Uji Materi Holding Tambang Ditolak, Inalum Bisa Segera Rebut Saham Freeport

Jakarta, OG Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) telah menolak gugatan uji materil aturan holding BUMN Tambang yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN. Gugatan tersebut diajukan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017, yang menghapus status 3 perusahaan BUMN untuk dimasukkan ke dalam holding BUMN Tambang, karena dinilai melanggar konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 2 dan 3 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. 

Menurut Pengamat Ekonomi Energi dari UGM Fahmy Radhi, hasil putusan MA pada 6 Maret 2018 atas perkara itu menegaskan bahwa PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan UU BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan UUD 1945 pasal 33 ayat 2 dan 3. 

"Dengan hasil putusan MA itu, semua pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, mestinya legowo menerima putusan MA, selanjutnya mendukung pembentukan holding BUMN Tambang bagi sebesarnya kemakmuran rakyat," kata Fahmy dalam keterangan tertulis yang diterima OG Indonesia, Jumat (16/03).

Holding BUMN Tambang dibentuk berdasarkan PP 47/2017 yang menunjuk PT Asahan Inalum (Pesero) sebagai perusahaan induk BUMN Tambang dengan anggota terdiri dari: PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. 

Menurut Fahmy, salah satu tujuan pembentukan Holding Tambang adalah untuk memperkuat struktur keuangan, mencapai efisiensi dan integrasi usaha, serta menciptakan value creation, sehingga BUMN Tambang dapat bersaing di pasar global dan memenuhi pasal 33 UUD 1945.

"Pembentukan Holding Tambang menjadi semakin mendesak lantaran dipersiapkan untuk menguasai 51% saham Freeport Indonesia. Kendati Freeport sudah menyetujui kesepakatan dasar, termasuk rencana smelterisasi dan divestasi 51% saham, tetapi Freeport  belum juga sepakat dengan mekanisme divestasi dan metode penetapan harga saham Freeport," paparnya.

Tidak bisa dihindari, perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan penetapan harga saham Freeport. Menurut Fahmy, Inalum sebagai Perusahaan Induk Holding BUMN tambang harus segera menyelesaikan perundingan tersebut agar 51% saham Freeport dapat segera digenggam oleh Pemerintah Indonesia.

"Semakin berlarutnya proses divestasi 51% saham Freeport akan menimbulkan berbagai potensi risiko, baik risiko ekonomi, maupun risiko sosial dan politik. Risiko itu termasuk pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport, yang ditengarai melanggar UU Minerba. Selama Inalum tidak bisa segera menyelesaikan proses perundingan, maka selamanya Menteri ESDM akan dipaksa untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat agar terhindar dari berbagai potensi resiko yang akan timbul," beber Fahmy.

Oleh karena itu, Fahmy menyarankan Inalum benar-benar berkomitmen secara serius dan terus menerus untuk segera menuntaskan perundingan terkait smelterisasi dan divestasi 51% sebelum 30 Juni 2018, sehingga izin ekspor tidak perlu diperpanjang lagi. "Kalau Inalum tidak mampu menyelesaikan divestasi 51% saham saham Freeport hingga 30 Juni 2018, tidak dapat dihindari bahwa Inalum kemungkinan besar akan menghadapi hambatan lebih serius dari pihak Freeport," tegasnya. RH
Uji Materi Holding Tambang Ditolak, Inalum Bisa Segera Rebut Saham Freeport Uji Materi Holding Tambang Ditolak, Inalum Bisa Segera Rebut Saham Freeport Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Maret 16, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.