
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah untuk mengambil langkah bijak dengan meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak, yang dapat berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Restitusi pajak adalah hak setiap wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara, dan penting dalam mendukung cash flow, serta mencerminkan good governance pemerintah.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.
Santi menambahkan bahwa kepastian hukum restitusi perpajakan juga sangat penting bagi kepercayaan investor.
Untuk itu IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Senin, April 13, 2026
Rating:


