Jakarta, O&G Indonesia-- Tidak sedikit bekas tambang dibiarkan menganga
begitu saja setelah proses penambangan usai. Saat diusut ternyata ada
permintaan pemerintah setempat untuk membiarkan bekas tambang tetap terbuka.
Apa alasannya? Padahal perusahaan penambang telah membayar dana reklamasi, yang
jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Masalah semacam itu yang disorot oleh
Asosiasi Reklamasi Mineral dan Energi Indonesia (ARMI). Asosiasi ini
mendedikasikan untuk persoalan reklamasi berikut turunannya. “Istilahnya, cuci dosanya di sini (asosiasi
reklamasi –red.) Karena apa pun, tambang baik mineral maupun minyak dan gas, selalu
meninggalkan lubang-lubang yang seringkali ditinggalkan begitu saja,”kata Riza Suarga,
Ketua Asosiasi Reklamasi Mineral dan Energi (ARMI) kepada O&G Indonesia, dalam acara deklarasi ARMI beberapa waktu lalu di Jakarta.
Acara deklarasi juga turut dihadiri
sejumlah pengurus ARMI, diantaranya Irwanto, Ari, Annar Sampetoding, dan
beberapa anggota Kadin lainnya.
Kehadiran asosiasi ini untuk memastikan
perusahaan-perusahaan tambang mineral maupun minyak dan gas, benar-benar
memperhatikan masalah lingkungan. Anggota asosiasi, umumnya bergerak di
perusahaan tambang mineral serta minyak dan gas.
Mereka (perusahaan tambang mineral maupun
minyak dan gas) merasa sudah membayar dana reklamasi. “Sampai saat ini,
pengaturannya pada tataran kebijakan pemerintah, tidak terlalu jelas. Siapa
bertanggungjawab apa. Bagaimana mekanisme dan seterusnya,”papar Riza.
Masalah reklamasi tambang ini serupa dengan
persoalan pengusahaan hutan. Dalam
pengusahaan hutan terdapat dana reboisasi. Para pengusaha hutan telah membayar
dana reboisasi tetapi masih disalahkan ketika muncul kasus penebangan dan
kerusakan hutan.
Persoalan lain yang juga disoroti asosiasi
adalah kaidah-kaidah reklamasi agar sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan. Berikut juga masalah kontraktor asing yang dilibatkan dalam
proses reklamasi. Padahal pekerjaan reklamasi tidak terlalu sulit untuk
dilakukan. “Sebetulnya tidak perlu lagi untuk menutup sumur harus menunggu
kontraktor-kontraktor asing, yang notabene tidak terlalu pinter-pinter
amat,”tegas Riza. (SB)
ARMI Gugat Regulasi Reklamasi Tambang dan Energi
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Oktober 19, 2015
Rating:
