Pemerintah Tuntut Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi Migas dan Minerba


Jakarta, OG Indonesia -- Sebagai upaya meningkatkan transparansi pemilik manfaat dari korporasi atau Beneficial Ownership (BO), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengadakan sosialisasi pelaporan BO untuk industri ekstraktif (sektor migas dan minerba) di Gedung Graha Sawala, Komplek Kemenko Perekonomian, Rabu (25/04).

Keterbukaan BO sektor migas dan minerba merupakan salah satu hal yang disyaratkan oleh Standar Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di mana Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana EITI bersama 50 negara lainnya.

“Di banyak negara kaya sumber daya ekstraktif, kerahasiaan kepemilikan berkontribusi pada korupsi, pencucian uang dan penggelapan pajak. Namun, sampai saat ini, hanya ada sedikit informasi yang tersedia untuk publik mengenai pemilik manfaat sesungguhnya dari perusahaan,” kata Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kemenko Bidang Perekonomian, Montty Girianna.

Dalam upaya transparansi BO perusahaan-perusahaan di sektor migas dan minerba, pada akhir tahun 2016, EITI Indonesia telah mempublikasikan Roadmap BO atau peta jalan yang menguraikan persiapan untuk dapat melaksanakan transparansi BO korporasi migas dan minerba. Pemerintah menuntut korporasi migas dan minerba untuk secara penuh membuka informasi tentang BO pada tahun 2020.

“Sesuai dengan Standar EITI, di tahun 2020, seluruh negara pelaksana EITI, termasuk Indonesia harus dapat membuka data tentang nama, kewarganegaraan, dan domisili pemilik manfaat atau BO dari korporasi industri ekstraktif,” tambah Montty.

Sebagai payung hukum pelaksanaan transparansi BO, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan pada awal bulan Maret 2018 yang lalu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah menerbitkan peraturan untuk mendukung transparansi BO berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara yang mensyaratkan keterbukaan data BO dalam pengajuan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Pelaksanaan transparansi BO di Indonesia merupakan kerja kolektif dari sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki upaya yang sama dalam transparansi BO. Hal ini juga didukung oleh komitmen Indonesia di keanggotaannya dalam sejumlah inisatif global. Selain menjadi negara anggota EITI, Indonesia juga menjadi negara anggota G-20 yang telah menyepakati pentingnya transparansi BO yang akurat dan dapat diakses oleh lembaga yang berwenang. Indonesia juga harus memiliki peraturan domestik yang sesuai dengan Standar FATF (Financial Act Task Force) untuk mencegah praktik pencucian uang.

Pemerintah Tuntut Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi Migas dan Minerba Pemerintah Tuntut Transparansi Pemilik Manfaat Korporasi Migas dan Minerba Reviewed by OG Indonesia on Rabu, April 25, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.