JM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina (Bagian 1)

JM. Pattiasina, salah satu pendiri Pertamina.

Oleh: Daniel Tagukawi, Penulis adalah seorang Wartawan

Pertamina menjadikan 10 Desember sebagai hari ulang tahun. Hal itu, berkaitan dengan perubahan nama dari PT ETMSU yang mengelola tambang minyak Sumatera Utara. Namun, Jenderal AH Nasution meminta namanya diganti menjadi Perusahaan Negara (PN). Untuk itu, pada 10 Desember 1957, PT ETMSU resmi berubah menjadi PN. Perusahaan Minjak Nasional (Permina) pada 10 Desember 1957.  Momentum inilah yang dijadikan Hari Ulang Tahun PT Pertamina (Persero) saat ini.

Keberadaan PN Permina ini tidak lepas dari Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 15 Oktober 1957 Nomor 3177/M dan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat selaku Penguasa Perang Pusat tanggal 15 Oktober 1957 No. PRT/PM/017/1957. 

Pertamina yang dikenal saat ini bermula dari PN Permina yang ketika itu mengelola kilang minyak Pangkalan Brandan di Sumatera Utara. Di sini, peran TNI AD merupakan kunci dari eksistensi keberhasilan Indonesia mengelola minyaknya sendiri. TNI AD menunjuk Ibnu Sutowo sebagai Direktur Utama PN. Permina dan berkantor di Jakarta. Selain itu, ada sahabat lama Ibnu Sutowo, JM. Pattiasina yang merupakan Direktur PN Permina dan berkantor di Pangkalan Brandan. Di sini, sosok Ibnu Sutowo tentu sudah banyak yang ulas sebagai Pimpinan Permina sampai Pertamina. Namun, nyaris tidak ada informasi yang memadai mengenai kiprah JM. Pattiasina.

Ibnu Sutowo dan JM. Pattiasina merupakan dua sahabat lama di Palembang, Sumatera Selatan. Ibnu Sutowo merupakan dokter di perusahaan minyak Belanda. Sedangkan, JM. Pattiasina merupakan orang minyak yang bekerja di Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) di Sungai Gerong dan Plaju.

Persahabatan keduanya berlanjut dalam masa perang kemerdekaan. Baik Pattiasina maupun Ibnu Sutowo dan sejumlah tokoh di Sumatera Selatan merupakan pejuang kemerdekaan. Dalam masa perjuangan ini, Laskar Minyak atau Angkatan Pemuda Indonesia (API) Minyak yang dipimpin JM Pattiasina ini menduduki kilang Plaju dan Sungai Gerong, menyusul kekalahan Jepang dari Sekutu. Pattiasina merupakan salah satu dari segelintir orang pribumi yang menduduki posisi cukup baik di perusahaan BPM sebagai teknisi kilang BPM.

Keandalan Pattiasina ini dibuktikan, ketika pada zaman Jepang, dipercaya menjadi Kepala Pabrik Asano Butai (Kilang Sungai Gerong) zaman Jepang. Pattiasina dicari Jepang, karena Jepang kekurangan teknisi untuk memperbaiki kilang yang dihancurkan sebelum ditinggalkan Belanda.

Pasukan sekutu (Allied Forces Netherland East Indies/AFNEI) yang menang perang ingin mempertahankan penguasaan lapangan minyak dan fasilitasnya untuk dikembalikan ke Belanda. Hanya saja, Laskar Minyak yang dipimpin Pattiasina  ingin tetap menguasai kedua perusahaan minyak di Plaju dan Sungai Gerong. Bahkan, mereka siap menghancurkan daripada dikembalikan ke Belanda.

Namun, situasi berubah ketika Pemerintahan di Karesidenan Palembang yang dipimpin A.K. Gani meminta Laskar Minyak mengembalikan kedua kilang minyak itu. Tapi, pemerintahan A.K. Gani mengambil kebijakan untuk mendirikan Perusahaan Minyak Republik Indonesia (Permiri), karena dalam pemerintahan pusat di Palembang yang dibentuk pada Agustus 1945, menghasilkan A.K. Gani sebagai Residen Palembang dan dr. M. Isa untuk urusan Minyak dan Pertambangan. Pattiasina mendapat tugas untuk memimpin Permiri.

Dalam masa perjuangan ini, JM. Pattiasina menyandang pangkat Letkol. Namun, dalam Rekonstruksi dan Rasionalisasi (rera) Angkatan Perang tahun 1948, pangkat Pattiasina turun dua tingkat menjadi kapten  dalam masa perang gerilya di Sumatera Selatan. Laskar Minyak yang tergabung dalam Permiri juga terlibat aktif dalam perang gerilya. Setelah itu, Pattiasina beralih ke dinas militer yang merintis dan mendirikan Batalion Genie (zeni) di Sumatera Selatan.

