Ini Saran Pengamat Agar Pengusaha Batu Bara Tak Lagi Abai DMO untuk PLN


Jakarta, OG Indonesia --
 Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi menilai kebijakan larangan ekspor batu bara yang pada awal tahun 2022 ini diterapkan Pemerintah dikarenakan banyak pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO batu bara.

Selama ini, menurutnya Peraturan Menteri ESDM tentang DMO menyebutkan bahwa kewajiban pengusaha batu bara menjual 25% dari total produksi kepada PLN per tahun, tetapi adanya  kewajiban tersebut tanpa mengatur jadwalnya untuk setiap bulan.

"Tidak ada jadwal tersebut dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi, pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PLN," kata Fahmy dalam keterangannya kepada OG Indonesia, Minggu (2/1/2022).

Lalu menurut Fahmy, keberadaan sanksi berupa denda yang amat ringan juga mendorong pengusaha untuk tidak memenuhi kewajiban DMO kepada PLN.

"Agar DMO dipenuhi, Permen DMO harus disempurnakan terkait dua hal. Pertama, harus ditetapkan jadwal per bulan dan jumlah pasokan batu bara kepada PLN," jelasnya.

"Kedua, penetapan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang yang tidak mematuhi ketentuan DMO. Selain denda diperbesar, perlu diberlakukan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO," pungkas Fahmy. R2

Ini Saran Pengamat Agar Pengusaha Batu Bara Tak Lagi Abai DMO untuk PLN Ini Saran Pengamat Agar Pengusaha Batu Bara Tak Lagi Abai DMO untuk PLN Reviewed by Ridwan Harahap on Minggu, Januari 02, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.