![]() |
Hari Pratoyo (kiri) bersama anggota komite BPH Migas lainnya Jugi Prajogjo saat konferensi pers di kantor BPH Migas. Foto: Humas BPH Migas |
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3 butir d diatur bahwa tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dan tugas ini diemban oleh BPH Migas.
Untuk pengangkutan gas Arun-Belawan, BPH Migas telah menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa (Postage Stamp Tariff) yang dioperasikan oleh Badan Usaha PT Pertamina Gas (Pertagas) pada ruas transmisi dari Arun ke Belawan sebesar USD 1,546 per MSCF (Seribu Standar Kaki Kubik). Sebelumnya, tarif pengangkutan gas Arun-Belawan sebesar USD 2,53 per MSCF.
Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang baru ini ditetapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun ke Belawan untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017. Penetapan ini ditandatangani oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.
Pada saat dikeluarkannya peraturan ini dan mulai belaku, maka Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2014 tentang Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun–Belawan kepada PT Pertamina Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Melalui penetapan tarif pengangkutan gas bumi ruas transmisi ARBEL (Arun-Belawan) ini merupakan bentuk kerja nyata BPH Migas mendukung Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak," jelas Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo saat konferensi pers di kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (30/08).
Diharapkan olehnya, lewat langkah rasionalisasi harga gas ini dapat membantu para pengguna gas dari industri sampai PLN. "Langkah BPH Migas ini untuk membantu industri dan PLN mendapatkan harga gas yang lebih rasional,” pungkas Hari.
BPH Migas Turunkan Tarif Pengangkutan Gas Arun-Belawan
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Agustus 31, 2017
Rating:
