SKK Migas Kaji Integrasi Sistem CIVD-AHU-OSS


Jakarta, OG Indonesia --
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bersama Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi tengah mengkaji peluang integrasi antara Sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dengan sistem pemerintah. Kajian ini bertujuan agar sistem CIVD yang dikelola SKK Migas dapat terintegrasi dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online dan Online Single Submission (OSS).

“Dibutuhkan persepsi yang sama antar para pihak yang menaungi sistem AHU dan OSS, untuk itu dilaksanakan kajian awal terkait potensi manfaat hingga analisa risiko. Kami berharap tahun depan CIVD sudah dapat terintegrasi dengan sistem pemerintah,” kata Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi dalam Focus Group Discussion Pembahasan Target Pencapaian Pemberdayaan Industri Dalam Negeri Tahun 2022 pada Kamis (16/12/2021) lalu di Jakarta.

Erwin kemudian mengatakan, pihaknya juga sedang mengupayakan pendaftaran Sistem CIVD sebagai sistem elektronik publik sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi sistem terdaftar yang handal, akuntabel, dan reliable.

“SKK Migas terus melakukan inisiatif digitalisasi pengembangan sistem guna memastikan kemampuan nasional maupun daerah memiliki kesempatan yang sama untuk dapat berpartisipasi melalui Sistem CIVD yang terintegrasi ke seluruh KKKS,” terang Erwin.

Sistem CIVD mulai diterapkan oleh SKK Migas sejak tahun 2016 dan telah mengalami pembaruan sistem pada tahun 2020. Pada awal penerapan, sistem CIVD hanya digunakan oleh 14 KKKS dan saat ini telah digunakan oleh 58 KKKS. 

“Melalui CIVD, SKK Migas bersama KKKS sudah menerbitkan 61,055 SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) kepada penyedia barang/jasa dengan jumlah penyedia barang/jasa terdaftar sebanyak 19.815 perusahaan. Rata-rata pertumbuhan penyedia barang/jasa terdaftar per tahun mencapai 17,5%,” lanjut Erwin.

Selain pengembangan Sistem CIVD, SKK Migas juga berkomitmen untuk membangun sistem database yang mengelola data rantai suplai dari hulu ke hilir agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terpadu. 

“Salah satu yang dikembangkan saat ini adalah pembangunan referensi standar biaya, dimana referensi harga tersebut dibuat dengan mempertimbangkan market share dalam dan luar negeri, cost analysist, serta forecasting price adjustment berdasarkan market trend,” papar Erwin.

SKK Migas Beri Penghargaan Pabrikan Dalam Negeri

Dalam acara yang sama, SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada 29 pabrikan dalam negeri dan Tim Penilaian Bersama dari KKKS yang terlibat dalam Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahap-1 Tahun 2021.

“SKK Migas berharap dengan telah dilaksanakannya salah satu program utama ini menjadi awal dari kerjasama sinergi yang harmonis antar pemangku kepentingan menuju terciptanya operasi hulu migas yang andal, aman dan efisien guna tercapainya target produksi dengan tetap memaksimalkan penggunaan barang dan peralatan pendukung operasi yang sudah diproduksi di dalam negeri,” kata Erwin.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Program Migas Dwi Anggoro Ismukurnianto, bahwa pemerintah terus mendorong KKKS untuk meningkatkan produksi migas nasional dan juga mendorong peran aktif penyedia barang/jasa dalam negeri untuk menghasilkan barang/jasa yang berkualitas, tepat waktu dan efisien guna mendukung tercapainya target produksi migas nasional pada tahun 2030.

Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Penyedia Barang/Jasa Dalam Negeri Penunjang Kegiatan Usaha Hulu Migas Tahap-1 Tahun 2021 ditujukan terhadap pabrikan yang tergabung dalam 8 komoditas yaitu Chemical, Electrical, Instrumentation, Mechanical, Tubular-Valve-Fitting, Rotating, Structure, dan Drilling Subsurface.

“Dengan telah dilakukan Program Penilaian dan Pembinaan Bersama Tahap-1 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kerja sama diantara seluruh pelaku kegiatan usaha hulu migas serta memberikan dampak terhadap peningkatan dari kemampuan penyedia barang/jasa dalam negeri penunjang hulu migas berdasarkan analisa gap dan rekomendasi pengembangan yang diberikan agar dapat memenuhi kualifikasi kebutuhan operasi dan proyek hulu migas di Indonesia,” pungkas Dwi. RH


SKK Migas Kaji Integrasi Sistem CIVD-AHU-OSS  SKK Migas Kaji Integrasi Sistem CIVD-AHU-OSS Reviewed by Ridwan Harahap on Senin, Desember 20, 2021 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.