Jakarta, OG Indonesia— Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait unsur kerugian keuangan negara, memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Wacana tersebut dinilai perlu dijelaskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi liar mengenai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Achmad Rifai, pengacara senior yang juga mantan pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi figur yang relevan untuk menyoroti persoalan tersebut dari perspektif hukum dan kepercayaan publik.
Perdebatan ini mencuat setelah Luhut menyampaikan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Luhut menyinggung perbedaan pendekatan antara definisi korupsi dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga menyoroti kekhawatiran bahwa penerapan unsur kerugian negara dapat menghambat pengambilan keputusan bisnis, termasuk di lingkungan badan usaha milik negara.
Komunikasi Kebijakan Harus Jelas agar Tidak Menimbulkan Tafsir Liar
Persoalan utama dalam polemik ini bukan semata-mata perbedaan pendekatan hukum, melainkan juga bagaimana sebuah wacana perubahan kebijakan dipahami oleh masyarakat.
Disampaikan Achmad Rifai bahwa pernyataan yang keluar dari pejabat publik menyangkut kerugian keuangan negara dan tindak pidana korupsi ini membutuhkan penjelasan yang utuh.
“Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Kepastian hukum harus melindungi pengambil keputusan yang benar-benar beritikad baik, tetapi tidak boleh menjadi celah bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan,”ucap Rifai saat ditemui di Jakarta (29/10/2026).
Tanpa penjelasan yang memadai, wacana penyempurnaan regulasi dapat ditafsirkan seolah-olah pemerintah hendak memberikan kelonggaran terhadap penyalahgunaan keuangan negara.
Dari perspektif penegakan hukum, kepastian hukum dan perlindungan terhadap pengambil keputusan yang beritikad baik perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa setiap wacana perubahan regulasi disertai penjelasan mengenai tujuan, batasan, mekanisme pengawasan, serta jaminan bahwa penyalahgunaan kewenangan tetap dapat ditindak sesuai hukum.
Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Polemik ini juga berkaitan erat dengan persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam isu pemberantasan korupsi, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui peraturan dan penindakan, tetapi juga melalui konsistensi sikap, transparansi kebijakan, serta ketegasan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.
Masyarakat perlu memperoleh kepastian bahwa penyempurnaan aturan hukum tidak akan menjadi celah bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Sebaliknya, pengambil keputusan yang bertindak secara profesional, berdasarkan prosedur, dan dengan itikad baik juga perlu memperoleh perlindungan hukum yang proporsional.
“Dalam isu pemberantasan korupsi, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat, seolah-olah kerugian negara tidak lagi menjadi persoalan hukum. Padahal, yang harus diperjelas adalah bagaimana unsur-unsur tindak pidana dibuktikan secara objektif, tanpa mengurangi tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara,”tambahnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa perbedaan penafsiran antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu mempertimbangkan karakteristik dan modus korupsi di Indonesia. KPK juga menyoroti pentingnya memperluas cakupan delik korupsi yang belum diatur secara memadai.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan sangat ditentukan oleh kemampuan negara memastikan bahwa hukum berlaku secara adil, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. MB
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Oktober 29, 2026
Rating:





