Surat Dirjen Migas Kepada Gubernur Kaltim Diduga Ilegal

Jakarta, O&G Indonesia-- Dirjen Migas ESDM, IGN. Wiratmaja Puja membantah mengeluarkan surat keputusan pengelolaan Wilayah Kerja Blok Mahakam atas nama Menteri ESDM. “Surat yang dikirimkan Dirjen Migas bukan surat keputusan. Itu adalah surat pemberitahuan (notifikasi) kepada pihak-pihak terkait, untuk segera mem-follow up keputusan menteri ESDM tentang Blok Mahakam,” kata Wiratmaja Puja, Dirjen Migas ESDM, kepada O&G Indonesia, Rabu (2/9/2015) di Jakarta.

Wiratmaja menambahkan, “Sepertinya kita perlu mengajak rajin membaca dan mengertikan maknanya. Surat tentang 'program subsidi LPG tepat sasaran' ke kepala daerah juga dibaca 'pemerintah mencabut subsidi LPG', he...he,” ujar Wiratmaja, sembari tersenyum.


Menurut penelusuran O&G Indonesia, pada 2 Juli 2015, Dirjen Migas ESDM IGN. Wiratmaja atas nama Menteri ESDM mengeluarkan surat bernomor 8483/13/DJM.E/2015 perihal Pengelolaan Wilayah Kerja Blok Mahakam paska 2015 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim. Surat itu yang memastikan Pertamina memeroleh Participating Interest 70%, ditandatangani oleh IGN Wiratmaja Puja selaku Dirjen Migas.

Apa yang dilakukan oleh mantan Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis Kementerian ESDM era Jero Wacik ini mendapat respon keras dari Yusri Usman, pemerhati kebijakan energi nasional. “Surat keputusan tersebut semestinya ditandatangani menteri ESDM,” tegas Yusri Usman kepada O&G Indonesia, Kamis (3/9/2015) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Yusri Usman, surat tersebut diduga ilegal karena bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah No.35/2004 pasal 28 dan Permen ESDM No. 15/2015. “Keputusan status blok migas adalah keputusan menteri bukan Dirjen,” imbuh Yusri, sembari memperlihatkan dokumen kop surat Dirjen Migas.

Yusri  mempertanyakan, bila surat pemberitahuan, kenapa mengutip PP dan Permen. “Mengapa harus atas nama Menteri. Seharusnya mengutip juga keputusan menteri sebagai dasarnya. Semua surat gubernur, PT Total dan Pertamina dicantumkan,” tegas Yusri. “Kalau surat itu sifatnya pemberitahuan, mengapa mengatasnamakan Menteri,” gugat Yusri, sambil tertawa.



Yusri pun minta Wiratmaja menelaah kembali surat Keputusan Menteri ESDM bernomor K/12/DJM.B/2015 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Sementara untuk Jenis Minyak Mentah Banyu Urip, yang ditandatangani Wiratmaja atas nama Menteri ESDM, saat itu masih menjabat Plt. Dirjen Migas, bertanggal 16 April 2015.    

Pihak Pertamina yang diminta tanggapannya, menganggap dalam bisnis, bermitra dengan pihak mana pun, adalah kewajaran. “Kita tetap melihat bahwa sharing risk dengan bermitra adalah hal yang wajar dalam mengelola blok migas,” kata Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication PT. Pertamina (Persero). 

Sedangkan Awang Faroek Ishak, Gubernur Kalimantan Timur, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya mengenai persoalan tersebut. Padahal telah diminta responnya sejak Rabu pagi (2/9/2015).

Sebagai informasi, sebagaimana yang telah diputuskan sebelumnya pada 14 April 2015, contract production sharing yang sudah 50 tahun dikelola PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung 1 Januari 2018 blok tersebut akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Untuk mengelola blok tersebut, Pertamina akan bekerja sama dengan Total, Inpex, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur. (SB)

Surat Dirjen Migas Kepada Gubernur Kaltim Diduga Ilegal Surat Dirjen Migas Kepada Gubernur Kaltim Diduga Ilegal Reviewed by OG Indonesia on Kamis, September 03, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.