Wamen ESDM: Revisi Regulasi Perlu Agar Industri Hulu Migas Kian Baik

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Kegiatan investasi di sektor hulu migas Indonesia pada saat ini semakin berkurang karena iklim investasi di Indonesia yang kurang atraktif. Karena itu pihak Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk melakukan reformasi terkait birokrasi guna menarik kembali minat investasi tersebut. Beberapa hal masih dinanti oleh pelaku usaha hulu migas, mulai dari revisi Undang-Undang Migas dan peraturan-peraturan yang menghambat investasi, sampai insentif fiskal agar investor tertarik membenamkan dananya dalam kegiatan hulu migas di Tanah Air.

Harga minyak dunia yang belum juga membaik memang membuat investasi hulu migas menjadi tidak menarik. Hal ini terbukti di tahun 2015 di mana investasi hulu migas turun 20,4% menjadi US$ 15,34 miliar, lalu target investasi sebesar US$ 12,5 miliar pada tahun 2016 juga tidak tercapai. Lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang ditawarkan Pemerintah pun tidak dilirik oleh investor. Pada tahun 2015 tidak ada satu pun WK Migas yang laku terkontrak, sementara di tahun 2016 dari 17 WK yang dilakukan lelang juga tidak menghasilkan pemenang.

Dikatakan oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam Plenary Session III bertajuk “Priority Reforms to Re-Attract Investment” di The 41st Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2017, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (18/05), perlu ada diskusi dan tinjauan dari semua stakeholder migas terhadap regulasi yang ada agar iklim industri hulu migas kian baik.

“Jadi jika anda (stakeholder migas) perlu untuk menyampaikan sesuatu dengan ide yang luar biasa bagus supaya membuat industri migas lebih baik dari sebelumnya, maka kita sangat boleh sekali untuk berdiskusi sehingga ke depan kita akan memiliki regulasi yang lebih baik,” kata Arcandra.

Dikatakan Wamen ESDM, beberapa regulasi yang sudah direvisi oleh Pemerintah antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Revisi beleid tersebut dilakukan agar dapat menyesuaikan insentif pajak yang selama ini dikeluhkan oleh pengusaha migas. “Beberapa bulan yang lalu IPA datang menemui saya dan menyarankan untuk revisi PP 79, dan saya rasa kita memang perlu merevisinya,” tuturnya.

Kendati masih perlu dinanti keberhasilannya, skema gross split yang baru saja digulirkan oleh Pemerintah di bawah Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, menurut Arcandra merupakan upaya nyata yang dilakukan Pemerintah untuk membenahi sektor hulu migas. Ditambahkan olehnya, faktor split atau bagi hasil untuk kontraktor memang harus serius diperhatikan, sebab kalau split-nya dirasa kurang cukup maka tetap tidak akan bisa meningkatkan iklim investasi yang baik di hulu migas Indonesia.

Gross split ini adalah isu besar dan tantangan besar, dan banyak sekali diskusi mengenai gross split. Tetapi skema gross split ini adalah tetap produk yang dibuat manusia yang kalau dilihat dari berbagai sudut mungkin ada kekurangan dan bagian yang terlupakan. Jadi agar ini jadi lebih baik harus berpatokan pada data yang riil, itu yang kita perlukan. Kalau anda bisa menunjukkan kepada kami, misal bahwa split-nya tidak cukup maka kita berhenti,” paparnya.

Dilanjutkan oleh Arcandra beberapa upaya lain yang dilakukan Pemerintah untuk kian memperbaiki kondisi sektor hulu migas adalah dalam penerapan Participating Interest (PI) sebesar 10% sebagai bagian daerah dari hasil produksi migas. Diungkapkan oleh Wamen ESDM, ada beberapa kontraktor yang menemui dirinya dan menyampaikan bahwa pihaknya akan memerlukan biaya tambahan karena PI 10% tersebut. “Dalam kaitannya dengan uang, ini benar, tetapi harus dilihat juga dari perspektif lain, Misal dari proses bisnis dan perijinan di mana diharapkan pemerintah daerah bisa mempercepatnya dengan tidak membuat peraturan daerah baru yang tidak bisa memberi nilai tambah untuk kegiatan operasional migas,” tuturnya.

Selanjutnya, disampaikan Arcandra, perbaikan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pergantian Investasi bagi Kontrak yang Akan Berakhir juga sudah dilakukan Pemerintah agar pihak investor tak ragu dalam berinvestasi di Indonesia. “Jadi kalau ada aturan atau perundangan yang tidak membantu kita semua bisa kita revisi,” jelasnya.

