Diduga Gelapkan BBM, Kapal-kapal PT Meratus Line Diminta untuk Disita


Jakarta, OG Indonesia --
 Diduga melakukan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, kapal-kapal milik PT Meratus Line diminta oleh P
T Bahana Line dan Bahana Ocean Line untuk disita. Upaya penyitaan puluhan kapal yang terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan BBM ini telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). 

PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat ke Polda Jatim bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal permohonan penyitaan kapal-kapal PT Meratus Line. 

"Kami dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line mendesak penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk menyita kapal-kapal milik PT Meratus Line dalam perkara ini," ucap Syaiful Maarif, Kuasa hukum PT Bahana Line, kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Dijelaskan oleh Syaiful, permintaan penyitaan kapal milik PT Meratus kepada pihak Polda Jatim, tidak lepas dari locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP) penipuan dan penggelapan BBM tersebut. 

Berdasarkan versi internal audit PT Meratus, Syaiful menceritakan dugaan peristiwa bermula dari pengecekan stok pocket di Kapal Meratus yang kemudian oleh para oknum karyawan PT Meratus bekerjasama dengan oknum karyawan PT Bahana Line di lapangan dititipkan ke kapal PT Bahana Line untuk dijual.

"Itu artinya mereka mengakui sendiri BBM-nya ada di kapal Meratus. Jadi rangkaian peristiwa locus delictie-nya bermula dari Kapal Meratus," tegas Syaiful.

Adapun para pelaku penipuan dan penggelapan adalah karyawan PT Meratus Line berinisial ES dan kawan-kawannya. Sebelumnya, perkara ini telah dilaporkan ke Polda Jatim pada 9 Februari 2022 oleh Direktur Utama PT Meratus Line Slamet Rahardjo dengan pihak terlapor adalah ES dan kawan-kawan. 

Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan juncto turut serta dan/atau pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372 dan 374 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 8 Tahun 2010. 

Langkah PT Bahana Line yang telah mengirimkan surat bernomor 165/SP-SM&P/Ex/X/2022 tertanggal 7 Oktober 2022 ke Polda Jatim, diceritakan Syaiful untuk menanggapi adanya surat permohonan sita kapal milik perusahaan kliennya yang diajukan Direskrimum Polda Jatim ke PN Surabaya,.

"Kami sudah mengajukan surat ke Polda Jatim. Jika benar kapal klien kami mau disita, maka demi memudahkan penegakan hukum maka locus delictie yang di kapal Meratus juga seharusnya ikut disita. Jika melihat data pelayanan BBM, setidaknya lebih 40-an kapal PT Meratus harus juga disita. Kita mohon perlakuan yang adil saja," ujarnya.

Syaiful juga mengatakan bahwa PT Bahana sebenarnya sudah sangat fair memenuhi perjanjian. Bahkan kata dia, selain alat ukur dari Bahana, PT Meratus juga sudah memasang Flowmeter di kapal Bahana sehingga perhitungan sudah mengikuti mereka. "Karyawan mereka yang nakal tapi malah kini kita yang dituduh. Sebenarnya ini cuma alasan untuk tidak bayar utang saja," sergahnya.

Dalam laporan ke pihak Polda Jatim, disebutkan dugaan aksi penggelapan BBM yang seharusnya diisi ke kapal-kapal PT Meratus berlangsung sejak 2015 hingga Januari 2022. Polda Jatim telah menetapkan 17 tersangka, termasuk ES yang tercatat sebagai karyawan outsorcing PT Meratus Line di bawah PT Mirsan Indonesia.

Para tersangka diduga bersekongkol untuk menggelapkan Solar. Modusnya, PT Meratus memesan Solar kepada PT Bahana sejak 2018 hingga 2020. Namun, volume Solar yang diterima Meratus kurang dari pesanan yang disepakati. Selisih Solar yang tidak diterima Meratus inilah yang kemudian diduga digelapkan para tersangka. 

Setelah ditetapkannya tersangka, kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun karena dinyatakan kurang lengkap atau P19 maka pada 24 Agustus 2022 lalu dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim. Atas arahan Kejati, penyidik Polda Jatim pun melanjutkan untuk melengkapi penyidikan dengan memeriksa pemilik dan direksi PT Bahana Line maupun Bahana Ocean Line sebagai penyedia tongkang pengangkut BBM selama pengisian terhadap kapal-kapal Meratus. 

Selanjutnya, pada 9 September 2022, penyidik Polda Jatim mengajukan izin penyitaan tongkang pengangkut BBM milik dua perusahaan yang terafiliasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dikabulkan pada akhir pekan lalu. 

"Kasus ini kan locus delictie-nya bermula dari kapal-kapal PT Meratus. Itu diakui PT Meratus di internal audit yang mereka buat sendiri. Menjadi aneh kalau kapal PT Bahana disita penyidik tetapi kapal-kapal Meratus tidak," tegas Syaiful. RH

Diduga Gelapkan BBM, Kapal-kapal PT Meratus Line Diminta untuk Disita Diduga Gelapkan BBM, Kapal-kapal PT Meratus Line Diminta untuk Disita Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Oktober 11, 2022 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.