BPH Migas Gelar High Level Meeting Bahas Regulasi Migas


Jakarta, OG Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Selasa (06/02) di kantor BPH Migas, Jakarta, menyelenggarakan High Level Meeting bersama Direktur Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Sekretaris SKK Migas untuk membahas secara dalam terkait peraturan-peraturan yang terkait minyak dan gas bumi.

Dalam High Level Meeting tersebut, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa bersama 8 Komite BPH Migas membahas beberapa hal terkait minyak dan gas bumi, beberapa di antaranya adalah:

Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir yang baru tidak lagi diterbitkan oleh Pemerintah (kecuali sudah mendapatkan Izin Usaha Sementara sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 4 tahun 2018).

Sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 4 tahun 2018 Pasal 28 yang intinya BPH Migas akan melelang Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi setelah Menteri ESDM menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi tersebut dalam Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN).

Terhadap ruas pipa Transmisi, BPH Migas akan melakukan lelang sesuai dengan Kepmen ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang RIJTDGBN 2012 – 2025 setelah berkoordinasi mengenai pasokan gas dengan Ditjen Migas dan SKK Migas.

Ditjen Migas dan BPH Migas akan melakukan sosialisasi terkait dengan telah terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 4 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Menteri ESDM No. 29 tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders).

Setelah pertemuan High Level Meeting, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa didampingi oleh Direktur Hilir Diretktorat Jenderal Migas KESDM, Harya Adityawarman dan Sekretaris SKK Migas, Arief Handoko berkesempatan untuk melakukan konferensi pers kepada para awak media untuk memberitahukan terkait hasil hasil dari pembahasan dalam High Level Meeting.

“Terkait pengawasan, BPH Migas sedang menyusun kerjasama dalam MoU bersama Kepolisian Republik Indonesia tidak hanya dalam ranah BBM Satu Harga, termasuk dengan niaga gas juga kita akan awasi, karena sejak tanggal 25 Januari 2018 dengan diterbitkannya PERMEN ESDM Nomor 4 Tahun 2018, maka tidak akan ada lagi penerbitan Izin Dedicated Hilir,” ungkap Kepala BPH Migas dalam menanggapi pertanyaan wartawan terkait pengawasan kegiatan gas bumi.  

Ia pun mengatakan bahwa Kegiatan High Level Meeting (HLM) ini direncanakan menjadi kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap 3 bulan sekali. Hal ini dilakukan untuk membangun harmonisasi dan sinkronisasi setiap lembaga (BPH MIgas, Direktorat Jenderal Migas, dan SKK Migas) dalam mengawal UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pada kesempatan konferensi pers, Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Harya Adityawarman menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan berkoordinasi bersama BPH Migas baik dalam mengawal pelaksanaan Permen ESDM No. 4 Tahun 2018 hingga sepakat untuk mengatasi terjaminnya ketersediaan dan distribusi BBM di NKRI.

Sekretaris SKK Migas, Arief Handoko menekankan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk bekerja sama dengan BPH Migas dan menyarankan apabila pembangunan pipa gas dilaksanakan tetap harus mempertimbangkan sumber pasokan gas dalam jangka panjang sebagai contingency plan. RH
BPH Migas Gelar High Level Meeting Bahas Regulasi Migas BPH Migas Gelar High Level Meeting Bahas Regulasi Migas Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Februari 07, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.