Sidang Gugatan RUKN Berlanjut: Perpanjangan Operasi PLTU Dinilai Rugikan Ekonomi Warga Sekitar


Jakarta, OG Indonesia --
Kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara –alih-alih mempercepat pensiun dini– dinilai berpotensi memperparah ketimpangan lingkungan dan ekonomi lokal. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2026-2060 yang menghadirkan saksi warga sekitar PLTU dan para ahli.

Sidang yang berlangsung Selasa (3/2/2026) menghadirkan saksi yang merupakan warga Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe yang berlokasi dekat dengan PLTU milik PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Sulawesi Tenggara. Menurut keterangan saksi, beroperasinya kedua PLTU pada 2017-2018 berdampak buruk bagi ekonomi warga, khususnya nelayan tambak yang merupakan mata pencaharian warga sekitar. Limbah dari PLTU ini mencemari Sungai Motui yang mengairi tambak dan menyebabkan ikan dan jenis tangkapan lainnya mati. Imbasnya, pendapatan warga turun drastis.

“Menurut keterangan saksi kami, sebelum PLTU beroperasi, warga biasanya dapat panen ikan bandeng tiga kali dalam satu tahun, dengan peroleh sekitar Rp 25-30 juta per tiga bulan. Kini, akibat sungai yang tercemar limbah PLTU, warga bahkan tidak pernah lagi panen ikan lantaran bibit ikan terlanjur mati sebelum bisa dipanen. Dari keterangan ini jelas keberadaan PLTU ini merugikan masyarakat,” kata Teo Reffelsen, Tim Kuasa Hukum TABI.

Dalam keterangannya, saksi juga menceritakan gugatan warga yang telah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha melalui putusan No. 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Unh. Majelis Hakim PN Unaaha memerintahkan PLTU PT OSS untuk memberikan informasi yang transparan mengenai kondisi pencemaran, dan memerintahkan PT VDNI dan PT OSS untuk memulihkan pencemaran yang diakibatkan oleh operasional PLTU. Namun hingga hari ini, kedua perusahaan tersebut belum menjalankan perintah pengadilan.

Padahal, tak hanya berdampak pada ekonomi, banyak warga yang bermukim sekitar 100 meter dari wilayah industri dan PLTU juga menderita penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Berdasarkan keterangan saksi, penjelasan yang disampaikan oleh Puskesmas sekitar menyatakan bahwa ISPA menjadi 10 penyakit paling tinggi yang diderita warga sekitar, termasuk orang tua saksi yang bahkan sampai meninggal dunia.

“Saksi dan warga sekitar telah menyampaikan berbagai dampak negatif ini ke Kementerian ESDM. Meski demikian, kementerian justru menyatakan bahwa mereka belum bisa menutup PLTU dengan alasan masih bergantung pada batu bara. Padahal jelas-jelas dampaknya sangat buruk bagi warga. Karena itu, kami mendesak RUKN ini untuk diubah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di atasnya yang secara eksplisit telah memandatkan adanya implementasi pemensiunan PLTU,” Teo menegaskan.

Sidang kali ini juga menghadirkan ahli yang merupakan peneliti pengendalian pencemaran udara, yakni Katherine Hasan, analis Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA). Katherine menyoroti terus bertambahnya jumlah PLTU di Indonesia, terutama PLTU yang dibangun khusus untuk industri (captive), meski data-data telah menunjukkan dampak negatifnya. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampak kesehatan dan eksternalitas lain PLTU ketika menyusun rencana energi nasional.

Namun, kebijakan yang diterbitkan pemerintah justru bertentangan. “Dalam Perpres 112, pemerintah justru memberikan kelonggaran bagi PLTU captive beroperasi, meski telah berkomitmen melakukan penghentian PLTU secara bertahap dan akan dimatikan di 2050. Namun sampai saat ini belum ada tanggal pasti PLTU akan dimatikan. Bahkan dari perkembangan terbaru dan tergambar dari regulasi tersebut bahwa tidak akan ada phase out tapi phase down dengan mengurangi kapasitas pembangkit batu bara dan digantikan atau dijahit dengan sumber energi terbarukan,” kata Katherine.

Katherine menambahkan, pemerintah justru mendorong kebijakan co-firing biomassa dan teknologi penangkapan karbon (carbon capture storage/CCS) sebagai justifikasi untuk memperpanjang operasi PLTU. Pemerintah mengklaim kedua teknologi tersebut akan menjadikan PLTU lebih bersih. Faktanya, teknologi tersebut tidak serta merta menghilangkan dampak pencemaran dan beban eksternal yang ditanggung masyarakat.

“Dalam skema global ada keharusan PLTU dengan tingkat emisi karbon yang tinggi harus dimatikan, karena pasar global mulai memperhitungkan bauran energi dari komoditas industri yang dihasilkan Pemerintah juga harus berhati-hati dalam mempertahankan teknologi karbon tinggi, terutama terkait imbasnya pada meningkatnya beban kesehatan warga dan beban keuangan BPJS. Selain itu, banyaknya penyakit akibat polusi udara juga berdampak pada produktivitas kalangan pekerja, yang berpotensi menjadi penurunan ekonomi nasional,” Katherine menjelaskan.

Wildan Siregar, Tim Kuasa Hukum Tim Advokasi Bersihkan Indonesia, menjelaskan RUKN mengunci Indonesia pada ketergantungan batu bara melalui perpanjangan operasional PLTU, pengecualian PLTU captive, dan penerapan CCS dan co-firing biomassa. Padahal, riset Tren Asia mengungkapkan, kebutuhan co-firing biomassa 10% untuk 107 PLTU setara dengan sekitar 2,33 juta hektare hutan tanaman energi, yang berpotensi memicu deforestasi skala besar. PLTU juga berpotensi menyebabkan puluhan ribu kematian dini dan kerugian ekonomi kesehatan hingga ribuan triliun rupiah.

“Dengan mempertahankan kapasitas PLTU hingga 2060, RUKN bukan sekadar kebijakan teknis kelistrikan, melainkan keputusan politik yang mengorbankan kesehatan publik dan menempatkan Indonesia di jalur yang bertentangan dengan target 1,5°C Persetujuan Paris,” Wildan menegaskan. RH

Sidang Gugatan RUKN Berlanjut: Perpanjangan Operasi PLTU Dinilai Rugikan Ekonomi Warga Sekitar Sidang Gugatan RUKN Berlanjut: Perpanjangan Operasi PLTU Dinilai Rugikan Ekonomi Warga Sekitar Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Februari 03, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.