Ada Dua Kutub Terkait Kelembagaan Hulu Migas dalam Revisi UU Migas

Jakarta, OG Indonesia -- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera menuntaskan revisi undang-undang minyak dan gas bumi untuk mengatasi krisis energi di Indonesia dan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Saat ini kebutuhan konsumsi bahan bakar minyak nasional sebesar 1,6 juta barel per hari sementara kapasitas kilang hanya 1 juta barel per hari dan produksi minyak mentah nasional 800.000 barel per hari. 

Sehingga Indonesia mengimpor 800.000 barel minyak mentah per hari ditambah impor bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 600.000 barel per hari. Total impor minyak mentah dan BBM Indonesia sebesar 1,4 juta barel per hari. Hal ini menandakan Indonesia sudah krisis energi khususnya minyak.

Penasihat Ahli Kepala SKK Migas Sampe L. Purba, menyampaikan revisi undang-undang migas harus berdimensi jangka panjang, sesuai dengan kondisi di lapangan dan harus mempertimbangkan iklim investasi untuk menarik investasi. 

"Usulan SKK Migas, agar dibentuk Badan Usaha Khusus yang merupakan Otoritas Hulu Minyak dan Gas Bumi terpisah dari Pertamina untuk mengatur kegiatan hulu minyak dan gas bumi di Indonesia dengan kewenangan pengusahaan seperti menjual minyak dan gas bumi bagian Negara secara langsung dan melakukan investasi di Blok Migas secara langsung sesuai amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya dalan Seminar Revisi UU Migas Untuk Ketahanan Energi Pro-Rakyat yang diadakan oleh Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Jakarta, Kamis (03/08).

Ditambahkan olehnya, pengelolaan hulu migas sebaiknya terpisah dari Pertamina sebagai BUMN karena bertujuan meningkatkan eksplorasi, menjaga efisiensi dan menerapkan prinsip good corporate governance yang transparan.

Sementara itu Erwin Usman, Ketua DPP Pospera Bidang ESDM menyampaikan saat ini ada dua kutub dalam revisi undang-undang migas terkait kelembagaan hulu migas yaitu menggabungkan fungsi SKK Migas di dalam Pertamina atau membentuk Badan Usaha Khusus yang terpisah dari Pertamina. 

"Dinamika ini perlu dicermati secara matang agar keputusan yang diambil berpihak kepada Ketahanan Energi yang Pro Rakyat, karena itu kita harus benar-benar mengawal dan terlibat dalam revisi undang-undang migas kali ini," ujarnya dalam seminar tersebut.

Sedangkan Ketua Bidang Hubungan Eksternal SKK Migas Bambang Dwi Djanuarto menegaskan dari sisi pekerja SKK Migas yang terpenting dalam revisi undang-undang migas kali ini adalah jaminan terhadap hak-hak pekerja seperti yang ada dalam undang-undang otoritas jasa keuangan. 

"Kami ingin dalam pasal peralihan, ada klausul yang menyatakan bahwa pekerja yang akan menjadi pegawai di lembaga atau organisasi baru atau BUMN baru untuk mengelola hulu migas haruslah pekerja SKK Migas karena sudah memiliki pengalaman yang cukup banyak dalam mengelola hulu migas," ucapnya.

Menurutnya, jika menempatkan pekerja baru untuk lembaga baru maka akan ada dua biaya yang dikeluarkan pemerintah, yaitu biaya pesangon dan biaya mendidik pekerja baru yang mahal sekali. Jaminan pekerjaan itu juga akan menjadi alat untuk mengantisipasi gejolak sosial yang timbul akibat persoalan tenaga kerja eks SKK Migas nanti. "Kita ingin iklim politik nasional stabil, iklim investasi stabil dan tidak ada gejolak atau demonstrasi dari pekerja SKK Migas," Bambang Dwi. RH
Ada Dua Kutub Terkait Kelembagaan Hulu Migas dalam Revisi UU Migas Ada Dua Kutub Terkait Kelembagaan Hulu Migas dalam Revisi UU Migas Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Agustus 04, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.