KESDM: Revisi Regulasi PLTS Atap Telah Pertimbangkan Masukan dari Berbagai Kalangan


Jakarta, OG Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong minat masyarakat terhadap penggunaaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Dorongan ini sebagai bentuk komitmen atas tercapainya target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025. Salah satu inisiasi yang ditempuh adalah menyesuaikan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kondisi kebutuhan energi listrik di masyarakat.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana menegaskan revisi Permen ESDM 49/2018 dimaksudkan membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih mudah mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan serta meningkatkan kontribusi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.

"Kami telah melakukan berbagai kajian untuk melihat pemanfaatan PLTS di negara lain dan dampaknya. Perubahan Permen ini setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan, baik industri, asosiasi, maupun masyarakat dengan tetap mengusung fairness," kata Dadan saat Konferensi Pers bertajuk Pemanfaatan PLTS Atap secara virtual, Jakarta pada Jumat (27/8/2021).

Urgensi adanya revisi aturan tersebut, sambung Dadan, didasari atas sejumlah pertimbangan, yaitu penambahan jumlah kapasitas PLTS Atap belum sesuai dengan target yang diharapkan, adanya pengaduan masyarakat terkait waktu pelayanan PLTS Atap yang tidak sesuai dengan Permen ESDM yang ada (perbedaan harga dan standar kWh meter expor-impor), serta meningkatkan keekonomian PLTS Atap.

"Inisiasi ini kami ambil lebih dini supaya masyarakat menikmati listrik dari sumber energi yang lebih bersih dengan nilai keekonomian yang lebih kompetitif sehingga bisa bersaing dengan energi fosil," jelas Dadan.

Salah satu poin penting yang diatur dalam revisi Permen tersebut adalah meningkatkan ketentuan ekspor listrik oleh pelanggan PLTS Atap ke PT PLN (Persero) dari sebelumnya 65% menjadi 100%. "Ini merupakan pemberian insentif yang lebih baik ke masyarakat yang memasang PLTS Atap. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden salah satu program pemulihan ekonomi adalah pengembangan ekonomi hijau," Dadan menegaskan.

Berdasarkan laporan dari PT PLN (Persero) dan survei Kementerian ESDM, energi listrik yang diekspor ke PLN oleh pelanggan PLTS Atap sektor rumah tangga hanya sebesar 24-26% dan untuk sektor industri sebesar 5-10% dari jumlah energi yang diproduksi oleh PLTS Atap. Tidak tercapainya nilai ekspor sebesar 100% disebabkan karena produksi listrik dari PLTS Atap akan digunakan terlebih dahulu oleh pelanggan PLTS Atap, dan bila ada kelebihan produksi listriknya baru di ekspor ke PLN. "Tapi ingat, pelanggan PLTS Atap dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari sistem PLTS Atap," terang Dadan.

Berikan Dampak Ekonomi Signifikan

Pemerintah sendiri telah menargetkan hingga tahun 2025, kapasitas terpasang PLTS Atap sebesar 3,6 Giga Watt (GW). Hal ini berdampak positif terhadap menurunnya konsumsi batubara sebesar 2,98 juta ton per tahun. "Betul Pengurangan ini bisa menjadi tambahan ekspor (batubara)," kata Dadan.

Adapun kontribusi lain yang dihasilkan dari pengembangan PLTS Atap berupa potensi penyerapan tenaga kerja sebanyak 121.500 orang, potensi peningkatan investasi sebesar Rp45 - 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp 2,04 - 4,08 triliun untuk pengadaan kWh ekspor-impor, mendorong green product sektor jasa dan industri, serta berpotensi menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,58 juta ton CO2e.

Dadan mengutarakan pengembangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW diperkirakan akan mengurangi pendapatan PLN. Kajian Kementerian ESDM menunjukan, terdapat potensi berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 5,7 triliun/tahun yang terdiri dari 4,9 triliun/tahun adalah merupakan potensi kehilangan pendapatan PLN akibat adanya perubahan pemenuhan listrik pelanggan (+- 4,58 GWh) - customer behavior, dan sebesar Rp 0,86 triliun/tahun merupakan potensi kerugian PLN akibat ekspor listrik PLTS Atap ke grid. "Memang betul berpotensi mengurangi pendapatan PLN dari konsumen yang memanfaatkan PLTS Atap, tapi ini bukan kerugian," tegas Dadan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana memperhatikan biaya pemeliharaan yang harus ditanggung oleh PT PLN (Persero) dan komponen lainnya yang masuk dalam non-fuel cost (data BPP pembangkit PLN 2020) dimana persentasenya adalah 31% dari total pembentuk Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan, maka kerugian real PLN hanya sebesar Rp0,27 T. Adapun sisanya sebesar Rp0,59 T adalah potensi kerugian apabila PLN tidak bisa menjual listrik tersebut kepada pelanggan lain "Asumsi ini berlaku jika demand (listriknya) seperti sekarang," kata Rida pada kesempatan yang sama.

