID-19) bisa selesai dalam rapat tertutup, sampai-sampai DPD tidak dilibatkan," tanya Marwan.

Ia pun menduga yang diakomodasi sebenarnya bukan kepentingan negara tetapi kepentingan dari tujuh kontraktor PKP2B yang kontraknya habis. "Kalau memang itu untuk negara dan kepentingan rakyat harusnya diserahkan ke BUMN," tegas Marwan seraya mengingatkan amanat Pasal 33 UUD 19945 bahwa kekayaan alam dikuasai oleh Negara demi kemakmuran rakyat.

Namun menurut Maman Abdurrahman, pemanfaatan kekayaan alam juga harus berorientasi pada hasil. Ia menganalogikan peran Negara, BUMN dan swasta seperti orang tua yang punya anak kandung dan anak tiri. "Saya analogikan kita punya anak kandung dan anak tiri, kalau diberi anak kandung (sebuah usaha) rugi terus tapi ke anak tiri justru untung, nah mana yang mau dipilih. Jadi nasionalisme tidak dilihat dari situ saja," terangnya. "Walaupun idealnya anak kandung yang mengerjakan dengan hasil yang baik juga tentunya," tutup Maman. RH

Catat! UU Minerba Harus Berikan Manfaat Pada Negara Catat! UU Minerba Harus Berikan Manfaat Pada Negara Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Mei 19, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.