Komisi VII: Jika Proses Lancar, Akhir 2017 UU Migas Baru akan Berlaku



Jakarta, OG Indonesia -- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI akan segera menyerahkan draft revisi Undang-undang Migas (UU Migas) kepada Badan Legislatif (Baleg). Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha saat menjadi salah satu pembicara pada Forum Hukum Migas 2017 di Yogyakarta, Kamis (27/04) lalu.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar ini menerangkan bahwa pengajuan draft revisi UU Migas ke Baleg merupakan tahapan penting dalam proses revisi UU Migas ini. “Pembahasan di tingkat Komisi VII sudah selesai. Kita sudah merampungkan isi dari undang-undang migas termasuk substansi yang diperdebatkan, sudah menjadi kesepakatan dari 10 fraksi,” ujarnya.

Satya mengatakan bahwa semua fungsi-fungsi yang berjalan dalam industri hulu migas saat ini tidak akan dihilangkan dengan adanya undang-undang migas yang baru nanti. Selain itu, undang-undang migas yang baru juga akan mengatur adanya petroleum fund yang akan digunakan untuk mencari cadangan migas yang baru. Petroleum Fund ini akan diambil dari bagi hasil yang diterima negara.

Satya mengatakan proses revisi UU Migas di Komisi VII sudah berlangsung empat tahun, dan sempat harus dimulai dari awal lagi karena adanya pergantian periode anggota DPR RI. Pembahasan di tingkat komisi ini memakan waktu lama karena memang tidak ada regulasi yang mengatur tata waktunya.

Proses akan lebih bisa terkontrol tata waktunya setelah draf revisi UU Migas masuk ke Baleg. Setelah masuk, Baleg akan melakukan sinkronisasi supaya draf UU ini tidak bertabrakan dengan revisi UU lain yang ada. Setelah dari Baleg, nantinya proses UU ini akan dibahas di Badan Musyarawah (Bamus) DPR untuk memutuskan apakah perlu panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan pembahasan UU Migas. Setelah itu UU akan dibawa ke rapat paripurna.

“Undang-undang mengatur bahwa kalau revisi sudah masuk paripurna, maka dalam dua kali masa sidang harus menjadi undang-undang,” ujar Satya. Dia memperkirakan, dengan asumsi semua proses berjalan lancar, pada akhir 2017 atau awal 2018, undang-undang migas yang baru akan berlaku. RH


Komisi VII: Jika Proses Lancar, Akhir 2017 UU Migas Baru akan Berlaku Komisi VII: Jika Proses Lancar, Akhir 2017 UU Migas Baru akan Berlaku Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Mei 02, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.