Pemerintah Umumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023


Kabupaten Tangerang, OG Indonesia --
Pemerintah berupaya meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan hulu migas, salah satunya dengan menawarkan wilayah kerja migas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diwakili oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengumumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023.

Pengumuman disampaikan bertepatan dengan acara pembukaan IPA ke-47 bertempat di ICE BSD Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023). Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil bersama dengan SKK Migas, BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk wilayah kerja Bireun dan Sigli.

Pada acara pembukaan IPA ke-47 tersebut, Pemerintah menawarkan sebanyak 3 (tiga) Wilayah Kerja. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menjelaskan potensi masing-masing potensi yang ditawarkan, dimana seluruhnya menggunakan skema bagi hasil Flexible (Cost Recovery or Gross Split):

- WK Natuna D-Alpha berlokasi di Lepas Pantai Natuna Timur, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 35 MMBO minyak and 230 TCF gas.

- WK Panai berlokasi di Daratan dan Lepas Pantai Sumatera Utara dan Riau, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 500 BCF Gas.

- WK Patin berlokasi di Dataran Riau, Jambi dan Sumatera Barat, merupakan WK Eksplorasi dengan perkiraan sumber daya sebesar 1,2 BBO minyak.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Migas Tutuka Ariadji menegaskan harapannya, “Agar para Kontraktor Kerja Sama dapat menjaga komitmen dan berperan aktif dalam mendukung kebutuhan energi nasional di masa datang”.

Beberapa ketentuan pokok yang menarik dalam penawaran ini antara lain

- Perbaikan sharing split.

- First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10% shareable.

- Signature Bonus bersifat open bid.

- Kontrak Bagi Hasil pada ketiga Wilayah Kerja ini menggunakan skema flexible (cost recovery atau gross split) sesuai usulan Badan Usaha dan Pelaksana Studi Bersama, di mana Kontrak ini juga meliputi pengusahaan Migas Konvensional dan Non-Konvensional.

- DMO price sebesar 100% ICP.

- Tidak ada kewajiban untuk mengembalikan sebagian wilayah kerja selama tiga tahun pertama.

- Tidak ada cost ceiling untuk Cost Recovery

- Kemudahan untuk akses paket data melalui mekanisme keanggotaan (membership) melalui program MDR 2.0.

Selain beberapa ketentuan pokok tersebut, Kontraktor juga akan memperoleh fasilitas perpajakan baik pada tahap eksplorasi maupun eksploitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,  serta apabila terdapat kendala keekonomian, Kontraktor juga dapat mengajukan insentif yang diperlukan untuk pengembangan lapangan.

Pemerintah mengundang Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang bergerak pada industri hulu minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan keuangan dan teknis, mampu memenuhi syarat minimum Komitmen Pasti, memenuhi syarat dan ketentuan pokok Lelang Wilayah Kerja, serta memiliki kinerja dan track record yang baik untuk dapat berpartisipasi pada Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023.

Jadwal Lelang Reguler dari Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

- Akses Bid Document: mulai tanggal 25 Juli 2023 s.d, 21 November 2023.

- Batas Waktu Pemasukan Dokumen Partisipasi: 24 November 2023.

Bagi Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap yang berminat, registrasi dan akses Bid Document dilakukan melalui website online lelang Wilayah Kerja Migas sesuai dengan jadwal yang ada di https://esdm.go.id/wkmigas

Selain itu, pada kesempatan tersebut Menteri ESDM juga melakukan penandatanganan Kontrak hasil lelang Wilayah Kerja bersama dengan Pj. Gubernur Aceh, SKK Migas, BPMA dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk Wilayah Kerja Bunga dan Wilayah Kerja Bireun Sigli.

Kedua Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Eksplorasi tersebut berjangka waktu 30 tahun, dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah menyelesaikan kewajiban finansial yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama.

Adapun rincian kontrak untuk 2 wilayah kerja tersebut sebagai berikut:

- Wilayah Kerja Bunga dengan kontraktor Indonesia POSCO Indonesia ENP Indonesia (operator) dan Indonesia Pertamina Hulu Energi North East Java. Adapun komitmen pasti berupa G&G dan Akuisisi Data Seismik 3D 350 km2; dengan total investasi senilai US$4,000,000 serta Bonus Tandatangan sebesar US$100,000

- Wilayah Kerja Bireun Sigli dengan kontraktor Indonesia Aceh Energy, dengan komitmen pasti berupa G&G; Akuisisi Data Seismik 2D 1.000 km; dan 1 sumur eksplorasi dengan total investasi senilai US$36,000,000 serta Bonus Tandatatangan: US$1,000,000 dan total investasi komitmen pasti dari penandatanganan ini senilai USD40.000.000 dengan bonus tandatangan sebesar USD1.100.000.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM berkomitmen untuk mendukung pengembangan hulu migas. Saat ini, beberapa peraturan perundangan Minyak dan Gas Bumi terus dibahas untuk dilakukan perbaikan-perbaikan salah satunya ketentuan di bidang fiskal yang melibatkan Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan ketentuan PP 27 tahun 2017 dan PP 53 tahun 2017. "agar dapat menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi investor dengan tetap mempertimbangkan upaya pengurangan emisi karbon yang saat ini menjadi konsep dunia internasional," tutur Tutuka.

"Sejalan dengan hal tersebut penyempurnaan skema Kontrak Bagi Hasil Gross Split menjadi New Simplified Gross Split juga terus berjalan, dengan semangat melakukan improvement sistem pengelolaan minyak dan gas bumi dalam rangka meningkatkan iklim investasi minyak dan gas bumi Indonesia," pungkasnya. R1

Pemerintah Umumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023 Pemerintah Umumkan Penawaran Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2023 Reviewed by Ridwan Harahap on Rabu, Juli 26, 2023 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.