Serikat Pekerja di PLN Kompak Tolak Holdingisasi dan IPO Pembangkit PLN


Jakarta, OG Indonesia --
Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan seperti Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN, Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) kompak menolak upaya holdingisasi dan rencana Kementerian BUMN yang berniat melakukan privatisasi terhadap usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PLN dan anak usahanya, yaitu melalui pembentukan holding aset pembangkit dan selanjutnya dijual sebagian sahamnya melalui IPO.

Andy Wijaya, Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PP IP), mengungkapkan bahwa saat ini ada upaya dari Kementerian BUMN untuk melakukan holdingisasi terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTU). Cara melakukan privatisasi tersebut adalah dengan menggabungkan beberapa BUMN dan anak perusahaan melalui pembentukan Holding.

Untuk holding company PLTP atau geothermal, akan digabung empat BUMN dan anak perusahaannya yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), Unit PT PLN (Persero) yaitu PLTP Ulebelu Unit #1 & #2; PLTP Lahendong Unit #1 s.d #4, PT Indonesia Power (Anak Perusahaan PT PLN (Persero)) yaitu PLTP Kamojang Unit #1 s.d #3, PLTP Gunung Salak Unit #1 s.d #3, dan PLTP Darajat serta PT Geo Dipa Energi.

“Dari berita yang beredar yang menjadi pimpinan (holding geothermal) adalah Pertamina Geothermal Energy, dan rencana establish di Agustus 2021,” ucap Andy dalam konferensi pers bersama serikat pekerja di lingkungan PLN, Selasa (27/7/2021).

Pihak SP-SP di lingkungan PLN mempertanyakan rencana holdingisasi PLTP yang akan menjadikan PGE sebagai induk holding. “Padahal PT PLN (Persero), khusus untuk EBT saat ini telah terbukti menyediakan listrik secara affordable, andal, dan hijau bagi masyarakat. Dan juga PLN terbukti mengoperasikan dan mengelola PLTP selama 39 tahun. Ini jadi pertanyaan kita semua, kenapa holdingnya malah diserahkan kepada pihak yang minim dalam pengelolaan PLTP,” papar Andy.

Dilanjutkan olehnya, jika merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT  PLN (Persero).

“Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika  tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas  dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding  company”,” demikian bunyi Putusan MK Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan Perkara No. 111/PUU-XIII/2015.

Selain itu, Serikat Pekerja di lingkungan PLN juga mempermasalahkan holdingisasi PLTU milik PLN, PT Indonesia Power, dan PT Pembangkitan Jawa Bali. Saat ini, rencana holdingisasi PLTU ini memasuki posisi pengumpulan data-data. Tetapi ditengarai hanya aset-aset PLTU yang ada di area di Pulau Jawa. Untuk informasi, biaya BPP pembangkitan daerah Jawa merupakan harga BPP tahun 2018 paling rendah yaitu di kisaran Rp. 984-989,-/kWh.

“Kami mengkhawatirkan, apabila terjadi pelepasan aset menjadi perusahaan baru yaitu pembangkit listrik tenaga uap dan di-IPO-kan, maka fungsi penyeimbang tarif listrik yang saat ini dipegang oleh backbone di PLTU Jawa akan menjadi hilang dan menjadi bebas sesuai prinsip bisnis murni,” bebernya.

Berdasarkan hal-hal tersebut, SP PLN Group pun dengan tegas menolak rencana holdingisasi PLTP maupun PLTU bila bukan PLN yang menjadi Holding Company-nya, karena berpotensi  timbulnya pelanggaran terhadap makna penguasaan negara sesuai konstitusi. “Serikat pekerja di PLN Group juga menolak keras rencana Kementerian BUMN yang berniat untuk melakukan privatisasi dengan cara IPO kepada usaha-usaha ketenagalistrikan yang saat ini masih dimiliki oleh PT PLN (Persero) dan anak usahanya,” tambahnya.

Menurutnya, IPO (Initial Publik Offering) adalah suatu kegiatan yang pada dasarnya menjual saham yang dimiliki suatu perusahaan kepada pihak lain (swasta). Diterangkan Andy, ini adalah bentuk privatisasi atau masuknya kepemilikan privat (perorangan/badan) ke dalam saham perusahaan. “Kebijakan memisahkan/melepas/mengambil Unit PT PLN (Persero) dan unit anak perusahaannya adalah bentuk pelanggaran konstitusi yang sangat kasar dan membabi buta,” tegasnya.

Kendati demikian, serikat pekerja di lingkungan PLN mendukung Program Transformasi Organisasi Kementerian BUMN khususnya  untuk mempercepat terbentuknya holdingisasi ketenagalistrikan dengan menggabungkan seluruh aset-aset ketenagalistrikan yang ada di BUMN-BUMN lain menjadi Holding Company di bawah PT PLN (Persero).

“Biarlah BUMN kembali kepada Tupoksinya masing-masing kalaupun ingin ditata,” ujar M. Abrar Ali, Ketua Umum SP PLN dalam kesempatan yang sama. “Pemerintah berkeinginan untuk menjalankan Paris Agreement tentang bagaimana mereduksi gas buang. Untuk itu Pemerintah menugaskan kepada PLN untuk mengembangkan pembangkit-pembangkit EBT. Nah PLTP-PLTP yang ada itu menjadi modal dasar bagi PLN untuk mengembangkan EBT yang lain. Kalau ini diserahkan pada BUMN yang lain pengelolaannya, ini kan sudah tumpang tindih,” pungkas Abrar Ali. R2

 


Serikat Pekerja di PLN Kompak Tolak Holdingisasi dan IPO Pembangkit PLN Serikat Pekerja di PLN Kompak Tolak Holdingisasi dan IPO Pembangkit PLN Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Juli 27, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.