Pengamat Ingatkan Pemerintah untuk Lanjutkan Larangan Ekspor Batu Bara

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM.
Foto: Hrp

Jakarta, OG Indonesia --
Selain pengusaha batu bara di dalam negeri, sejumlah negara telah melancarkan protes keras kepada Pemeritah Indonesia atas kebijakan larangan ekspor batu bara. Berbagai negara mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara. Larangan ekspor tersebut tidak hanya melambungkan harga batu bara dunia hingga mendekati US$200 per metrik ton, tetapi juga mengancam keberlangsungan pembangkit listrik yang menggunakan energi primer batu bara di berbagai negara.

Larangan ekspor batu bara, yang diberlakukan pada 1-31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25% dari total produksi per tahun dengan harga US$70 per metrik ton. 

"Memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, namun dendanya sangat kecil. Pada saat harga batu bara membumbung, pengusaha memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi batu bara ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO," kata Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM kepada OG Indonesia, Senin (10/1/2022).

Diterangkan Fahmy, hingga Desember 2021, dari 5,1 juta ton kebutuhan PLN, pengusaha hanya memasok sebesar 350 ribu metrik ton atau sekitar 0,06% dari total kebutuhan. "Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batubara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman. Alternatifnya, PLN membeli batu bara di pasar dengan harga sebesar US$196 per metrik ton," paparnya.

Namun menurut Fahmy, alternatif ini menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak. "Ujung-ujungnya PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan. Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," tegasnya.

Dalam keterangan menjelang pelarangan ekspor batubara, Presiden Joko Widodo menyebutkan pasal 33 UUD 1945 bahwa batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kalau larangan ekspor  batu bara tidak diberlakukan, yang menyebabkan PLN menaikkan tarif listrik, akan semakin memberatkan beban rakyat. 

"Sungguh amat ironis, batu bara yang seharusnya untuk memakmurkan rakyat justru memberatkan rakyat. Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," tutup Fahmy. RH 


Pengamat Ingatkan Pemerintah untuk Lanjutkan Larangan Ekspor Batu Bara Pengamat Ingatkan Pemerintah untuk Lanjutkan Larangan Ekspor Batu Bara Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Januari 11, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.