

"Presiden harus berhati besar, tidak perlu gengsilah untuk menunda penerapan Undang- Undang Tax Amnesty," pinta Busyro dalam jumpa pers, di Jakarta, kemarin.
Busyro mengungkapkan, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengadu ke Mumammadiyah. Tidak sedikit dari mereka dibebani dengan sanksi pengampunan pajak yang besar. Akibatnya, mereka yang resah dan terancam gulung tikar. "Dalam penerapannya, tax amnesty ini menyasar pelaku UKM, sementara konglomerat besar pengemplang pajak bisa menghindar," cetusnya.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, Presiden Jokowi tidak mendapat informasi utuh pelaksanaan di lapangan. Sehingga masih terus menyakinkan sasaran kebijakan tax amnesty hanya pengusaha besar.
"Penerapan Tax Amnesty hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Fakta di lapangan, yang merasa terancam itu mereka yang selama ini patuh membayar pajak. Mereka itu kelompok usaha kecil menengah," ujarnya.
Selain alasan itu, Dahnil mengatakan, pihaknya ingin melakukan gugatan karena isi UU Tax Amnesty buruk. Isinya mengandung pemufakatan jahat karena ada upaya pengampunan tindak pidana pelanggaran pajak yang dilakukan oleh pengusaha besar.
"Dari proses penyusunan ada itikad tidak baik," cetusnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, pelaksanaan tax amnesty bermasalah. Hal itu terjadi karena sosialisasi yang kurang maksimal, banyak masyarakat belum paham.
JK menegaskan, sasaran tax amnesty adalah pengusaha dan pemilik aset besar yang selama ini tidak membayar pajak. "Tax amnesty ini bentuk kebaikan hati. Pemerintah mengampuni pengusaha atau rakyat yang sebelumnya tidak membayar pajak dengan mengikuti tax amnesty," terang JK.
Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam meminta tidak dipersoalkan latar belakang masyarakat yang mengakses tax amnesty. Menurutnya, baik pelaku usaha kecil dan besar memiliki hak yang sama untuk mengakses pengampunan.
"Jangan ada dikotomi, dikotomi antara wajib pajak besar dan kecil. Baik yang besar dan kecil memiliki hak untuk membetulkan laporan pajak yang selama ini belum betul," kata Danny.
Dia menilai, saat ini banyak pelaku usaha besar belum ikut tax amnesty karena mereka masih mempersiapkan diri, menghimpun informasi, mengumpulkan dokumen, dan melakukan konsultasi.
"Saya yakin mulai September dan terus berlanjut sampai 31 Maret 2017, pengusaha besar akan mulai masuk," pungkasnya.
Tax Amnesty Tajam ke Wong Cilik, Tumpul ke Konglomerat
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, September 01, 2016
Rating: