Pengamat: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Lebih Banyak Mudharat ketimbang Manfaat

Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM.
Foto: Ridwan Harahap

Jakarta, OG Indonesia --
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang. 

Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, kalau RUU Minerba tersebut disahkan, maka tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi juga mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral. 

"Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi," ucap Fahmy, Selasa (21/1/2025).

Berdasarkan UU  Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Fahmy mengingatkan, Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. 

"Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkan pengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikut berkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan, padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan," ujarnya.

Ditambahkan olehnya, pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflik antara penambang dengan masyarakat setempat. "Perguruan tinggi yang selama ini mengayomi masyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik dengan masyarakat," tegas Fahmy.

Dirinya menyampaikan dugaan, tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. 

"Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadi prahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruh Perguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi," tutupnya. RH
Pengamat: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Lebih Banyak Mudharat ketimbang Manfaat Pengamat: Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Lebih Banyak Mudharat ketimbang Manfaat Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Januari 21, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.