Tax Amnesty Tajam ke Wong Cilik, Tumpul ke Konglomerat


Hasil gambarJakarta, OG Indonesia-- Meskipun pemerintah te­lah mengeluarkan regulasi untuk memastikan kebijakan pengampunan pajak (tax am­nesty) tidak salah sasaran. Namun, keputusan tersebut tidak mengubur rencana Mu­hammadiyah mengajukan gu­gatan kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi keagamaan tersebut memandang penerapannya meresahkan masyarakat.





Hasil gambarKetua Bidang Hukum PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengungkapkan, pihaknya ingin penerapan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty ditunda. Karena se­jak regulasi disahkan, pelaksa­naannya menimbulkan keresa­han. Lebih banyak menimbul­kan dampak negatif ketimbang dampak pemasukan pajak yang ditargetkan oleh pemerintah. 

"Presiden harus berhati be­sar, tidak perlu gengsilah untuk menunda penerapan Undang- Undang Tax Amnesty," pinta Busyro dalam jumpa pers, di Jakarta, kemarin. 

Busyro mengungkapkan, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) mengadu ke Mumammadiyah. Tidak sedikit dari mereka dibebani dengan sanksi pengampunan pajak yang besar. Akibatnya, mereka yang resah dan teran­cam gulung tikar. "Dalam penerapannya, tax amnesty ini menyasar pelaku UKM, sementara konglomerat be­sar pengemplang pajak bisa menghindar," cetusnya. 

Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, Presi­den Jokowi tidak mendapat informasi utuh pelaksanaan di lapangan. Sehingga masih terus menyakinkan sasaran kebijakan tax amnesty hanya pengusaha besar. 

"Penerapan Tax Amnesty hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Fakta di lapangan, yang merasa teran­cam itu mereka yang selama ini patuh membayar pajak. Mereka itu kelompok usaha kecil menengah," ujarnya. 

Selain alasan itu, Dahnil mengatakan, pihaknya ingin melakukan gugatan karena isi UU Tax Amnesty buruk. Isinya mengandung pemufakatan ja­hat karena ada upaya pengam­punan tindak pidana pelangga­ran pajak yang dilakukan oleh pengusaha besar. 

"Dari proses penyusunan ada itikad tidak baik," cetusnya. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui, pelaksanaan tax amnesty bermasalah. Hal itu terjadi karena sosialisasi yang kurang maksimal, banyak masyarakat belum paham. 

JK menegaskan, sasaran tax amnesty adalah pengusaha dan pemilik aset besar yang selama ini tidak membayar pajak. "Tax amnesty ini bentuk kebaikan hati. Pemerintah mengampuni pengusaha atau rakyat yang sebelumnya tidak membayar pajak dengan mengikuti tax amnesty," terang JK. 

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam meminta tidak dipersoalkan latar belakang masyarakat yang mengakses tax amnesty. Menurutnya, baik pelaku usaha kecil dan besar memiliki hak yang sama untuk mengakses pengampunan. 

"Jangan ada dikotomi, diko­tomi antara wajib pajak besar dan kecil. Baik yang besar dan kecil memiliki hak untuk membetulkan laporan pajak yang selama ini belum betul," kata Danny. 

Dia menilai, saat ini banyak pelaku usaha besar belum ikut tax amnesty karena mereka masih mempersiapkan diri, menghimpun informasi, mengumpulkan dokumen, dan melakukan konsultasi. 

"Saya yakin mulai Septem­ber dan terus berlanjut sampai 31 Maret 2017, pengusaha be­sar akan mulai masuk," pung­kasnya.
Tax Amnesty Tajam ke Wong Cilik, Tumpul ke Konglomerat Tax Amnesty Tajam ke Wong Cilik, Tumpul ke Konglomerat Reviewed by OG Indonesia on Kamis, September 01, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.