Berkaitan dengan dampak pengembangan PLTS Atap terhadap keuangan negara, hasil kajian Kementerian ESDM menunjukan adanya penurunan terhadap subsisi dan kompensasi dari perhitungan menggunakan BPP unit cost bahan bakar dengan berkurangnya pemakaian bahan bakar dari batubara dengan data APBN 2020 perubahan ke-2.

Sementara, hasill kajian lain berbasis PMK 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik dan PMK 174/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik, hasil menunjukan bahwa terjadi kenaikan BPP sebesar 1,14 Rp/kWh (0,08%), kenaikan subsidi Rp0,07 triliun (0,13%), kenaikan kompensasi Rp0,23 T (0,91%) dibandingkan dengan nilai kWh ekspor PLTS Atap sebesar 65%.

Akan tetapi, dari total subsidi yang harus disiapkan oleh Pemerintah adalah sebesar Rp54,57 triliun, Pemerintah hanya membayar subsidi sekitar Rp54,34 triliun karena adanya pengurangan energi listrik yang dikonsumsi oleh pelanggan PLTS Atap, yang nilai penghematannya sebesar Rp0,23 T. "Ini mendorong kita untuk melakukan pengaturan subsidi listrik tepat sasaran," tambah Rida.

Meskipun demikian, PLN bisa melakukan pengelolaan di sisi supply dengan melakukan pengaturan pola jam operasi pembangkit termal dan hydro, menyediakan reserve margin yang cukup, menyiapkan pembangkit load follower, dan baterai/storage untuk mengimbangi intermitensi PLTS Atap, melakukan pemantauan dan evaluasi produksi energi listrik dari PLTS Atap, digitalisasi pembangkit, digitalisasi dispatch, digitalisasi transmisi, dan distribusi, serta smart meter sehingga dapat mengelola fluktuasi daya dari PLTS Atap dengan lebih baik.

Di sisi demand, berbagai pengelolaan yang dapat dilakukan antara lain penyediaan sistem billing tagihan pemakaian listrik untuk mengakomodasi konsumen menggunakan PLTS Atap, melakukan demand creation dengan program-program seperti electrifying lifestyle (migrasi ke kompor induksi, kendaraan listrik, smart home) dan electrifying agriculture (migrasi dari mesin bakar ke mesin listrik) serta gencar melakukan akuisisi pembangkit captive di pabrik-pabrik. "Kami akan terus dorong PLN menjadi lebih efisien sehingga bisa menyesuaikan dengan gejolak pasar yang luar biasa saat ini," kata Dadan.

Peluang Bisnis Baru

Pemerintah berharap pemanfaatan energi terbarukan melalui panel surya atap ini adanya aturan yang diharmonisasikan akan melahirkan peluang bisnis baru di sektor energi. "Ini bisa menjadi peluang bisnis baru dimana PLN lewat anak perusahaan bisa menyediakan paket pemasangan atau pemeliharaan PLTS atap," sambung Rida.

Demi menekan kerugian PT PLN, penyediaan jasa pemasangan dan pemeliharaan PLTS Atap merupakan langkah praktis dengan menawarkan skema cicilan yang bundled dengan pembayaran tarif listrik kepada pelanggan.

Selain itu, PLN bisa menawarkan listrik PLTS Atap kepada industri/komersial secara kontrak dengan tarif khusus untuk periode waktu tertentu. Adapula listrik dari PLTS Atap bisa dijadikan bagian dari Renewable Energy Certificate (REC) atau tarif layanan khusus EBT yang ditawarkan kepada semua pelanggan, termasuk pemilik PLTU/PLTG/PLTGU.

Paluang bisnis lain yang bisa didapat adalah menjual nilai karbon dari pelanggan PLTS Atap selain pelanggan kategori industri dan bisnis. "Sekarang ini mengemuka sedang digagas mengenai perdagangan karbon (carbon tax). Perlu diingat, potensi penerimaan (perdagangan karbon) ini akan besar, kalau sekiranya kapasitas terpasang PLTS Atapnya makin besar," tutup Rida.

Demi menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan, pemerintah mewajibkan instalasi sitem PLTY Atap mengikuti SNI dan/atau standar internasional, pelanggan PLTS Atap untuk keperluan industri juga harus melaporkan rencana operasi sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Di samping itu, pemasangan sistem PLTS Atap lebih besar dari 3 MW wajib menyediakan pengaturan basis data prakiraan cuaca yang terintegrasi dengan sistem SCADA atau smartgrid distribusi milik pemegang IUPTL serta pemberian penugasan kepada PT PLN untuk membangun aplikasi penggunaan PLTS Atap berbasis digital. "Kita tentu saja mempertimbangkan kendala sistem ketenagalistrikan seperti ini," tutup Rida. R2

KESDM: Revisi Regulasi PLTS Atap Telah Pertimbangkan Masukan dari Berbagai Kalangan KESDM: Revisi Regulasi PLTS Atap Telah Pertimbangkan Masukan dari Berbagai Kalangan Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Agustus 27, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.