Waspada Kejahatan Skimming Perbankan

Foto: Hrp
Jakarta, OG Indonesia -- Kejahatan di sektor perbankan terus mengintai para nasabah. Kejahatan yang terjadi pun bisa dikategorikan “canggih”. Salah satu kejahatan yang mengusik rasa aman dari para nasabah adalah skimming (Penggandaan atau pencurian data) ATM atau Kartu Kredit para nasabah. Skimming bukan hanya membikin resah nasabah dan masyarakat tetapi juga mencoreng reputasi dari perbankan Indonesia.

Skimming adalah teknik mengumpulkan informasi sebuah kartu kredit atau kartu ATM dengan cara menempatkan alat yang biasanya disebut skimmer. Alat skimmer bertugas merekam jejak penggunaan sebuah kartu kredit atau kartu ATM. Jika alat ini dipasang di sebuah mesin ATM, otomatis semua kartu yang keluar masuk di mesin ATM tersebut akan terekam data dan aktifitasnya. Apabila yang dimasukkan adalah kartu kredit, maka yang terekam data kartu kredit. Dan apabila yang dimasukkan kartu ATM, maka yang terekam kartu ATM.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, mengatakan kejahatan skimming sebenarnya bukan jenis kejahatan baru alias sudah ada sejak beberapa tahun lalu. "Kejahatan skimming ini sudah ada sejak dulu, walaupun dulu (caranya) masih manual," kata Setyo saat membuka acara Forum Promoter Polri 2018 yang kesatu dengan tema "Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Skimming Perbankan" pada hari Selasa (10/04) di Hotel Diradja, Jakarta Selatan.

Hilmi R. Ibrahim, pengamat perbankan dan Dosen tetap ilmu Hubungan Internasional, UNAS Jakarta, mengatakan penggandaan atau pencurian data nasabah bank yang biasa dikenal dengan Skimming tidak saja meresahkan dan merugikan masyarakat pengguna jasa perbankan, tetapi juga merusak reputasi perbankan nasional Indonesia di mata Internasional. "Dengan kejadian skimming tersebut, maka  Indonesia dapat dianggap tidak aman dan sekaligus tidak nyaman dalam melakukan transaksi Perbankan," ucapnya.

Hilmi pun menceritakan kejadian skimming yang pernah menerpa dua bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan pihak pelaku skimming memiliki pengetahuan teknologi canggih. “Peristiwa skimming yang terjadi pada dua bank nasional beberapa waktu lalu, menunjukkan bahwa aksi skimming tidak hanya menjadi ancaman sewaktu- waktu tetapi  sudah menjadi ancaman setiap saat. Penyebabnya karena  Sistem IT security yang digunakan perbankan nampaknya kalah canggih dibandingan dengan pengetahuan teknologi dari  pelaku skimming,” tegasnya.  

Sebenarnya penggunaan  teknologi cip sebagai upaya pengamanan kartu ATM nasabah untuu mencegah kejahatan slimming sudah cukup lama diantisipasi oleh Bank Indonesia. Hilmi menyebutkan ada peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia seperti yang diatur dalam peraturan Bank Indonesia  (PBI) nomor  14/2/PBI/2012 tentang National Standard Indonesian Chip Card Specification (NISCCS),  sebagai bentuk peningkatan pengamanan bertransaksi mengunakan ATM atau kartu kredit.

“Batas waktu yang diberikan juga cukup lama dengan sistem progres berjenjang di mana batas waku 31 Desember 2019 untuk  50 persen dari seluruh pengguna kartu ATM dan 80 persen pada ahir tahun 2020 serta  31 Desember 2021 sebagai batas akhir implemetasi penuh  penggunaan cip kartu debit,” jelasnya.

Dari sisi regulasi seperti yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa pemerintah dalam hal ini Pemegang Regulasi Bank Indonesia nampaknya cukup lamban dalam mempercepat pemberlakuan regulasi yang terkait dengan peningkatan pengamanan kartu debit. “Bank Indonesia memberi tenggat waktu 9 tahun sejak peraturan bank Indonesia tentang NISCCS. Dari sisi regulasi serta jaminan keamanan penguna kartu tidak dapat diantisipasi lebih cepat,” jelas Hilmi. 

Untuk menjaga reputasi Perbankan Nasional maka penguatan regulasi menjadi penting, oleh karena itu batas waktu implementasi  penuh penguna cip kartu debit perlu dievaluasi dan dipercepat agar kejadian serupa tidak terjadi yang justru meruntuhkan reputasi perbankan Indonesia di dunia Internasional.   

