Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi UGM.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentang Perguruan Tinggi dapat mengelola tambang.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi, kalau RUU Minerba tersebut disahkan, maka tidak hanya Ormas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi juga mendapat konsesi mengelola pertambangan dan mineral.
"Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensi menimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi," ucap Fahmy, Selasa (21/1/2025).
Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Fahmy mengingatkan, Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut.Dirinya menyampaikan dugaan, tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan Perguruan Tinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan.
