Imbas Harga Minyak Anjlok, Bagi Hasil Negara Berkurang Banyak


Jakarta, OG Indonesia-- Indonesia menganut sistem kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) untuk pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas). Berdasarkan PSC, negara mendapatkan bagian sebesar 85% dari produksi. Sedangkan perusahaan migas sebagai kontraktor mendapat bagian 15% sebagai imbalan atas usahanya mengeksplorasi dan memproduksi migas dari wilayah kerja (WK/blok) yang merupakan milik negara.



Tetapi bagian negara akan dikurangi oleh cost recovery, yaitu biaya yang harus dibayar oleh negara kepada kontraktor untuk mengganti seluruh biaya produksi migas. 

Saat harga minyak masih di atas US$ 80/barel, bagian untuk negara kurang lebih 65% setelah dikurangi cost recovery. Sisanya 35% menjadi milik kontraktor, gabungan dari cost recovery dan bagian 15% atas jasanya.

Harga minyak mengalami penurunan tajam dari September 2014 saat masih di kisaran US$ 90/barel, lalu sempat menukik hingga di bawah US$ 30/barel pada awal tahun ini, dan sekarang kembali merangkak ke kisaran US$ 50/barel.

Penurunan harga minyak ini membuat persentase bagian untuk negara menjadi lebih kecil. Sebab, penurunan harga minyak membuat penerimaan secara total menurun, tapi biaya produksi tetap. Maka penerimaan negara dari minyak turun, lalu harus dikurangi oleh cost recovery yang relatif tetap.

"Dari penurunan harga minyak, misalnya US$ 40/barel ke US$ 36/barel, persentasenya 10% efeknya terhadap penerimaan keseluruhan. Tapi cost produksi tetap, penerimaan bagian negara jadi berkurang lebih banyak," papar Kepala Divisi Humas SKK Migas, Taslim Yunus, , Kamis (21/7/2016).

Berdasarkan Work Program and Budget (WP&B) yang disusun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), total pendapatan dari hasil produksi migas Indonesia tahun ini diperkirakan US$ 22,42 miliar dengan asumsi rata-rata harga minyak selama setahun US$ 40/barel.

Dari US$ 22,42 miliar itu, bagi hasil untuk kontraktor US$ 2,64 miliar atau 11,8%. Bagian untuk kontraktor ditambah dengan cost recovery yang harus diganti negara sebesar US$ 12,71 miliar atau 56,7%. Sedangkan bagian negara adalah sisanya, sebesar US$ 7,07 miliar atau 31,5%. 

Sampai Semester I 2016 ini, realisasi penerimaan dari hasil produksi minyak Indonesia adalah US$ 11,62 miliar. Sebesar US$ 1,89 miliar atau 16,3% adalah bagian untuk kontraktor. US$ 5,5 miliar (47,3%) untuk cost recovery. Lalu bagian negara US$ 4,23 miliar atau 36,4%. 

Dari angka-angka tersebut, dapat dilihat bahwa persentase bagi hasil untuk negara menjadi kurang dari 40% sebagai dampak dari anjloknya harga minyak dunia.
Imbas Harga Minyak Anjlok, Bagi Hasil Negara Berkurang Banyak Imbas Harga Minyak Anjlok, Bagi Hasil Negara Berkurang Banyak Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juli 21, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.