BP2MI Kawal Pemulangan PMI Sakit Korban TPPO dari Suriah Hingga ke Malang


Malang, OG Indonesia --
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)  mengawal langsung kepulangan satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) sakit atas nama Sumardianti kedaerah asal di Dusun Sumber Gempol, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Direktur  Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Hadi Wahyuningrum mengawal kepulangan PMI dan menyerahkan langsung kepada Keluarga di Malang, yang disaksikan Kepala UPT BP2MI Surabaya Happy  Mei Ardeni, Kepala Bidang Penta Kerja, Disnaker Kabupaten Malang  Rahmat Yuniman dan Edi Susilo Kaur Kesra Desa Pagelaran Kabupaten Malang, Kamis (3/6/2021).

Hadi Wahyuningrum mengatakan, PMI Sumardianti merupakan salah satu korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diberangkatkan ke Suriah secara non prosedural. Sebab, Suriah adalah salah satu negara yang dilarang untuk penempatan Calon PMI berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan no. KEP. 157/PPTK/VIII/2011 tertanggal  9 Agustus 2011 mengenai penghentian pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Negara Suriah untuk bekerja pada sektor Penata Laksana Rumah tngga (PLRT) terhitung tanggal 5 September 2011.

Serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 260 Tahun 2015 tanggal 26 Mei 2015 Tentang Penghentian dan pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara kawasan Timur Tengah, termasuk Suriah.

Hadi Wahyuningrum  menambahkan, pada Jumat (28/5/2021) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten,  Kepala BP2MI,  Benny Rhamdani  menjemput langsung pemulangan sebanyak 22  PMI repatriasi korban TPPO  dari Damascus, Suriah. Sesuai protokol kesehatan semua PMI harus menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet.

"Untuk kasus TPPO BP2MI telah meneruskan kasus ini ke Bareskrim POLRI untuk dilakukan penyelidikan karena sesuai UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 86, tindakan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar rupiah bagi orang yang menempatkan Calon PMI ke negara tertentu yang dinyatakan tertutup," ujarnya.

Ditempat terpisah  melalui sambungan video call, Kepala BP2MI Benny Rhamdani  memberikan semangat kepada PMI Sumardianti supaya cepat sehat. Untuk perawatan lanjutan di Malang,  pemerintah telah menyiapkan fasilitasi kesehatan rujukan ke rumah sakit.  

Selanjutnya Kaur Kesra Desa Pagelaran Kabupaten Malang, Edi Susilo mengucapkan terimakasih kepada Kepala BP2MI yang telah memfasilitasi pemulangan warganya dengan selamat dan  meharapkan BP2MI dapat melaksanakan sosialisasi sampai ke desa agar masyarakat mengerti  prosedur bekerja ke luar negeri secara benar dan migrasi yang aman.

BP2MI Kawal Pemulangan PMI Sakit Korban TPPO dari Suriah Hingga ke Malang BP2MI Kawal Pemulangan PMI Sakit Korban TPPO dari Suriah Hingga ke Malang Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juni 03, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.