Tak Lagi Termarjinalkan, Sumur Masyarakat, Sumur Idle, dan Sumur Tua Kini Jadi Solusi Cepat Peningkatan Produksi Migas

Taufan Marhaendrajana, Deputi Eksploitasi SKK Migas, saat memberikan paparan terkait Permen ESDM 14/2025 dalam acara media briefing di Mercure Tangerang BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).
Foto: Ridwan Harahap

Kabupaten Tangerang, OG Indonesia – 
Dengan segala upaya, pemerintah terus berusaha meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional. Salah satunya lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang “Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” yang membuka pintu keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur migas.

Taufan Marhaendrajana, Deputi Eksploitasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerangkan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memang diterbitkan untuk mendukung salah satu poin dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang terkait swasembada dan ketahanan energi nasional. “Jadi memang, tujuan pertamanya untuk peningkatan produksi (migas),” terang Taufan dalam media briefing di Mercure Tangerang BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/10/2025).

Dia merinci, pada tahun 2025 ini industri hulu migas nasional ditargetkan meraih lifting minyak sebesar 605.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). Lalu dalam kurun waktu lima tahun ke depan, pada tahun 2030, produksi minyak diharapkan sudah bisa menggapai 1 juta bopd.

Untuk itu keterlibatan semua pihak jadi kunci penting dalam peningkatan produksi migas tersebut, termasuk pelibatan masyarakat lewat BKU (BUMD, koperasi, dan UMKM) dalam mengelola sumur minyak. “Kita ketahui bahwa ada kegiatan-kegiatan saudara kita di masyarakat yang melakukan pemboran secara mandiri dan tidak memiliki izin secara resmi dari negara,” ungkapnya.

Lewat Permen ESDM 14/2025, Taufan menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat yang sudah ada selama ini dapat dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan. “Permen ini coba memberikan payung hukum sehingga kemudian negara hadir di dalam memberikan perlindungan baik itu keamanan, keselamatan, HSSE, dan juga dari sisi lingkungan hidup,” beber Taufan.

Dengan dikelola secara benar, baik dari sisi legal dan teknis, maka sumur-sumur minyak masyarakat yang kini telah terdata dapat turut berkontribusi dalam mendukung produksi migas nasional. Masyarakat pun bisa mendapatkan sumber penghasilan yang dilindungi hukum dari pengelolaan sumur minyak tersebut dengan perhitungan 80% dari ICP (Indonesia Crude Price). “Masyarakat dapat melakukan pekerjaan ini dengan aman, tidak takut-takut dan legal,” tutur Taufan seraya mengungkapkan bahwa ekonomi masyarakat dapat terus berjalan karena sumur-sumur BKU itu diperkirakan melibatkan tenaga kerja sekitar 200.000 orang.

Pada sisi lain, negara juga mendapatkan pendapatan tambahan dari dana bagi hasil, pajak-pajak, dan pemasukan lainnya yang kini bisa dikutip secara resmi dari kegiatan sumur minyak masyarakat tersebut.

Terkait pengelola sumur minyak masyarakat, Taufan menerangkan entitas BUMD, koperasi, dan UMKM yang akan mengelola didasarkan pada usulan bupati kepada gubernur di daerah yang bersangkutan. “Karena ini juga akan berdampak pada pendapatan daerah,” jelasnya. Dia menguraikan satu kabupaten dapat memiliki tiga pengelola sumur BKU yaitu 1 BUMD, 1 koperasi, dan 1 UMKM. “Jadi bisa tiga. Tetapi kalau hanya satu pun nggak apa-apa kalau ternyata sudah bisa mencakup semuanya dan bisa diakomodasi oleh satu tersebut,” sambung Taufan.

Pemerintah sendiri tidak lepas tangan terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat ini. Taufan mengatakan akan ada masa pembinaan selama empat tahun terhadap BUMD, koperasi, dan UMKM. “Jadi akan dilakukan pembinaan untuk memperbaiki tata kelola. Nanti akan ada Satgas, akan diberikan panduan standar minimal dari operasi sumur minyak masyarakat,” tegasnya.

Untuk produksi minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat tersebut, Taufan menuturkan akan disetorkan kepada perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan tidak boleh diserahkan kepada pihak selain KKKS. “Negara akan mendapatkan manfaat dari minyak yang disetor di mana itu akan menjadi produksi dari nasional,” ucap Taufan. Berdasarkan perhitungan, diperkirakan ada tambahan produksi minyak sekitar 10.000 bopd. “Nah ini kalau kita bisa tambahkan dalam produksi nasional itu akan cukup signifikan,” sambungnya.

Kendati demikian, Taufan memberikan catatan bahwa BKU tidak boleh lagi menambah sumur-sumur minyak yang baru dibor. Di mana Permen ESDM 14/2025 hanya mengakomodasi pengelolaan sumur yang sudah telanjur dibor oleh masyarakat sebelum adanya Permen tersebut. “Setelah diinventarisasi, ditetapkan, dikelola oleh BUMD, KUD, dan UMKM, ini kemudian tidak ada lagi pengeboran sumur baru. Jadi kalau ada sumur baru itu ilegal dan akan ada tindakan penegakan hukum,” tegas Taufan.

