Ada Potensi Liberalisasi Lewat Power Wheeling di RUU EBT


Jakarta, OG Indonesia --
Pada saat diskusi panel dalam rangka TEMPO Energy Day 2022, sebagai salah satu narasumber, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno mengatakan bahwa dalam RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers (MBMS). 

Selama ini, perusahaan swasta melalui Independent Power Producers (IPP) diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesuai dengan konsep multi buyer-single seller (MBSS). 

Diterangkan Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM, penerapan konsep MBMS diatur dalam pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling, yang merupakan  mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source

Dia menjelaskan, konsep MBMS sesungguhnya merupakan pola unbundling yang diatur dalam UU No.20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33. Lalu UU itu diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling

"Tidak diragukan lagi power wheeling dan open source merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan. IPP EBT diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen, dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN," ungkap Fahmy, Selasa (25/10/2022).

Liberalisasi pada konsep MBMS yang diterapkan melalui power wheeling, lanjut Fahmy, sesungguhnya bertentangan dengan UU No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan keputusan MK tentang unbundling. Bahkan berpotensi melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945. 

"Penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar, yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan," ucapnya.

Power wheeling menurutnya juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30%, dan permintaan pelanggan non-organik dari Konsumen Tegangan Tinggi hingga 50%. Penurunan jumlah pelanggan PLN, tambah Fahmy, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN, juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN. 

"Mengingat penerapan konsep MBMS melalui power wheeling merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan, yang melanggar UU dan UUD 1945, serta berpotensi memperat beban rakyat dan/atau APBN, sebaiknya Kementerian ESDM menarik kembali usulan memasukan power wheeling dalam RUU EBT," pungkasnya. RH

Ada Potensi Liberalisasi Lewat Power Wheeling di RUU EBT Ada Potensi Liberalisasi Lewat Power Wheeling di RUU EBT Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Oktober 25, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.