Pakai Gross Split, Negara Bisa Tak Dapat Untung Sama Sekali

Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah lewat Kementerian ESDM memang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.8 tahun 2017 tentang Gross Split yang sudah diundangkan sejak 16 Januari 2017. Namun skema bagi hasil migas baru tersebut masih dipertanyakan potensi kesuksesannya oleh sejumlah pengamat.

Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahean, dalam sistem Production Sharing Contract (PSC) seperti halnya cost recovery, skema gross split juga tetap menghitung biaya kegiatan operasi dan produksi migas. "Akan tetapi kita (Pemerintah Indonesia) hanya akan mendapat sisa keuntungan yang didapat, itu kalau di gross split. Untuk segala macam biaya itu jadi mutlak pihak KKKS," kata Ferdinand kepada OG Indonesia beberapa waktu lalu.

Kendati tak lagi mengeluarkan dana cost recovery dari dana APBN, diterangkan Ferdinand, risiko gross split adalah kemungkinan hilangnya pendapatan dari keuntungan. "Di dalam gross split ini, apabila pengawasan bujetnya lemah, bisa saja semua KKKS kita menyatakan tidak dapat untung. Kalau semua bilang begitu artinya kita kehilangan pendapatan," tuturnya. Karena itu mekanisme pengawasan dengan skema PSC gross split harus dituntut lebih ketat.

Ditambah lagi, beban biaya kegiatan operasi juga harus siap ditanggung langsung oleh pihak perusahaan. "Itu akan menambah beban operasional kepada perusahaan," ucap Ferdinand. "Kita lihat nanti, misal PHE yang sudah pakai, apakah akan lebih survive atau justru menurunkan kinerja. Kita akan lihat tahun ini seperti apa," jelasnya.

Ditambahkan oleh Ferdinand mekanisme PSC cost recovery sebenarnya bagus, hanya saja sering bocor pada saat penghitungan angka cost recovery. "Di sini banyak yang tidak jujur, di mana banyak komponen-komponen yang semestinya tidak layak dibayar oleh cost recovery tapi masuk di situ. Contohnya, aksesoris kehidupan lah seperti biaya taman dan semua fasilitas kehidupan di komplek mereka yang diganti oleh cost recovery," bebernya.

Ferdinand menambahkan, seharusnya ada perbaikan di sistem cost recovery dengan pengetatan untuk perhitungan biaya cost recovery. "Komponen-komponen cost recovery itu harus dibongkar semuanya, dipilih mana yang layak dan mana yang tidak layak. Itu akan lebih bagus daripada mekanisme gros split," tegas Ferdinand. 

Hal senada tentang tak lebih baiknya skema gross split juga disampaikan oleh Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS). Menurutnya, ada potensi KKN karena tidak adanya proses pengawasan dan pengendalian kegiatan operasi dalam pengembangan lapangan-lapangan migas. "Artinya kita dengan ada pengawas saja banyak temuan, apalagi tidak ada pengawas," kata Marwan kepada OG Indonesia.

Marwan mencium adanya potensi perusahaan-perusahaan migas mengatur biaya operasi perusahaan, apalagi yang melibatkan anak-anak perusahaannya sebagai industri penunjang. "Jadi bagi mereka silakan mahal, karena yang menikmati anak perusahaannya dia, walaupun memang bagi hasilnya berkurang, dan untuk negara juga berkurang," paparnya.

"Ini tidak ada pengawasan. Kalau memang urusannya untuk mempermudah perijinan dan birokrasi, itu seharusnya sudah jadi kewajiban pemerintah. Jangan ada masalah tersebut kemudian harus pakai gross split," tandas Marwan. RH
Pakai Gross Split, Negara Bisa Tak Dapat Untung Sama Sekali Pakai Gross Split, Negara Bisa Tak Dapat Untung Sama Sekali Reviewed by OG Indonesia on Senin, Februari 06, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.