Jakarta, OG Indonesia -- Menanggapi pemberitaan mengenai penandatanganan kontrak kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) terapung di Maluku Utara, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menegaskan bahwa setiap rencana pengembangan teknologi nuklir di Indonesia harus memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Menurut Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak, pengembangan energi nuklir merupakan salah satu pilihan dalam mendukung ketahanan energi nasional. Berbagai inovasi teknologi, termasuk reaktor modular kecil (Small Modular Reactor/SMR) dan PLTN terapung, membuka peluang pemanfaatan energi nuklir yang dapat disesuaikan dengan karakteristik geografis dan kebutuhan energi Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Namun demikian, setiap pilihan teknologi harus melalui proses penilaian keselamatan dan keamanan secara menyeluruh sebelum dapat diimplementasikan," kata Ishak dalam keterangan resmi BAPETEN, Sabtu (31/10/2026).
Dia menegaskan, kesiapan pengawasan terus diperkuat seiring berkembangnya teknologi nuklir. Langkah ini dilakukan melalui penyempurnaan kerangka regulasi, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan kemampuan evaluasi teknis, serta kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan mitra internasional.
"Dengan demikian, kapasitas regulator dapat berkembang sejalan dengan kebutuhan pengawasan di masa mendatang," tuturnya.
Untuk PLTN terapung, Ishak mengungkapkan, sejumlah kebutuhan penyesuaian regulasi telah diidentifikasi, termasuk yang berkaitan dengan reaktor berpendingin selain air dan instalasi nuklir yang tidak berbasis daratan (non-land-based).
"Prinsip keselamatan yang berlaku tetap menjadi landasan penilaian, disertai persyaratan khusus sesuai karakteristik dan potensi risiko teknologi yang diajukan," tegasnya.
Sejak tahap perencanaan, lanjut Ishak, calon pengembang dapat memanfaatkan mekanisme konsultasi pra-perizinan (pre-licensing). Forum ini membuka ruang pembahasan awal mengenai persyaratan keselamatan, keamanan, dan safeguards nuklir, sekaligus membantu mengidentifikasi tantangan regulasi sebelum permohonan izin formal diajukan.
"Konsultasi awal bukanlah persetujuan maupun jaminan penerbitan izin," kata Ishak mengingatkan.
Adapun mengenai rencana PLTN terapung di Maluku Utara yang menjadi perhatian publik, dia mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat konsultasi maupun permohonan perizinan formal yang diterima BAPETEN secara khusus terkait rencana tersebut.
"Ruang koordinasi tetap terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku," terangnya.
Apa pun teknologi yang dipilih, di mana pun lokasi yang direncanakan, dan siapa pun pengembangnya, menurut Ishak, setiap usulan pembangunan PLTN harus melewati proses evaluasi yang objektif dan independen berdasarkan persyaratan regulasi yang berlaku.
Prinsip ini menjadi dasar perlakuan yang konsisten terhadap setiap rencana pengembangan. Pada akhirnya, keselamatan masyarakat, keamanan pemanfaatan tenaga nuklir, dan perlindungan lingkungan harus selalu menjadi pertimbangan utama.
"Melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan akuntabel, BAPETEN berkomitmen menjaga agar pemanfaatan energi nuklir di Indonesia berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," pungkasnya. RH
Reviewed by Ridwan Harahap
on
Sabtu, Oktober 31, 2026
Rating:





