Jonan Yakin Gross Split Dorong TKDN

Jakarta, OG Indonesia -- Menteri ESDM Ignasius Jonan meyakinkan bahwa penetapan bagi hasil migas dengan skema gross split ditujukan untuk mendukung pertumbuhan industri nasional yang kompetitif.

Disampaikan Menteri ESDM ketika tampil sebagai pembicara pada acara Economic Challanges Special Energy Outlook Series di Jakarta, akhir pekan lalu, bahwa skema gross split memberikan insentif yang lebih besar bagi KKKS yang banyak menggunakan TKDN. 

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 08 tahun 2016 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, KKKS mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 2% apabila TKDN-nya 30-50%. 

Sedangkan KKKS yang menggunakan TKDN 50-70% mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 3% . Sementara itu, KKKS yang menggunakan TKDN 70% hingga kurang dari 100%, akan mendapatkan tambahan bagi hasil sebesar 4%.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penetapan besaran bagi hasil awal (base split) yaitu untuk minyak bumi sebesar 57% bagian negara dan 43% bagian kontraktor, sedangkan gas bumi sebesar 52% bagian negara dan 48% bagian kontraktor, implementasinya bermacam-macam. 

“Sebenarnya 57:43 itu ada rumus implementasinya, macam-macam. Offshore berapa, onshore berapa. Ada indeksinya, sebenarnya itu. Kalau dulu (cost recovery) malah tidak diatur sama sekali,” kata Jonan.

Selain meningkatkan TKDN, dikatakan Jonan, skema gross split diharapkan juga dapat mendorong entrepreneurship atau kewirausahaan. KKKS dapat melakukan sistem pengadaaan sendiri, tidak diatur oleh Pemerintah. 

“Semua kontraktor migas itu bisa melakukan sistem pengadaaan sendiri yang tidak ikut diatur oleh Pemerintah. Jadi silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses,” kata Jonan.

Ia pun memberi contoh, dengan skema bagi hasil cost recovery, maka setiap pengadaan harus mendapat izin dari SKK Migas yang tentunya juga memerlukan waktu hingga akhirnya menjadi tidak efisien. RH
Jonan Yakin Gross Split Dorong TKDN Jonan Yakin Gross Split Dorong TKDN Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Maret 29, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.