SKK Migas dan Kemnaker Tangani Pelanggaran Hak Pekerja di EMP MSSA

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Sekitar 110 orang pekerja atau hampir sepertiga jumlah pekerja dari perusahaan minyak EMP Malacca Strait SA (EMP MSSA) pada 29 September 2017 lalu mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempat mereka bernaung.

EMP MSSA memiliki wilayah kerja (WK) Malacca Strait di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Di blok minyak seluas 7024.71 km2 ini, EMP MSSA memiliki masa kontrak pengoperasian lapangan sampai tahun 2020. Saat ini produksi minyak dari blok tersebut sekitar 1.500 sampai 2.000 barel per hari.

Dikatakan oleh Heru Widodo, Ketua Umum Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP), PHK terhadap pekerja EMP MSSA yang bekerja di lapangan maupun di kantor pusat Jakarta tersebut dinilai sah saja dilakukan atas nama penyelamatan perusahaan, asalkan melalui proses PHK yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

"Tapi perusahaan justru melakukan PHK di saat pertemuan bipartit masih berlangsung," kata Heru di Jakarta, Selasa (03/10). "Untuk itu, kami dari Serikat Pekerja Kondur Petroleum mengharapkan kelembagaan Presiden RI menindak tegas atas tidak ditaatinya aturan dan perundangan yang berlaku," sambungnya.

Menurut Heru, campur tangan Presiden beserta kementerian terkait dan SKK Migas mendesak dan perlu dilakukan sebagai bentuk penindakan tegas atas pelanggaran EMP MSSA pada proses PHK - mutual agreement termination (MAT) pekerja yang dikemas dalam program rightsizing (efisiensi). Ia pun menjelaskan, surat permintaan bantuan penyelesaian dan perlindungan kerja atas hak-hak normatif pekerja sudah disampaikan pihak SPKP ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan kementerian terkait serta SKK Migas.

SPKP bersama wakil Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Minyak dan Gas Bumi Indonesia (KSPMI) juga telah meminta perhatian kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka berharap fungsi pemerintah dan hubungan industrial dapat memberikan keputusan atas keluhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan sejak hampir 2 tahun lalu dan menolak PHK yang dilakukan oleh EMP MSSA dimana pertemuan Bipartit masih berlangsung.

Kendati merasa dirugikan perusahaan, ditegaskan Heru, para pekerja menjamin tidak akan melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan. "Serikat pekerja berupaya menjaga aksi pekerja yang berpotensi menimbulkan kerugian pada perusahaan dan negara dengan mengedepankan komunikasi serta negosiasi sebagai upaya terbaik," terangnya.

Diceritakan Heru, pada saat hearing dengan SKK Migas beberapa waktu lalu, SPKP meminta SKK Migas memfokuskan perhatian ke perusahaan terkait pelaksanaan PHK yang menyalahi aturan perundangan yang ada serta penyelesaian hak pekerja yang belum dibayar yang merupakan cost recovery. 

"Kalau PHK, berikanlah kami pesangon, itu saja. Lalu bagaimana tata cara untuk kami di-PHK? Itu sudah ada di Undang-Undang 13 (tahun 2013 tentang ketenagakerjaan), sudah ada juga di PKB (Perjanjian Kerja Bersama) kita," tuturnya. Heru pun mengungkapkan, perkiraan jumlah total pesangon seluruh pekerja yang kena PHK sekitar Rp 120-150 miliar. "Bagi perusahaan minyak itu kecil dan itu kan cost recovery," tambahnya.

Atas aturan yang dilanggar, Heru mengatakan, perusahaan tidak menghargai forum bipartit yang ada sebagai forum komunikasi resmi antara wakil pekerja dan perusahaan. Perusahaan juga telah melakukan tindakan tidak patut atas permintaan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) pada 29 September 2017 dengan telah melampirkan antara lain: Pertama, Surat persetujuan permintaan pencairan atas jaminan hari tua dan Paklaring  (12 September 2017); Kedua, Permintaan exit clearance. 

Ketiga, Pemotongan hak cuti sepihak sampai 29 September 2017; Keempat, Tidak adanya jadwal kembali bekerja bagi pekerja lapangan; Kelima, Telah memberikan informasi “pasti PHK”, setuju atau tidak setuju tetap akan dilakukan terminasi (PHK) pada 29 September 2017. Perusahaan juga tidak memasukkan nama-nama pekerja yang disasar dalam proses PHK dalam ornigram baru meskipun belum ada keputusan PHK.

"Walaupun dalam PB terdapat kalimat ‘dalam keadaan sadar tanpa unsur paksaan dari pihak manapun’, dalam keputusan Penandatanganan PB tersebut pekerja tidak dalam posisi yang benar-benar bebas dalam mengambil keputusan terbaik berdasarkan kesepakatan pekerja dan perusahaan," tegas Heru.

Lebih jauh Heru mengatakan, kekurangan pembayaran upah Oktober 2016 sebesar 25 persen upah ditambah 1 (satu) bulan upah Agustus 2017 serta pembayaran biaya hari istirahat 2017 sebesar 1 (satu) bulan upah yang belum dibayarkan dengan total lebih dari 2 bulan upah pekerja, sangat memberatkan kondisi keuangan pekerja. Hal ini, lanjutnya, berpengaruh pada saat pekerja memberikan keputusan atas pilihan yang sebenarnya; yakni menandatangani PB dengan pembayaran pesangon yang dicicil yang sebenarnya bukan merupakan pilihan terbaik mereka terutama yang 12 – 34 x bulan cicilan.

Menurut Heru, rencana desentralisasi EMP yang belum pernah dibicarakan dengan perwakilan serikat pekerja yakni Serikat Pekerja Kondur Petroleum (SPKP), Serikat Pekerja Korinci Bentu (SPKB) dan Serikat Pekerja EMP Tonga (SPT) tetapi sudah dimintakan persetujuan ke SKK Migas, hal ini  perlu  diwaspadai dan mendapatkan perhatian lebih khusus. 

Heru mengatakan proses desentralisasi akan menambah beban biaya pada masing-masing perusahaan yang ada saat ini. Perpindahan pekerja pada bisnis unit lain dengan tidak ada penambahan jumlah pekerja pada rencana saat ini juga perlu dicermati lebih lanjut terutama dalam rencana besarnya. "Hal Ini agar di kemudian hari tidak menjadi persoalan seperti pada EMP MSSA, di mana rasio produksi dan jumlah pekerja yang tidak rasional berujung pada PHK dengan pesangon yang dicicil hingga mendekati akhir Kontrak Wilayah Kerja - KKKS," ujarnya.

"SKK Migas wajib memberikan rapor merah pada EMP MSSA agar tidak mencederai dan memberikan kesan negatif layaknya pembiaran dan lemahnya perlindungan pemerintah dan negara kepada pekerja migas yang telah ikut berpartisipasi dalam ketahanan migas nasional," pungkas Heru. RH
SKK Migas dan Kemnaker Tangani Pelanggaran Hak Pekerja di EMP MSSA SKK Migas dan Kemnaker Tangani Pelanggaran Hak Pekerja di EMP MSSA Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Oktober 04, 2017 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.