Berdayakan Produk Dalam Negeri, Ini Kebijakan Umum PTK 007 Revisi 04


Jakarta, OG Indonesia --
Untuk mengatur penggunaan produk barang dan jasa dalam negeri dalam kegiatan usaha hulu migas di Tanah Air, SKK Migas memiliki aturan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 04 yang harus dipatuhi oleh pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

Diterangkan Ozy M. Muhidin yang berpengalaman lebih dari 20 tahun sebagai Local Content Specialist, ada tiga kebijakan umum dari PTK 007 Revisi 4. Pertama, mewajibkan penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri. Sebab ada kecenderungan perusahaan KKKS dari suatu negara akan lebih memilih memakai produk barang dan jasa penunjang migas yang berasal dari negaranya sendiri.

"Kenapa diwajibkan? Karena kalau semua project oil and gas pakai barang dan jasa dari luar negeri, maka perusahaan-perusahaan dalam negeri akan tutup, tidak akan berkembang, dan tidak dapat order," terang Ozy saat menjadi Trainer dalam Pelatihan Migas Interaktif "Verifikasi & Perhitungan TKDN Migas untuk Industri Penunjang Migas Berdasarkan PTK 007 Revisi 4" yang diadakan secara virtual oleh OG Indonesia, Sabtu (19/3/2022).

Selain itu, lanjut Ozy, kewajiban menggunakan produk dan jasa dalam negeri dalam industri hulu migas juga akan mendorong terjadinya multiplier effect serta memberikan pengalaman bagi perusahaan-perusahaan penunjang migas dalam negeri untuk turut bersaing.

Kebijakan umum kedua dari PTK 007 Revisi 04 adalah mewajibkan keikutsertaan perusahaan dalam negeri untuk ikut tender dalam proyek-proyek hulu migas. "Kalau ada perusahaan asing yang pengalaman di bidang yang ditenderkan, dia mau ikutan langsung, enggak bisa (seperti itu). Harus menggandeng perusahaan dalam negeri," tegas Ozy. 

"Ini diharapkan terjadi transfer knowledge, transfer teknologi, dan pengalaman bagi perusahaan dalam negeri sehingga ke depannya bisa mandiri," tambah pria yang berpengalaman sebagai Senior Local Content Specialist di Inpex Corporation untuk Proyek Floating LNG Abadi Masela ini.

Dan kebijakan umum yang ketiga adalah mewajibkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kalau ada pekerjaan banyak tetapi pengerjaannya di luar negeri, otomatis yang dapat untung di luar. Bahan bakunya pasti dari sekitar negara dia, yang kerja juga dari perusahaan dia, sampai helper, office boy juga dari dia," papar Ozy.

Tetapi misalkan ada proyek dikerjakan di wilayah Indonesia, ditambahkan Ozy, maka akan dapat menyerap bahan baku sampai tenaga kerja di dalam negeri. "Imbasnya lumayan besar. Dengan kita bisa berpartisipasi maka bisa memberikan manfaat buat semuanya," jelas Ozy yang juga berpengalaman sebagai Senior Assesor for Local Content Verification & Monitoring Audit Local Vendor di PT Surveyor Indonesia.

Dalam training terkait TKDN Migas yang diselenggarakan OG Indonesia sendiri diikuti puluhan peserta dari berbagai perusahaan terutama dari industri penunjang migas. Seperti PT Bukaka Teknik Utama, PT Marka Inspektindo Technical, PT Linell Altura Asia, PT Gavinco Tri Energi, PT Mesitecmitra Purnabangun, PT Kubota Machinery Indonesia, hingga PT Jentera Exakta Sistema.

Dalam pelatihan ini, para peserta secara interaktif dapat memperkaya pengetahuannya serta mempraktekkan penyelesaian soal-soal perhitungan TKDN Migas yang dilemparkan oleh Trainer, sekaligus menganalisanya secara bersama-sama.

Alby Diantono, Direktur PT Marka Inspektindo yang menjadi salah satu peserta training menyampaikan ketertarikan perusahaannya untuk mengikuti training terkait TKDN Migas ini. "Kami perusahaan inspeksi yang sangat membutuhkan update tentang TKDN dalam pengadaan barang jasa di Migas. Karena saat ini TKDN menjadi sangat penting, melalui pelatihan ini diharapkan kami menjadi tahu dan tidak salah langkah," ucap Alby. RH

Berdayakan Produk Dalam Negeri, Ini Kebijakan Umum PTK 007 Revisi 04 Berdayakan Produk Dalam Negeri, Ini Kebijakan Umum PTK 007 Revisi 04 Reviewed by Ridwan Harahap on Sabtu, Maret 19, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.