Tambahan Produksi Signifikan dari Sumur Idle

Lebih lanjut Deputi Eksploitasi SKK Migas menjelaskan bahwa yang diatur oleh Permen ESDM 14/2025 bukan semata sumur minyak masyarakat, tetapi ada juga sumur/lapangan idle yang tidak ekonomis sehingga berhenti dioperasikan serta sumur-sumur tua yang sudah lama tidak diusahakan.

Di mana beleid dari Menteri ESDM tersebut akan mendorong Kerja Sama Operasi/Teknologi (KSOT) untuk pengelolaan sumur-sumur yang idle. Sebagai informasi sumur atau lapangan idle merupakan sumur atau lapangan berizin yang dimiliki oleh KKKS namun sudah tidak dioperasikan lagi dengan alasan keekonomian dan keterbatasan teknologi. “Jadi silakan nanti investor atau technology provider secara B to B bekerja sama dengan KKKS,” pesan Taufan.

Secara garis besar untuk skema KSOT, Taufan mengungkapkan mitra dari KKKS akan mendapatkan pembayaran dari minyak yang diproduksikan yaitu sekitar 70% dari ICP. “Karena memang mitra di sini menanggung investasi dan biaya,” lanjutnya. Menurutnya skema KSOT ini akan dapat menyumbang penambahan produksi minyak yang cukup signifikan mengingat pada dasarnya lapangan/sumur idle tersebut tergolong memiliki potensi minyak yang cukup besar.

Satu lagi jenis sumur minyak yang berusaha dioptimalkan lewat Permen ESDM 14/2025 adalah sumur tua. Taufan menerangkan sumur tua merupakan sumur minyak berizin yang dibor sebelum tahun 1970. Sumur-sumur tua tersebut saat ini sudah tidak dioperasikan lagi oleh KKKS, jadi tergolong pula sumur idle.

Taufan menjelaskan, terkait sumur tua ini sebenarnya sudah diatur sebelumnya pada Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2008 tentang “Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua”. Lewat aturan tersebut, tercatat ada sekitar 1.400 sumur tua di mana ada 17 KUD/BUMD yang sudah mengelolanya sejak tahun 2008. Produksi dari 14.000 sumur tua tersebut sekitar 1.600 bopd. Dengan keluarnya Permen ESDM 14/2025, dijelaskan Taufan, khusus untuk sumur tua pelaksanaannya tetap mengacu kepada Permen ESDM 01/2008.

Tak hanya mengurus sumur-sumur migas yang termarjinalkan, Permen ESDM 14/2025 menurut Taufan juga ikut mengatur kerja sama lainnya. “Ada bentuk-bentuk kerja sama yang lain yang mungkin belum ada, ini masih dimungkinkan, nanti B to B, aliansi strategis, atau kerja sama lainnya,” kata Taufan.

PTK SKK Migas 023/2025

Dalam pelaksanaan Permen ESDM 14/2025, pihak SKK Migas telah membuat PTK (Pedoman Tata Kerja) SKK Migas 023/2025 yang secara detail mengatur bagaimana aturan dari Permen ESDM tersebut dikerjakan di lapangan. “Di sini ada pedoman pelaksanaan dan tata kelola bagi SKK Migas dan Kontraktor, bagaimana pengawasannya, hubungan seperti apa dengan mitra. Kemudian di situ juga ada persyaratan teknis dan finansial,” bebernya.

Namun pedoman tersebut akan diterjemahkan lagi di dalam masing-masing KKKS alias bersifat tidak terlalu rigid, sehingga setiap KKKS punya fleksibilitas sesuai dengan aturan governansi yang ada pada KKKS tersebut. Standar KKKS tersebut tentu berbeda dengan standar ala BKU pada pengelolaan sumur masyarakat. Untuk sumur masyarakat, Taufan mengatakan, “Ada standar minimal tetapi masih bisa menjamin dari keamanan dan kesehatan lingkungan.”

Deputi Eksploitasi SKK Migas menegaskan bahwa terbitnya Permen ESDM 14/2025 akan memberi ruang yang lebih luas bagi BUMD, koperasi, dan UMKM, serta para investor dan penyedia teknologi yang ingin terlibat dalam pengelolaan sumur-sumur minyak yang selama ini terbengkalai. “Melalui kerja sama ini diharapkan memastikan lifting nasional dapat dicapai dengan kolaborasi, teknologi modern, dan pemberdayaan masyarakat, jadi no one left behind,” pungkas Taufan. RH

Tak Lagi Termarjinalkan, Sumur Masyarakat, Sumur Idle, dan Sumur Tua Kini Jadi Solusi Cepat Peningkatan Produksi Migas Tak Lagi Termarjinalkan, Sumur Masyarakat, Sumur Idle, dan Sumur Tua Kini Jadi Solusi Cepat Peningkatan Produksi Migas   Reviewed by Ridwan Harahap on Jumat, Oktober 10, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.