ReforMiner Nilai UU EBET Mendesak untuk Jamin Kepastian Transisi Energi


Jakarta, OG Indonesia
-- ReforMiner Institute menilai kehadiran Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (UU EBET) mendesak untuk memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pengembangan energi baru dan energi terbarukan (EBT) di Indonesia. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi komitmen transisi energi di tengah pergantian pemerintahan sekaligus memperkuat iklim investasi sektor EBT.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, komitmen Indonesia untuk mencapai net zero emission (NZE) pada 2060 akan sulit diwujudkan apabila tidak didukung fondasi hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Tantangan tersebut tercermin dari realisasi bauran EBT nasional pada 2025 yang baru mencapai 15,75%, masih di bawah target Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebesar 23%.

“Pencapaian target transisi energi tidak cukup hanya dengan menetapkan komitmen dan target. Indonesia membutuhkan fondasi hukum yang kuat untuk memastikan kebijakan pengembangan EBT berjalan konsisten, memberikan kepastian investasi, dan tidak mudah berubah seiring pergantian pemerintahan,” ujar Komaidi dalam pandangan ReforMiner Institute, Selasa (13/10/2026).

Menurutnya, keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik telah memberikan sejumlah terobosan bagi pengembangan EBT. Namun, regulasi tersebut masih memiliki keterbatasan karena lebih berfokus pada aspek komersial, terutama pengaturan tarif dan tata cara pengadaan listrik.

Perpres 112/2022, antara lain, memperkenalkan skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) untuk menggantikan pendekatan tarif yang sebelumnya mengacu pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP). Perubahan tersebut diharapkan dapat memperbaiki keekonomian proyek EBT yang sebelumnya menghadapi kendala akibat pembanding biaya listrik dari pembangkit berbahan bakar batu bara.

Regulasi itu juga memberikan landasan bagi penyusunan peta jalan penghentian operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) serta membuka peluang penyederhanaan proses pengadaan listrik untuk kondisi tertentu.

Meski demikian, ReforMiner menilai Perpres 112/2022 tetap memiliki keterbatasan dari sisi hierarki dan daya tahan kebijakan. Sebagai regulasi di bawah undang-undang, ketentuannya relatif lebih rentan mengalami perubahan sehingga belum cukup untuk mengunci komitmen transisi energi dalam jangka panjang.

“Perpres 112/2022 merupakan langkah penting untuk mendorong investasi EBT, tetapi fungsinya tetap terbatas pada pengaturan komersial. Kehadiran UU EBET diperlukan untuk memberikan legitimasi yang lebih kuat sekaligus memastikan kesinambungan kebijakan lintas pemerintahan,” kata Komaidi.

Perlu Perbaikan Skema Tarif EBT

Selain mendorong pembentukan UU EBET, ReforMiner juga menyoroti perlunya penguatan Perpres 112/2022 agar lebih responsif terhadap tantangan keekonomian proyek EBT.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah skema HPT yang dinilai belum memiliki mekanisme penyesuaian memadai terhadap perubahan nilai tukar rupiah dan inflasi. Padahal, proyek EBT membutuhkan belanja modal yang sebagian bergantung pada komponen impor dan berdenominasi mata uang asing.

Kondisi tersebut berpotensi menekan tingkat pengembalian investasi serta mengurangi kelayakan proyek di mata lembaga pembiayaan apabila biaya investasi meningkat, sementara tarif tidak dapat menyesuaikan.

ReforMiner juga menilai ketentuan faktor "F" atau diskon otomatis terhadap HPT perlu dievaluasi. Kebijakan tersebut berpotensi menurunkan keekonomian proyek, terutama pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), apabila penurunan tarif tidak sejalan dengan perkembangan biaya teknologi, operasional, dan rantai pasok global.

Di sisi lain, ReforMiner memandang ketentuan feed-in tariff perlu menjadi bagian dari revisi atau penguatan Perpres 112/2022. Skema tersebut dinilai dapat memberikan kepastian tarif dan mengurangi proses negosiasi harga yang berlarut-larut.

Dalam kajiannya, ReforMiner menyoroti bahwa proyek PLTS di Indonesia relatif kurang kompetitif dibandingkan proyek serupa di Vietnam dan Filipina yang menawarkan skema feed-in tariff tetap selama 20 tahun.

“Skema tarif perlu memberikan kepastian pendapatan bagi pengembang sekaligus mencerminkan keekonomian proyek secara transparan. Kepastian tersebut penting agar proyek EBT lebih menarik bagi investor dan lembaga pembiayaan,” ungkap Komaidi.

Pengembangan Panas Bumi dan Akses Jaringan

Pada sektor panas bumi, ReforMiner menilai efektivitas Perpres 112/2022 masih terbatas karena lebih banyak mengatur aspek hilir, sementara risiko pengembangan di sisi hulu belum tertangani secara memadai.

Risiko finansial pada tahap pengeboran eksplorasi masih menjadi salah satu tantangan utama yang dapat menghambat proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) mencapai tahap keputusan investasi akhir atau financial close.

Selain itu, ReforMiner menyoroti pentingnya pengaturan akses power wheeling dalam revisi atau penguatan regulasi. Ketiadaan pengaturan eksplisit mengenai skema tersebut dinilai membatasi pilihan pengembang EBT untuk menyalurkan listrik, mengingat PLN masih menjadi pembeli tunggal dalam sistem kelistrikan yang berlaku.

Ketergantungan terhadap kuota dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) serta kondisi kelebihan pasokan listrik pada jaringan eksisting juga dinilai dapat menghambat pertumbuhan proyek EBT.

Menurut ReforMiner, persoalan tersebut menunjukkan bahwa percepatan transisi energi tidak cukup dilakukan melalui perbaikan tarif dan proses pengadaan semata, tetapi juga membutuhkan pembenahan kerangka hukum dan tata niaga ketenagalistrikan.

“Pengembangan EBT membutuhkan kebijakan yang terintegrasi, mulai dari kepastian hukum, skema tarif, mitigasi risiko investasi, hingga akses terhadap jaringan listrik. Karena itu, penguatan regulasi harus dilakukan secara menyeluruh agar berbagai hambatan pengembangan EBT dapat diatasi,” kata Komaidi.

ReforMiner menegaskan, sekalipun Perpres 112/2022 direvisi secara komprehensif, kebutuhan terhadap UU EBET tetap mendesak. Undang-undang tersebut dinilai dapat membantu memitigasi risiko politik jangka panjang, mengurai kebuntuan lintas sektor, memberikan legitimasi fiskal dan makroekonomi, serta menjadi instrumen untuk melakukan restrukturisasi tata niaga kelistrikan nasional.

Dengan demikian, pembentukan UU EBET diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum bagi pengembangan energi bersih, tetapi juga memperkuat kepastian investasi dan konsistensi kebijakan untuk mendukung pencapaian target transisi energi Indonesia. RH

ReforMiner Nilai UU EBET Mendesak untuk Jamin Kepastian Transisi Energi ReforMiner Nilai UU EBET Mendesak untuk Jamin Kepastian Transisi Energi Reviewed by Ridwan Harahap on Selasa, Oktober 13, 2026 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.