Usulan Baku Mutu Emisi PLTU oleh KESDM Dinilai Tidak Layak

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Para pakar dan kalangan masyarakat sipil melancarkan kritik keras terhadap usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam terkait Baku Mutu Emisi (BME) PLTU batubara yang dimuat dalam versi mutakhir rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) 21/2008 yang mengatur BME di Indonesia.

Nilai baku mutu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM lebih rendah daripada nilai yang terdapat pada rancangan sebelumnya. Terlebih lagi, usulan BME “versi ESDM” menghilangkan salah satu kategori yang berpotensi dapat mengendalikan beban emisi yang berasal dari PLTU batubara yang akan beroperasi di masa depan.                      

“Kami menilai pihak ESDM tidak menganggap serius masalah pencemaran udara dari emisi PLTU batubara dan memilih untuk melindungi pihak pembangkit, mengabaikan keselamatan dan kesehatan masyarakat,” ujar Dwi Sawung, Manajer Kampanye Urban dan Energi dari WALHI Nasional, Kamis (22/02).

Sementara itu Greenpeace Indonesia menegaskan, emisi dari PLTU batubara telah terbukti mengandung berbagai macam polutan yang membahayakan kesehatan manusia. "Tidak hanya bagi penduduk yang bermukim di sekitar pembangkit, tetapi polutan berbahaya ini juga akan terbawa angin sejauh ratusan kilometer dan berdampak pada masyarakat yang lebih luas,” ujar Adila Isfandiari, peneliti dari Greenpeace Indonesia.

Indonesia saat ini sedang melakukan ekspansi PLTU batubara secara besar-besaran di bawah proyek 35.000 MW yang dapat berujung pada melonjaknya emisi gas-gas berbahaya, seperti SO2 dan NOx, polutan partikulat kecil seperti PM2,5 bahkan merkuri. Hal ini akan membawa dampak kesehatan yang signifikan di kota-kota dan pemukiman yang dikelilingi PLTU batubara, umumnya di Jawa, Bali, dan Sumatera.

Berdasarkan kajian Greenpeace Indonesia, Jakarta merupakan satu-satunya ibu kota di dunia yang akan dikelilingi oleh PLTU batubara terbanyak dalam radius 100 kilometer. Kini Jakarta dikepung oleh delapan PLTU batubara, dan angka ini akan melonjak menjadi 12 dalam tujuh tahun ke depan.                                      

“Nilai BME yang terdapat dalam Permen LH ini diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan peningkatan beban emisi sehingga kategorisasi pengetatan nilai emisi harus didasarkan analisis armada, dan harus memberlakukan nilai BME terketat terhadap pembangkit yang belum beroperasi,” ujar Margaretha Quina dari Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL).

Usulan Kementerian ESDM ini terungkap pada sesi konsultasi publik dengan masyarakat sipil pada tanggal 15 Februari 2018 silam. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa nilai baku mutu emisi baru digodok berdasarkan hasil konsultasi dengan sektor (pembangkit) serta Kementerian ESDM.

Sikap Kementerian ESDM ini bertolak belakang dengan sikap Menteri ESDM Ignasius Jonan yang telah mengakui adanya permasalahan pencemaran udara dari PLTU batubara, khususnya di Jawa-Bali. Pada bulan November 2017, Menteri ESDM bahkan berjanji menghentikan pembangunan PLTU batubara demi menjaga ambang batas pencemaran udara. RH
Usulan Baku Mutu Emisi PLTU oleh KESDM Dinilai Tidak Layak Usulan Baku Mutu Emisi PLTU oleh KESDM Dinilai Tidak Layak Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Februari 23, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.