Nick Sharma, Managing Director APAC Head of Upstream Research & Consulting IHS, mengingatkan bahwa perusahaan-perusahaan migas yang ada di dunia pada saat ini tengah membatasi investasi kapitalnya untuk negara-negara tertentu terutama dengan iklim investasi yang kurang menarik. “Kurangnya investasi hulu migas itu tentu akan berdampak pada turunnya penyerapan tenaga kerja dan pendapatan negara, sementara tentunya Indonesia masih perlu investasi yang besar di sektor ini,” ucap Nick Sharma. “Dengan penerapan PSC gross split kita harus memahami mungkin tidak akan mencapai tingkat yang sama dan menghasilkan seperti sistem PSC sebelumnya, tetapi yang terpenting adalah untuk menyegarkan kembali investasi,” sambungnya.

Salah satu titik perhatian dari skema gross split yang baru saja diterapkan pada tahun ini untuk WK baru dan perpanjangan adalah terkait besaran split. Disampaikan oleh Syamsu Alam, Direktur Hulu PT Pertamina (Persero), hal tersebut memang disoroti oleh sebagian besar dari pelaku usaha hulu migas pada saat ini. Menurut Syamsu Alam, split tentunya menjadi insentif paling menarik yang diberikan Pemerintah kepada kontraktor dalam melakukan pekerjaan hulu migas di Indonesia. “Tapi bagi kami (Pertamina) pada saat ini, kami masih menikmati base split, variable split, dan progressive split yang diterima. Saat ini total split  (dengan skema gross split) yang diterima PHE ONWJ sekitar 67%-68% dan itu sudah baik,” ucapnya.

Ditambahkan oleh Direktur IPA Ronald Gunawan, dalam lingkungan investasi global yang tengah membatasi dana investasinya, setiap negara harus bersaing menarik investasi dalam tataran kompetisi global. Diterangkan olehnya, status lapangan-lapangan migas Indonesia sekitar 70% tergolong lapangan yang mature dan sudah dieksploitasi dan diproduksi sehingga diperlukan kondisi-kondisi yang menguntungkan agar investor terus tertarik menggulirkan uangnya untuk kegiatan hulu migas di Indonesia.

Di sisi lain, lapangan-lapangan migas di Indonesia juga masih ada yang dalam kondisi frontier alias belum dikembangkan, dan dengan kondisi tersebut juga tetap diperlukan kondisi-kondisi yang menguntungkan bagi investor untuk membuat investor berani mengembangkannya. “Favorable terms dibutuhkan untuk memperpanjang usia lapangan dalam konteks lapangan yang mature. Lalu pada area frontier, favorable terms juga dibutuhkan untuk memberi insentif dan menarik investor  berinvestasi,” terang Ronald.

Guna menarik investasi tersebut, dikatakan oleh Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja, salah satu hal yang dilakukan Pemerintah adalah menyederhanakan proses perijinan yang ada di kegiatan hulu migas. “Kami melakukan penyederhanaan perijinan di Kementerian ESDM, dari sekitar 104 ijin menjadi hanya 6 ijin saja, dengan masa waktu proses mendapat ijin yang dibatasi tak lebih dari 20 hari. Kami juga mendorong kementerian lain yang terkait dengan kegiatan migas untuk juga menyederhanakan sistem perijinannya dan menyatukannya di BKPM lewat sistem perijinan satu pintu,” beber Wirat.

Sementara itu Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menekankan bahwa tantangan industri hulu migas Indonesia tak semata terletak dalam skema bagi hasil yang digunakan, apakah itu PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split. “Tetapi harus juga kita pikirkan bagaimana membuat bisnis hulu migas ini lebih cepat dan lebih efisien, dan kendala yang paling utama untuk hal ini adalah terkait procurement atau pengadaan. Karena itu sejak tahun 2015 dengan beberapa KKKS kita sudah buat Centralized Integrated Vendor Database (CIVD),” ucap Amien. “Jadi kita harus bekerja bersama dan inilah contoh bagaimana kita harus bekerja bersama,” lanjutnya. RH


Wamen ESDM: Revisi Regulasi Perlu Agar Industri Hulu Migas Kian Baik Wamen ESDM: Revisi Regulasi Perlu Agar Industri Hulu Migas Kian Baik Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Mei 19, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.