Kalah dari Asmin Koalindo di PTUN, KESDM Segera Ajukan Banding

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan PT Asmin Koalindo Tuhup terhadap Kementerian ESDM yang terdaftar dengan nomor perkara 240/G/2017/PTUN-JKT bertanggal 14 November 2017. Asmin Koalindo mengajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017 bertanggal 19 Oktober 2017, tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ronni Erry Saputro, Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Gedung PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (05/04).

Perusahaan tambang batubara PT Asmin Koalindo Tuhup mengajukan gugatan ke PTUN atas keluarnya SK Menteri ESDM yang mengakhiri kontrak PKP2B yang didapat tahun 1999 dan berlaku sampai tahun 2039. Dengan diakhirinya kontrak, maka wilayah kerja Asmin Koalindo seluas 21.630 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, harus dikembalikan kepada pemerintah.

Keluarnya SK Menteri ESDM sendiri dikarenakan Asmin Koalindo dinilai Kementerian ESDM telah melakukan pelanggaran berat karena Asmin Koalindo dijadikan jaminan hutang oleh perusahaan induknya yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk kepada Standard Chartered Bank pada tahun 2016. Aksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak pemerintah.

Dengan dikabulkannya gugatan Asmin Koalindo tersebut maka PTUN menyatakan tidak sahnya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.3714 K/30/MEM/2017. Tri Hartanto, Kuasa Hukum Asmin Koalindo dari kantor hukum SIP Law Firm menyambut baik keputusan majelis hakim. "Ini sesuai dengan harapan kami," ucap Tri selepas sidang pembacaan putusan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kementerian ESDM Heriyanto mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim. "Kami pasti akan banding, paling lambat Senin (09/04) kami sudah mengajukan surat pernyataan banding," tegas Heriyanto yang tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengaku prihatin atas putusan majelis hakim. Ia mengungkapkan, sejak awal majelis hakim terkesan mengesampingkan banyak fakta hukum yang diberikan oleh tim hukum Kementerian ESDM. 

"Majelis hakim lebih mempertimbangkan semua hal yang dikemukakan oleh kuasa hukum PT Asmin Koalindo Tuhup, padahal potensi kerugian negara bisa miliaran dollar," ucap Yusri. "Publik bisa hilang kepercayaannya kepada hakim-hakim di pengadilan," pungkasnya. RH
Kalah dari Asmin Koalindo di PTUN, KESDM Segera Ajukan Banding Kalah dari Asmin Koalindo di PTUN, KESDM Segera Ajukan Banding Reviewed by OG Indonesia on Kamis, April 05, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.