PKB Tidak Tercapai, FSPPB Ancam Mogok Kerja Secara Nasional

Foto: Boy

Jakarta, OG Indonesia --
 Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan melakukan mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan Pertamina secara serentak di seluruh Indonesia. Aksi ini merupakan puncak reaksi FSPPB sebagai wakil dari pekerja Pertamina yang menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan manajemen Pertamina.

Dalam surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% bertanggal 17 Desember 2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, FSPPB menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 yang mengatur tentang Mogok Kerja Sebagai Hak Dasar Pekerja/Buruh dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta mengingat pasal 140 ayat l dan 2 yang mengatur tentang Mogok Kerja, pihak FSPPB memberitahukan kepada Direktur Utama PT Pertamina {Persero) dan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, bahwa pihaknya akan melaksanakan mogok kerja.

"Waktu pelaksanaan mogok kerja dimulai Rabu, 29 Desember 2021, Waktu: 07.00 WIB. Diakhiri, Jumat, 7 Januari 2022, Waktu: 16.00 WIB," demikian pernyataan tertulis Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekjen FSPBB Sutrisno, dalam salinan surat yang diterima OG Indonesia, Senin (20/12/2021). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, hingga seluruh rakyat Indonesia.

Mogok kerja tersebut dapat diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan Pekerja berdasarkan surat FSPPB kepada:

1. Menteri BUMN Republik Indonesia No.110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero).

2. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No.111/FSPPB /XII/202 I-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero).

Adapun mogok kerja tersebut akan diikuti oleh Pekerja Pertamina Group anggota Serikat Pekerja Pertamina yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja PT Pertamina (Persero) holding dan subholding.

Arie Gumilar menerangkan alasan dari langkah mogok kerja tersebut karena tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Pertamina (Persero) antara Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB.

"Pengusaha dan Pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama nutuk membangun Industrial Peace atau Hubungan Kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Dan diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN Republik Indonesia untuk mengganti Pimpinan atau Direktur Utama PT Pertamina (Persero} dengan yang lebih baik," papar Arie.

Mogok kerja sendiri dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan, apabila tuntutan pihak FSPPB sesuai surat kepada Menteri BUMN Republik Indonesia telah dipenuhi dan/atau Perusahaan bersedia melakukan Perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan pihak FSPPB kepada Direktur SDM PT Pertamina (Persero) pada agenda Pra Perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021. RH

PKB Tidak Tercapai, FSPPB Ancam Mogok Kerja Secara Nasional PKB Tidak Tercapai, FSPPB Ancam Mogok Kerja Secara Nasional Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Desember 20, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.