Pangkalan Brandan

Setelah kebijakan pemerintah konsesi minyak di Sumatera Selatan dikembalikan kepada perusahaan pemegang konsesi, yaitu Shell dan Stanvac pada akhir masa perjuangan kemerdekaan, maka sejak itu, Permiri Sumatera Selatan dibubarkan. Situasi yang hampir sama, juga terjadi di Aceh dan Sumatera Utara.

Pada masa perjuangan, juga ada Laskar Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) Pangkalan Brandan, ada Pemiri di Aceh, Jambi dan di berbagai daerah lain yang dimotori pekerja perminyakan.

Sebelum diserahkan kepada TNI AD, TMSU tidak dapat dijalankan secara tertib, oleh karena belum adanya dasar dan belum ditentukan cara dari penyelenggaraan TMSU. Untuk itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1956 Tentang Tambang Minyak Sumatera Utara. Intinya, peraturan ini mengatur kalau TMSU tetap dikuasai  Pemerintah. Kekuasaan itu dijalankan Menteri Perekonomian, yang berhak mengadakan pengawasan, memberikan instruksi-instruksi dan petunjuk-petunjuk lainnya. Tetapi, kenyataannya TMSU tidak bisa beroperasi.

Di satu sisi, perbaikan instalasi yang terbengkalai dan tidak terurus merupakan warisan dari perang revolusi dan pertentangan antara kelompok dalam pengelolaan minyak. Setelah revolusi, Indonesia tidak serta merta melakukan nasionalisasi lapangan minyak. 

Pada tahun 1953, A. Rachman yang ditunjuk sebagai pimpinan untuk mengurus pertambangan menemukan kalau kilang dan instalasi dibiarkan terlantar.

Karena situasi itu menyebabkan, banyak pekerja di industri minyak Sumatera Utara  yang tidak puas dengan manajemen pemerintah dan lebih suka melihat ladang dan kilang minyak dikelola BPM. Bahkan, sebagian pekerja sudah tidak mau bekerja dan bergabung dengan pejuang Aceh.

Rachman berharap mendapat izin Pemerintah Jakarta untuk menjual minyak sulingan dari Langsam Perak dan Tapanuli, dimana akan dibangun tanki. Pelabuhan Pangkalan Susu diharapkan dapat digunakan untuk mengekspor minyak mentah dari sumber-sumber Sumatera Utara. Namun, ada kenyataan Pipa yang menghubungkan pelabuhan dan lapangan Rantau dalam keadaan rusak parah.

Rencana ini tidak menjadi kenyataan, karena perkembangan di Sumatera Utara,  pemberontakan di Aceh  dan keputusan kabinet Mr. Ali Sastroamidjojo untuk menunda keputusan tentang status konsesi BPM di Sumatera Utara kepada parlemen Indonesia hasil pemilu 1955. Nasib lapangan minyak di Sumatera Utara tidak menjadi perhatian lagi dan dibiarkan tidak terurus.

Pada 1954, kelompok buruh terpecah dalam dua kelompok besar mengenai nasib lapangan minyak di Sumatera Utara. Satu menuntut nasionalisasi seluruh lapangan minyak dan satu lagi menuntut agar lapangan minyak, sesuai dengan kesepakatan Konferensi Meja Bundar, dikembalikan kepada pemilik sebelum perang. Pendukung agar dikembalikan kepada BPM beralasan pemerintah Indonesia tidak memiliki modal untuk membuat eksploitasi ladang minyak menjadi bernilai lagi, sementara kalau dikelola BPM, negara akan menerima devisa yang signifikan dan pendapatan pajak.

Kelompok ini juga berpandangan, kalau lapangan minyak tidak dikembalikan kepada BPM, maka Indonesia akan mendapat citra buruk di luar negeri sehingga akan mengurangi keinginan untuk menanamkan modal di Indonesia. Sebaliknya, kelompok PNI dan komunis mewakili kelompok yang menginginkan nasionalisasi. 

Penentang nasionalisasi juga datang dari Komisi Negara yang mengunjungi lapangan minyak pada 1952. Mereka menyarankan agar dikembalikan kepada BPM yang diakomodir Lembaga  keuangan dan ekonomi pemerintah. Hanya saja, seperti diketahui, pemerintah menunda keputusan soal nasib lapangan minyak.

Meski pemerintah menunda keputusan, tapi selama Maret sampai Mei 1954, demonstrasi terus berlangsung di lapangan minyak Sumatera Utara. Silih berganti antara kelompok yang mendukung nasionalisasi dan yang ingin dikembalikan kepada BPM. Media juga terbelah dua antara yang mendukung nasionalisasi dan menentang nasionaliasi.

