Jakarta, OG Indonesia -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas) pada Kamis (16/4/2026), resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Sinergi dalam Penguatan Industri Hulu Migas dan Usaha Penunjang Migas Nasional.
Hadir pada acara tersebut Kepala SKK Migas Djoko Siswanto yang didampingi Deputi Dukungan Bisnis Eka Bhayu Setta beserta jajaran terkait di SKK Migas, serta Ketua Umum Guspenmigas Rudiyanto beserta jajaran pengurus Guspenmigas.
Nota Kesepahaman ini merupakan pernyataan komitmen bersama untuk meningkatkan keterlibatan industri penunjang hulu migas dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, melalui pemanfaatan teknologi, sumber daya, informasi, dan infrastruktur yang dimiliki oleh industri penunjang.
Kolaborasi ini diyakini akan mendorong efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan operasional hulu migas nasional, khususnya di tengah tekanan harga minyak global yang telah melampaui USD 100 per barel.
Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan sinergi dan koordinasi antar pihak, serta membuka peluang perjanjian kerja sama yang lebih spesifik sesuai kebutuhan, sepanjang relevan dengan pengembangan usaha hulu migas dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun dan diharapkan dapat meletakkan fondasi kerja sama yang kokoh, memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak maupun industri migas nasional secara keseluruhan.
SKK Migas menegaskan komitmennya untuk menjalankan kemitraan ini berdasarkan prinsip keterbukaan, profesionalisme, saling menghormati, serta menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana disepakati bersama.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal sekaligus tonggak penting dalam perjalanan penguatan industri hulu migas dan usaha penunjang migas nasional yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Jumat, April 17, 2026
Rating:




