Jakarta, OG Indonesia -- Ambisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt (GW) memasuki babak baru dengan rencana peresmian pembangunan PLTS di Tol Mandala, Bali. Namun, tanpa integrasi dan peta jalan yang jelas dalam dokumen perencanaan energi dan kelistrikan nasional, ambisi 100 GW Presiden Prabowo Subianto ini dikhawatirkan akan terhambat di tengah jalan.
Agung Budiono, Direktur Eksekutif CERAH mengatakan, seremoni pembangunan PLTS Tol Mandala bukan berarti pemerintah telah menyelesaikan seluruh pekerjaan rumahnya terkait PLTS 100 GW.
Pasalnya, satu tahun sejak diumumkan oleh Presiden Prabowo, ambisi 100 GW ini belum tercantum dalam regulasi perencanaan energi nasional seperti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Padahal, Presiden Prabowo memasang target ambisius untuk merealisasikan target tersebut hanya dalam dua tahun saja.
“Tanpa integrasi ke dalam dokumen perencanaan energi nasional, implementasi PLTS 100 GW berjalan tanpa landasan hukum yang mengikat. Hal ini berarti tidak ada kepastian bagi investor atau pihak yang terlibat bahwa ambisi ini akan terus berjalan. Tanpa kepastian hukum, ada kekhawatiran proyek ini berhenti hanya pada proyek-proyek besar milik PLN, sementara pembangunan PLTS yang melibatkan masyarakat justru tidak terjadi,” Agung menjelaskan.
Terlebih, pernyataan Presiden bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memulai fase pertama pembangunan 17 GW tahun ini –yang angkanya hampir sama dengan proyeksi PLTS di RUPTL 2025-2034– menunjukkan adanya ketidakselarasan data yang berbahaya jika tidak segera disinkronkan. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi calon investor maupun berbagai pihak yang nantinya terlibat dalam target PLTS 100 GW.
“Penting agar angka 17 GW dan 100 GW tersebut masuk secara resmi dalam revisi RUEN dan RUPTL agar datanya tidak berbeda dan mengikat secara hukum. Perpres khusus 100 GW yang sudah beberapa kali disebut oleh pihak pemerintah, juga perlu segera diterbitkan. Tanpa peraturan tersebut, seluruh rencana strategis ini tidak memiliki payung hukum untuk dieksekusi,” Agung menegaskan.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memasukkan opsi PLTS atap dalam ambisi 100 GW. Menurut Wicaksono Gitawan, Policy and Program Manager CERAH, PLTS atap menjadi jalan pintas untuk mempercepat terealisasinya target 100 GW, mengingat jangka waktu konstruksinya cukup singkat lantaran tidak memerlukan pembebasan lahan. Dengan memprioritaskan PLTS Atap, pemerintah juga dapat memitigasi potensi sengketa lahan dan konflik agraria yang kerap menghambat proyek pembangkit skala besar.
“Jangan sampai ketika mendorong proyek besar, kita justru mengabaikan potensi atap-atap rumah dan gedung yang siap dipakai. PLTS Atap adalah solusi cepat yang tidak memakan lahan, dan justru melibatkan masyarakat secara langsung. Untuk itu, pemerintah perlu membenahi regulasi terkait PLTS atap, termasuk aturan terkait net metering dan kuota pembangunan PLTS atap oleh PLN,” Wicaksono menjelaskan.
Lebih lanjut, integrasi ambisi PLTS 100 GW ke dalam RUEN dan RUPTL akan memperkuat kredensial Indonesia di kancah global, terutama menjelang penyelenggaraan COP31. Langkah ini dapat menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam mendukung target global 35% energi terbarukan pada 2035.
“Indonesia dapat menjadikan COP31 sebagai momen akuntabilitas domestik untuk membuktikan bahwa 100 GW PLTS bukan sekadar janji kampanye, melainkan program terukur yang telah terencana dengan baik. Klaim kontribusi global Indonesia dalam mengatasi krisis iklim hanya akan kredibel jika semua rencana tersebut sudah tertuang secara formal dalam dokumen hukum yang mengikat,” Wicaksono menegaskan. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Selasa, Agustus 11, 2026
Rating:



