Bisa Rugikan Pertamina, Tender BBM PSO Harus Dihentikan

Marwan Batubara, Djoko Edhi Abdurrahman
dan Komaidi Notonegoro (kiri-kanan).
Foto: ET
Jakarta, OG Indonesia -- Kegiatan tender pengadaan BBM PSO (subsidi) dinilai sudah tidak relevan lagi dan harus dihentikan. Pertamina yang menjalankan tugas penyaluran BBM PSO harus menanggung beban sebagai dampak selisih harga pasar dengan harga yang dinikmati konsumen.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi "Menyoal Kebijakan Tender untuk Penyediaan BBM PSO" yang diadakan oleh Indonesia Resources Studies (IRESS) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (06/09). 

Diterangkan oleh Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, harga BBM PSO ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan yang diterbitkan secara rutin dan berkala setiap 3 bulan, sesuai formula yang juga telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, yakni Perpres No.191/2014. "Harga BBM PSO itu ditetapkan pemerintah, menjadi tidak relevan jika proses pengadaan dan penetapan harganya dilakukan melalui proses tender," jelasnya.

Dampaknya dirasakan langsung oleh Pertamina. Ketika harga minyak dunia turun, Pertamina masih berkesempatan meraup untung. Sebaliknya, belakangan ketika harga minyak dunia merangkak naik, Pertamina pun harus menanggung beban karena timbulnya kemungkinan harga pasar naik sementara harga BBM PSO telah dipatok oleh pemerintah. 

"Dalam kondisi harga minyak dunia yang mungkin dapat meningkat 15% atau 25% dibanding harga saat penawaran tender dilakukan, maka Pertamina harus menanggung kerugian yang sangat besar, karena harga dijamin tidak boleh berubah selama 1 tahun, yaitu sesuai harga saat tender dimenangkan," papar Marwan.

Alhasil, di satu sisi, Pertamina harus menyediakan BBM tetapi di saat bersamaan dilarang untuk menentukan harga sesuai mekanisme pasar. Seharusnya, jika pengadaan BBM melalui mekanisme tender, penentuan harga semestinya diserahkan kepada Pertamina sebagai korporasi. “Bukan malah ditentukan oleh pemerintah. Ini yang aneh. Ditenderkan tetapi tetap diatur,” ucap Marwan.

Pengamat Energi dari Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai kebijakan tender BBM PSO sebagai kebijakan yang "abu-abu". "Dalam filosofi dasarnya, kalau kata-katanya penugasan atau subsidi kalau disatukan dengan tender itu tidak matching," ucapnya.

Komaidi khawatir jika kebijakan tender BBM PSO berlanjut akan menimbulkan kerugian besar bagi Pertamina sebagai korporasi, apalagi jika harga minyak dunia menyentuh angka USD 70 per barel. “Akan menjadi masalah besar karena Pertamina harus menanggung beban kerugian BBM PSO,” tegas Komaidi.

Penetapan tender BBM PSO sendiri sudah berlangsung sejak tahun 2005 dan memang memiliki dasar hukum, yaitu UU Migas No 22/2001, PP No 36/2004 dan Peraturan BPH Migas No 09/P/BPH Migas/XII/2005. 

Dikatakan oleh mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI Periode 2004-2009 Djoko Edhi Abdurrahman, dasar hukum tersebut harus direvisi agar tidak lagi membebani Pertamina. Ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo berani mengambil langkah diskresi atas mekanisme tender BBM PSO tersebut. "Jadi kalau tender itu mau dihentikan, pastikan bahwa pemerintah punya dasar hukum yang kuat," jelas Djoko Edhi.  

Dilanjutkan oleh Marwan Batubara, dalam pengadaan BBM PSO idealnya pemerintah menerapkan pola penugasan kepada BUMN tanpa pola tender, seperti dalam pengadaan LPG 3 kg. "Ini memang kebijakan yang benar dan relevan sesuai dengan amanat UU. Kan status BBM PSO sama dengan LPG 3 kilogram maka sepantasnya dalam proses pengadaaannya juga sama tanpa tender," pungkas Marwan. RH

Bisa Rugikan Pertamina, Tender BBM PSO Harus Dihentikan Bisa Rugikan Pertamina, Tender BBM PSO Harus Dihentikan Reviewed by OG Indonesia on Rabu, September 06, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.