Ini Isi Surat FSPPB dan SP PLN Group yang Dikirim kepada Presiden Jokowi


Jakarta, OG Indonesia --
Setelah secara lantang menyuarakan penolakannya terhadap rencana Pemerintah terkait program Holding-Subholding terhadap aset strategis negara yang kemudian dilanjutkan dengan rencana Initial Public Offering (IPO) anak-anak usaha BUMN, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Serikat Pekerja PT PLN Group pada Jumat (20/8/2021) secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo agar Presiden membatalkan rencana Holding-Subholding BUMN serta IPO anak usaha BUMN.

"Kita (sudah) kirimkan Jumat lalu, tanggal 20 Agustus 2021. Ditujukan kepada Presiden, melalui Drop Box. Tembusan diterima oleh front office-nya," ucap Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, kepada OG Indonesia, Senin (23/8/2021).

Berikut ini adalah petikan bunyi surat yang antara lain ditandatangani oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Ketua Umum SP PLN M. Abrar Ali:

Sehubungan dengan  rencana Kementerian BUMN yang akan melakukan program Holding-Subholding dan kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (di bawah PT PLN (Persero)), untuk itu Kami, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:

1. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) mempunyai peranan penting untuk memastikan tercapainya tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Republik Indonesia yang tertulis pada Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

2. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) dalam melakukan usahanya masing-masing adalah pengejawantahan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3), yaitu penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia; 

3. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) dari awal pendiriannya sampai saat ini sudah melaksanakan fungsi vital dan strategis untuk memastikan Ketahanan Energi Nasional berdasarkan prinsip 4A&S (Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, Sustainability);

4. Bahwa mengacu pada Resolusi PBB No. 1803 Tahun 1962 tentang Permanent Sovereignty Over Natural Resources, yang menegaskan  bahwa penduduk dan bangsa memiliki kedaulatan permanen atas kekayaan dan sumber daya alam, dan hal ini juga diperjelas pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara No. 002/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu: “…Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, kriteria konstitusional untuk mengukur makna konstitusional dari penguasaan negara justru terdapat pada frasa "untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."”;

5. Bahwa PT PERTAMINA (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 31 Tahun 2003) mempunyai maksud untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi dengan salah satu tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;

6. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No . 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No. 111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No . 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Mahkamah menegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh Negara;

7. Bahwa PT PLN (Persero) menurut peraturan perundang-undangan (PP No. 23 Tahun 1994) mempunyai maksud mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;

8. Bahwa privatisasi PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding dan Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya memiliki potensi pelanggaran Konstitusi, yaitu bertentangan dengan  UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas,  Selanjutnya, Kami menegaskan sikap kami, yaitu:

1. Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaanya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara. 

2. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H.  Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya.

3. Mendukung pengelolaan aset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3). 

4. Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.

5. Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH)        PT PERTAMINA (Persero) dan PT PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.

Demikian Penolakan bersama kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak FSPPB dan Serikat Pekerja PT PLN Group berharap surat yang mereka sampaikan mendapat respon positif dari Presiden Jokowi. "Harapan kami clear, agar jangan ada IPO bagi Pertamina dan PLN, karena ini aset strategis bangsa Indonesia," tegas Capt. Hakeng. RH

Ini Isi Surat FSPPB dan SP PLN Group yang Dikirim kepada Presiden Jokowi Ini Isi Surat FSPPB dan SP PLN Group yang Dikirim kepada Presiden Jokowi Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Agustus 23, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.