KMI dan OG Indonesia Gelar Online Training Perhitungan TKDN Migas

Foto-foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia -- Komunitas Migas Indonesia (KMI) dan OG Indonesia mengadakan online training 2 hari pada Sabtu-Minggu, 11-12 Juli 2020, dengan tema utama "Perhitungan TKDN Migas". Hadir sebagai Trainer adalah Ozy M. Muhidin, Local Content Specialist yang berpengalaman sebagai Senior Local Content Specialist di Inpex Corporation untuk Proyek Floating LNG Abadi Masela. Ozy juga berpengalaman menjadi  Senior Assesor for Local Content Verification & Monitoring Audit Local Vendor di PT Surveyor Indonesia.

Ketua KMI S. Herry Putranto mengatakan pelatihan yang diikuti lebih dari 40 peserta dari berbagai perusahaan ternama di industri migas dan penunjangnya ini bertujuan memberi pemahaman tentang peraturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) serta cara penerapannya pada organisasi/perusahaan masing-masing. Selain itu peserta diharapkan dapat mengindentifikasi kebutuhan-kebutuhan organisasi/perusahaan untuk penerapan TKDN. 

Diungkapkan olehnya, dari peserta yang mengikuti online training rata-rata ingin tahu bagaimana teknik perhitungan TKDN yang benar dan regulasi apa saja yang terkait dengannya. "Apa yang kita peroleh hari ini bukan hanya ilmu saja, yang penting adalah networking. Pengalaman saya adalah dari saling kenal begini akhirnya kita bisa bersinergi," ucap Herry.

Pada hari pertama, Ozy M. Muhidin membawakan materi "Kebijakan TKDN dalam PTK 007 Revisi IV". Diterangkan Ozy, adanya TKDN sejatinya untuk memberikan nilai tambah bagi negara dari kegiatan operasi migas yang terjadi di wilayah Indonesia dengan dipakainya produk barang dan jasa lokal dalam kegiatan operasi migas. "TKDN ini memberikan kesempatan buat produk-produk lokal untuk bisa berpartisipasi untuk meningkatkan kualitasnya," tutur Ozy.

Ditetapkannya TKDN yang diatur dalam regulasi akan memberikan standarisasi seberapa besar sebenarnya TKDN yang harus dipakai oleh perusahaan-perusahaan KKKS yang beroperasi di Indonesia. Pada sisi lain, TKDN juga berfungsi sebagai informasi bagi Pemerintah dan vendor-vendor bahwa ada sekian kebutuhan akan barang dan jasa dari suatu proyek migas yang dijalankan. 


Ozy M. Muhidin, Trainer Online Training
"Perhitungan TKDN Migas"

Menurut Ozy, keberadaan TKDN dalam industri hulu migas akan memberikan multiplier effect bagi industri-industri lainnya sehingga berpengaruh positif terhadap ekonomi Indonesia. "Kalau perusahaan oil and gas wajib pakai besi dari Krakatau Steel, maka Krakatau Steel akan maju, melibatkan banyak karyawan, belum dari pajaknya. Tetapi kalau tidak ada aturan, perusahaan minyak beli dari impor, tunggu Pak, dua tahun lagi tutup (Krakatau Steel) dan karyawannya sampai pedagang di kantinnya juga nganggur. Pajak juga enggak bisa bayar, jadi imbasnya kemana-mana," beber Ozy.

Dalam PTK 007 yang dibuat oleh SKK Migas, Ozy menyebutkan bahwa dalam suatu proyek hulu migas wajib menggunakan barang dan jasa produk dalam negeri, adanya keikutsertaan perusahaan dalam negeri, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan di dalam wilayah NKRI. "Kalau produk dalam negeri sudah ada wajib digunakan. Tetapi kalau spec-nya enggak masuk, harganya tinggi, kalau memang tidak bisa, tidak perlu (tetapi) harus dilihat dulu justifikasinya, ada buktinya, baru bisa impor," terangnya.

Disampaikan olehnya, Pemerintah sudah memberikan informasi TKDN berupa daftar perusahaan penunjang migas dalam negeri dalam buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dibuat Ditjen Migas Kementerian ESDM, lalu Daftar Inventarisasi yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian, sampai Approved Manufacturer List (AML) dari SKK Migas. 

Seperti dalam buku APDN Migas, Ozy menerangkan ada tiga jenis daftar barang yang tercantum. Pertama, Daftar Barang Diwajibkan kalau memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP ≥ 40% dan TKDN barang ≥ 25 %. "Kalau barang diwajibkan itu kalau TKDN-nya sudah melebihi dari 25 persen, pokoknya TKDN plus BPM sudah lebih dari 40 persen. Itu barang wajib," terangnya.

Kedua, Daftar Barang Dimaksimalkan yaitu barang yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP < 40% dan TKDN barang ≥ 25 %. Ketiga, Daftar Barang Diberdayakan yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang < 25%. Untuk Daftar Barang Dimaksimalkan dan Daftar Barang Diberdayakan masuk ke dalam Barang Non-Wajib. "Semua perusahaan migas sekarang, itu kalau tender itu me-refer ke APDN. Mau tender wellhead atau EPCI? Cari di APDN, untuk diundang," tambahnya. 

Di luar Barang Wajib dan Barang Non-Wajib ada Barang Non APDN. "Harus pakai lokal kalau untuk Barang Wajib dan Non-Wajib sebab sudah ada di APDN, tidak boleh manufaktur dari luar. Kecuali Barang Non APDN, mau yang dari luar negeri silakan, tinggal bermain harga saja mana yang lebih murah," jelas Ozy. 

Di dalam suatu tender, Ozy mengingatkan bahwa dalam tender suatu barang penting untuk memperhatikan kandungan TKDN-nya dalam pengumuman tender yang dilakukan. "Kalau Barang Wajib syaratnya tadi, minimal 25 persen (TKDN-nya). Tetapi kalau sudah ditenderkan tidak ada yang daftar, diturunkan dan ditender lagi. Kalau Barang Non-Wajib syarat minimum tender (pertamanya) 10 persen. Kalau barang Non APDN tentu syarat TKDN-nya nol," bebernya. "Jadi TKDN ini sebagai syarat peserta lelang. Pembuktiannya juga harus ada sertifikat dari Kemenperin," tegasnya. (RH/Migas Indonesia)






KMI dan OG Indonesia Gelar Online Training Perhitungan TKDN Migas KMI dan OG Indonesia Gelar Online Training Perhitungan TKDN Migas Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Juli 11, 2020 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.