Datangi Kantor Chevron, Ini 4 Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan


Jakarta, OG Indonesia --
Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan pada Rabu (2/6/2021) mendatangi kantor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlokasi di Sentra Senayan, Jakarta. Puluhan orang yang ikut aksi ini menuntut tanggung jawab Chevron atas pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan terjadinya Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di sekitar wilayah operasi Blok Rokan yang dijalankan Chevron selama ini.

Disampaikan Kordinator Aksi dari Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, Ibnu Mas’ud saat ditemui dalam aksinya, bahwa pihaknya menuntut agar pihak Chevron diberikan sanksi hukuman karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Berikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014,” tegas Ibnu.

Dibeberkan olehnya, berdasarkan hasil audit investigasi tahun 2020, terdapat sekitar 297 lokasi tanah yang tercemar minyak di sekitar wilayah operasi Blok Rokan. "Itu yang tercatat di tahun 2020, kita belum tahu di tahun 2021," tuturnya. 

Dia pun mengingatkan bahwa Chevron telah sekitar 100 tahun beroperasi dan menikmati minyak dari bumi  Indonesia. "Namun mereka belum membereskan limbahnya," ucap Ibnu. "Jangan habis manis sepah dibuang. Kita ingin lebih dari itu, terkait dengan keberlanjutan. Boleh Chevron datang dari Barat ke Timur, tapi perginya jangan dengan cara Barat tapi dengan cara Timur, kalau dia perginya berantakan setidaknya dibereskan ketika dia pulang," sambungnya.


Adapun empat tuntutan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan adalah sebagai berikut:

1. Beri sanksi dan jatuhi hukuman Kepada PT Chevron Pacific Indonesia karena telah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

2. Lakukan segera pemulihan tanah dan air di Blok Rokan, Riau, akibat limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia.

3. Berikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Rokan, Riau yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

4. Menuntut tindak lanjut audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) berdasarkan hasil audit investigasi yang ada.

Untuk selanjutnya, Ibnu menekankan agar isu terkait limbah B3 dan TTM di Blok Rokan tidak tenggelam dan dapat dibahas secara lebih luas di masyarakat. Kendati tidak dapat bertemu perwakilan CPI, Ibnu mengatakan pihaknya akan tetap melayangkan surat tuntutan kepada pihak Chevron. "Surat ini akan tetap kita layangkan," pungkas Ibnu. RH

Datangi Kantor Chevron, Ini 4 Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan Datangi Kantor Chevron, Ini 4 Tuntutan Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Juni 02, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.