Sementara itu di acara yang sama, Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, memaparkan bahwa perbankan adalah lembaga keuangan yang menyediakan layanan kepada pengguna atau klien. "Perkembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi, memberikan kemudahan pengembangan sistem perbankan itu sendiri, dengan pengembangan sistem dan layanan untuk memfasilitasi dan memanjakan pelanggannya," ucapnya.

Berkenaan dengan fleksibilitas, efisiensi, dan kepraktisan. Lahirlah sebuah metode baru dalam pengembangan layanan di perbankan bagi pelanggan, di mana sistem ini disebut electronic banking, atau biasa dengan istilah e-banking yang memungkinkan pengguna layanan pelanggan dapat memanfaatkannya, dimanapun dan kapanpun, tidak dibatasi oleh waktu dengan layanan.

Seiring perkembangan zaman, kebutuhan akan teknologi jaringan komputer pun semakin meningkat. Contohnya sebagai media penyedia informasi, kegiatan komunitas komersial, perbankan, mempermudah transaksi dengan e-banking dan m-banking, dan sebagainya. Melalui dunia internet atau cyber space dan seiring perkembangannya, menyebabkan munculnya kegiatan Cyber Crime seperti hacking, pencurian kartu kredit. 

“Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan dengan teknologi komputer. Padahal umumnya kita sebagai manusia menginginkan privacy dan perasaan aman dalam mejalani hidup sehari-hari, termasuk juga dengan penggunaan internet terlebih lagi dalam hal perbankan,” jelas Daniel.

Disebutkan oleh Danie, beberapa Cyber Crime dalam kegiatan perbankan di antaranya yaitu Skimming, Carding dan hacking aplikasi/program. Ia pun menjabarkan beberapa kegiatan yang potensial menjadi target Cyber Crime dalam kegiatan perbankan antara lain layanan pembayaran menggunakan kartu ATM/kredit pada situs-situs toko online dan layanan perbankan online (online banking). 

Dirinya pun menjelaskan cara kejahatan slimming dilakukan. Pencurian data informasi yang ada dalam kartu ATM/KK dilakukan dengan cara memindahkan data tersebut kepada kartu kosong (white card). Modusnya memasang alat pada slot mesin ATM. Cara kerjanya pelaku mencari mesin ATM yang tidak ada penjaga keamanan dan sepi. Kebanyakan untuk pelaku berasal dari negara luar atau asing. 

Ada solusi mengatasi Cyber Crime pada perbankan yang dilontarkan oleh Kombes (Pol) Daniel Tahi Monang Silitonga, untuk Person dan Masyarakat yakni:  
- Melindungi identitas, jangan beritahukan pin ataupun saldo ataupun informasi tentang ATM anda kepada orang lain.
- Tidak mudah menerima sms, email, ataupun telepon dari seseorang yang memberikan ataupun menanyakan informasi terbaru tentang ATM anda kecuali dari pihak yang berwenang, dan lebih memastikan lagi jikalau itu dari pihak yang berwenang.
- Mengelola dan mengontrol penggunaan akses aktifitas internet banking, serta melindungi komputer pribadi dari serangan Cyber Crime.
- Memiliki pengetahuan dan kesadaran akan menggunakan internet dengan baik, dan resiko/dampak akan dunia maya, dsb.
- Membuat salinan dokumen pribadi jikalau terjadi pencurian data.
- Membuat pin ATM, m-banking, e-banking yang kemungkinan orang lain tidak mengetahuinya dan mudah diingat.

Kombes (Pol) Daniel juga menyarakan pada Pihak Berwenang atau Pihak Bank agar: 
- Memberikan pengetahuan dan kesadaran  akan menggunakan internet dengan baik, dan mencegah resiko/dampak kejahatan akan dunia maya kepada masyarakat.
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya.
- Membangun pencegahan/pertahanan anti malware di seluruh server Bank.
- Keamanan jaringan, melindungi jaringan dari serangan, memonitor dan tes kontrol keluar masuknya akses yang tidak sah dan konten berbahaya.
- Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- Meningkatkan kerja sama antar negara dalam upaya penanganan Cyber Crime.
- Membuat aplikasi unit untuk melaporkan setiap kejadian Cyber Crime. 
Waspada Kejahatan Skimming Perbankan Waspada Kejahatan Skimming Perbankan Reviewed by OG Indonesia on Selasa, April 10, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.