Pada awal 1954, pemerintah mengambil kebijakan sementara untuk menempatkan ladang minyak di Sumatera Utara langsung di bawah Kementerian Urusan Ekonomi. Nirwono Judo diangkat sebagai koordinator. Nirwono sebelumnya bekerja di lapangan minyak di Cepu, Jawa Tengah. Hanya saja, kehadiran Nirwono juga tidak menyelesaikan masalah, karena baik di kelompok penentang nasionalisasi dan pendukung nasionalisasi ada yang tidak menginginkan Nirwono.

Penyebabnya, sebelum kehadiran Nirwono, lapangan minyak di Pangkalan Brandan dan Pangkalan Susu di Kabupaten Langkat di Sumatra Timur dan Rantau di Aceh dikelola perusahaan yang terpisah. Nirwono memutuskan untuk menyatukan perusahaan ini di Kantor Pusat di Medan, Sumatera Utara.

Kebijakan ini menuai protes dari pimpinan perusahaan minyak yang mengelola sebelum kehadiran Nirwono dan dianggap melampaui kewenangan dan mereka tidak mau mengikuti kebijakan Nirwono. Rupanya perlawanan ini direspon Nirwono dengan memecat dan mengganti kepala perusahaan minyak. 

Di Sumatra Utara, Nirwono  menangani tambang minyak yang diperebutkan kelompok Aceh (Abdul Rachman) dan Langkat (Djohan), bekas pegawai Shell. Nirwono  mengganti Abdul Rachman dengan Ketua Cabang Persatuan Buruh Minyak (Perbum) Aceh, Bachtiar Ali. Dia juga memecat Djohan dan kepala-kepala seksi, serta para pekerja pendukungnya.

Tapi, mereka yang diganti tetap tidak mau memberikan kewenangan kepada para penggantinya, karena mereka ditunjuk Gubernur Sumatera Utara. Sementara Gubernur Sumatera menyatakan sudah menyerahkan urusan minyak kepada Koordinator Nirwono Judo. Penolakan dari pimpinan lama ini disikapi dengan pengambilan secara paksa dengan bantuan polisi.

Prores para pimpinan perusahaan yang lama di Jakarta, juga tidak digubris karena pemerintah tetap mempercayakan kepada Nirwono Judo. Sebenarnya, pertentangan ini tidak substansi karena pemerintah sendiri belum memutuskan apakah akan melakukan nasionalisasi atau tidak. Sebab, pemerintah hanya merencanakan untuk investasi Rp 10 juta yang sangat kecil dari kebutuhan keseluruhan.

Pro Kontra Nasionalisasi

Selain pertentangan antara pro dan penentang nasionalisasi, situasi di Sumatera Timur juga tidak aman. Misalnya, November 1955, kereta antara Besitang dan Pangkalan Susu di Sumatra Timur diserang kelompok yang terdiri dari 150 orang. Mereka terlibat konflik dengan polisi. Kereta harus mengemudi kembali. Koneksi menjadi sulit karena geng telah memotong kabel telepon. Dua petugas polisi terbunuh dan beberapa penumpang pelancong terluka. 

Apalagi, perbedaan antara yang pro nasionalisasi dan yang menolak terus berlanjut sampai 1956. Misalnya, semua pekerja BPM, di Medan, yang berafiliasi dengan Perbum melakukan mogok pada 12 dan 13 Mei 1956. Pipa minyak dari tambang minyak Sumatera Utara tidak akan berjalan normal. Aksi mogok itu juga merupakan penolakan terhadap Djohan, yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola minyak. Dia  tidak diterima beberapa pekerja di tambang minyak. Perbum telah menginstruksikan anggotanya di BPM untuk mogok sebagai tindakan membela kepentingan tambang minyak Sumatera Utara. Karena jika drainase minyak dari tambang minyak Sumatera Utara dihentikan, penjualan minyak oleh BPM akan berhenti dan otomatis akan menghilangkan tambang minyak Sumatera Utara.

Pada awal tahun 1957, situasi politik nasional goyah, karena beberapa menteri dalam Kabinet Ali II mengundurkan dan bermuara pada penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno pada Maret 1957. Presiden Soekarno segera membentuk kabiner karya pada April 1957, yang dipimpin Perdana Menteri Ir. Djuanda Kartawidjaja. Kabinet Djuanda ini merupakan kabinet ahli, karena tidak menjadi keterwakilan partai politik sebagai pertimbangan. Kabinet Djuanda ini mempunyai program prioritas, Membentuk Dewan Nasional dan Depernas (Departemen Penerangan Nasional); normalisasi keadaan RI; melanjutkan pelaksanaan pembatalan KMB; perjuangan Irian Barat; dan mempercepat pembangunan.

(Bersambung ke bagian kedua)

JM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina (Bagian 1) JM Pattiasina: Permiri, Permina dan Pertamina (Bagian 1) Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Desember 23, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.