Pekerja Tolak PHK Massal dari Perusahaan Grup Bakrie "EMP Malacca Straits SA"

Jakarta, OG Indonesia -- Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP) menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan pesangon yang dicicil oleh perusahaan Bakrie Group - EMP Malacca Straits SA (EMPMS SA).

Dikatakan oleh Heru Widodo, Ketua Umum SPKP, PHK dengan sasaran lebih dari 100 pekerja Jakarta dan lapangan yang dikemas dalam program Mutual Agreement Termination (MAT) dengan nama Rightsizing merupakan program yang melanggar peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, mulai dari kesepakatan dalam perundingan Bipartit yang masih berlangsung, Perjanjian Kerja Bersama 2012-2014, Pedoman Tata Kerja 018 - BP Migas dan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Ia menceritakan, di saat perundingan Bipartit masih berlangsung, persetujuan/ijin tertulis SKK Migas belum didapatkan, namun perusahaan telah melakukan tindakan yang meresahkan dan menimbulkan kekhawatiran pekerja akan perlindungan kerja dan hak-hak normatif pekerja. 

Penentuan tanggal efektif MAT dan cicilan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang ditentukan sepihak oleh perusahaan pun sangat memberatkan para pekerja dalam menghadapi masa pasca PHK yang memerlukan biaya yang cukup besar untuk memulai usaha dan kebutuhan primer pekerja. "Pihak SPKP menolak keras PHK dengan sasaran lebih dari 100 pekerja yang lebih tepatnya merupakan PHK massal," kata Heru Widodo dalam keterangan pers yang diterima OG Indonesia, Rabu (27/09). 

Heru pun mengharapkan pihak-pihak terkait yaitu wakil dari pemerintah, seperti Kepala SKK Migas, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri ESDM, Kepala OJK, Pimpinan KPK, sampai Kepala BPJS Ketenagakerjaan, dapat berada di barisan depan dalam memberikan bantuan penyelesaian dan perlindungan hak-hak normatif pekerja EMP Malacca Straits SA.

"Tingkat produksi pada 1.500 – 2.000 bopd dari potensi 3.500 - 4.000 bopd sejak Oktober 2016 telah mengakibatkan kurangnya penerimaan negara jutaan USD. Permasalahan Intercompany loan dengan mitra bisnis dalam jutaan USD yang belum terselesaikan, pembayaran pesangon puluhan milyar rupiah pada tahun 2011, dan pencadangan pesangon yang tidak dilakukan kembali oleh perusahaan sejak 2012 serta penundaan beberapa pembayaran hak normatif pekerja merupakan pertanyaan SPKP pada wakil Perusahaan yang belum dijawab sampai saat ini," bebernya panjang.

Selain pelanggaran atas ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, perusahaan juga melakukan pemotongan hak cuti secara sepihak dengan perhitungan PHK per tanggal  29 September 2017, permintaan persetujuan Exit Clearance, surat pencatatan pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tidak adanya jadwal kembali ke lapangan bagi beberapa pekerja yang terkena program Rightsizing. 

"EMPMS SA yang merupakan business unit EMP pada Bakrie Group dengan visi 'Menjadi Perusahaan Public yang memimpin dalam sektor minyak dan gas bumi di Indonesia'  sangatlah tidak layak dan patut melakukan tindakan seperti tersebut di atas terlebih menimbulkan keresahan pekerja yang telah ikut membesarkan perusahaan dan juga menjaga ketahanan Migas Indonesia," tegas Heru.

Agar terjadi harmoni antara pekerja dan perusahaan, Heru meminta agar pekerja, Serikat Pekerja dan perusahaan melakukan Hubungan Industrial dengan berpedoman dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif dalam ikut menciptakan ketahanan Migas Nasional.

"Hal ini untuk memberikan bantuan penyelesaian dan perlindungan kepada semua pihak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," pungkas Heru. RH
Pekerja Tolak PHK Massal dari Perusahaan Grup Bakrie "EMP Malacca Straits SA" Pekerja Tolak PHK Massal dari Perusahaan Grup Bakrie "EMP Malacca Straits SA" Reviewed by OG Indonesia on Rabu, September 27, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.