Jangan Pernah Perpanjang Kontrak Blok Rokan!

Foto: ET
Oleh: Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studios (IRESS)


IRESS dengan ini menolak dengan tegas sikap pemerintah yang telah membuka peluang bagi Chevron untuk kembali mengelola Blok Rokan, Riau. Pernyataan ini didasari oleh Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa seluruh wilayah kerja (WK) migas harus dikuasai negara dan pengelolaannya harus dilakukan oleh BUMN. Penguasaan negara atas WK-WK migas melalui pengelolaan oleh BUMN ini telah pula ditegaskan secara gamblang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No.36/PUU-X/2012.

Sehubungan dengan hal di atas, maka setiap upaya pemerintah membuat kebijakan dan menerbitkan peraturan guna melapangkan jalan bagi Chevron maupun kontraktor asing guna mengelola Blok Rokan merupakan langkah inkonstitusional. Jika hal ini tetap dilakukan, maka dapat dikatakan telah terjadi pembangkangan konstitusi, dan pelakunya, dalam hal ini Kepala SKK Migas, Dirjen Migas, Menteri ESDM dan Kepala Negara, telah melakukan pemufakatan untuk melanggar UUD 1945, dan untuk itu layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945.

Seperti diketahui Kementerian ESDM (KESDM) telah sering menyatakan akan membuka peluang bagi Chevron kembali mengelola Blok Rokan. Djoko Siswanto (Deputi Pengendalian SKK Migas) mengatakan: "Di Rokan, Chevron kemungkinan kita perpanjang, enggak dikasih ke Pertamina. Tapi harus gross split. Tujuannya agar produksinya tidak low, karena dia (Chevron) sudah biasa di sana," (7/6/2017). Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi pernah menyatakan: "Pak Menteri (Ignasius Jonan, Menteri ESDM) pernah memberi gambaran pada existing operator yang kontraknya mau habis. Kalau mereka tetap mau investasi, produksinya tetap tinggi, maka akan dipertimbangkan untuk diperpanjang," (6/7/2017).

Dukungan KESDM kepada Chevron ini telah pula diperlihatkan dengan terbitnya Permen ESDM No.23/2018 guna menggantikan Perrmen ESDM No.15/2015. Jika pada Pasal 2 Permen No.15/2015 prioritas pengelolaan WK-WK migas yang kontraknya berakhir diberikan kepada Pertamina, maka pada Pasal 2 Permen No.23/2018, prioritas pengelolaan justru diberikan kepada kontraktor eksisting. Mengapa KESDM harus “repot” menerbitkan Permen hanya untuk mengubah prioritas pengelola? Tentu ada sesuatu dibalik perubahan ini.

Dengan terbitnya Permen ESDM No.23/2018, maka tampak KESDM telah dengan sengaja melapangkan jalan kepada Chevron untuk terus mengelola Blok Rokan, tanpa memedulikan amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional. Padahal dalam tata urutan peraturan perundang-undangan nasional (UU No. 12/2011) status Permen berada jauh di bawah konstitusi. Mengapa KESDM dan malah nekat melanggar peraturan ini?

Di samping menerbitkan Permen inkonstitusional, KESDM pun nekat melanggar UU Migas. Sesuai Pasal 14 UU Migas No.22/2001 perpanjangan kontrak hanya dapat diberikan satu kali untuk waktu selama 20 tahun. Sementara itu, Chevron telah beroperasi puluhan tahun di Blok Rokan dan telah pula memperoleh perpanjangan kontrak. Untuk kepentingan asing di Blok Rokan, pemerintah malah sengaja melanggar ketentuan Pasal 14 UU Migas No.22/2001.

Selain hal-hal di atas, pemerintah pun melanggar ketentuan dalam UU Energi. Pasal 4 UU Energi No.30/2007 menyatakan guna mendukung pembangunan nasional berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, maka sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara – melalui BUMN – dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan demikian, maka setiap upaya untuk menjauhkan BUMN dari pengelolaan SDA migas kata dapat dianggap merongrong peningkatan ketahanan energi dan menghambat upaya pembangunan berkelanjutan.

Guna menjamin ketahanan energi nasional, maka dominasi BUMN atau National Oil Company (NOC) dalam menguasai blok-blok domestik dan global merupakan hal yang lumrah terjadi di seluruh negara di dunia. Bagaimana mungkin Pemerintahan Jokowi bisa menjadi anomali, sambil mencari-cari alasan sumir, absurd, tidak logis dan manipulatif, justru mempersilakan asing (“memperbandingkan” kemampuan NOC milik bangsa dengan kontraktor asing) untuk terus mendominasi pengelolaan migas di Indonesia?

Dalam Siaran Pers berjudul “77 Tahun Memproduksi Migas di Indonesia” (4/2018), Chevron menyebutkan telah memproduksi 13 miliar barel minyak dari WK Rokan, Riau dan sebagian kecil di lepas pantai Kalimantan Timur. Dengan produksi miliaran barel minyak tersebut - tanpa 1% pun partisipasi saham BUMN - sudah pasti Chevron meraih keuntungan puluhan miliar US$! Apakah dominasi asing ini masih belum cukup bagi pemerintah? Apakah potensi keuntungan besar tersebut masih akan terus diberikan pada asing?

Pada saat kampanye Pilpres 2014, Presiden Jokowi pernah mengatakan jika menang pemilu, maka dalam 5 tahun memerintah akan menjadikan Pertamina mengungguli Petronas. Hal ini hanya dapat dicapai jika pemerintah melakukan hal-hal strategis seperti menjadikan Pertamina sebagai kustodian cadangan terbukti migas nasional, menyerahkan pengelolaan WK-WK yang kontraknya berakhir, menambah penyertaan modal pemerintah (PMN), membangun kilang-kilang baru dan merevitalisasi kilang-kilang tua. Ternyata yang terjadi sebaliknya, hak kustodian tidak diberikan, pembangunan kilang gagal disubsidi dan WK-WK habis kontrak, melalui Permen ESDM No.23/2018, justru diprioritaskan pada asing.

Selama puluhan tahun Blok Rokan merupakan WK migas penghasil minyak terbesar di Indonesia. Tahun 2017 yang lalu rata-rata produksi WK ini 220.000 barel per hari (bph), dan diperkirakan produksinya akan mencapai 150.000 bph dalam 10-20 tahun setelah 2021.  Terserah apakah biaya produksinya lebih mahal karena harus menggunakan teknologi EOR, namun ekstra biaya tersebut akan ditanggung negara, baik jika menggunakan “skema lama”, cost recovery maupun “skema baru”, gross split. Dengan demikian, WK migas ini masih akan memberikan keuntungan yang sangat besar bagi pengelolanya. Tak heran jika Chevron akan berupaya maksimal untuk tetap mengelola WK Rokan. Justru sikap KESDM lah yang aneh!

Memperhatikan uraian di atas, dengan ini IRESS menuntut hal-hal sebagai berikut:
1.      Sesuai Pasal 33 UUD 1945 dan UU-UU berlaku, meminta pemerintah segera menyatakan akan menyerahkan pengelolaan Blok Rokan kepada Pertamina sejak tahun 2021;
2.      Sejalan dengan hal di atas, meminta pemerintah untuk menyatakan bahwa permintaan Chevron untuk memperpanjang kontrak Blok Rokan ditolak dengan tegas dan terbuka;
3.      Meminta pemerintah untuk segera mengumumkan besarnya cadangan terbukti migas yang masih tersisa pada Blok Rokan yang kelak diperhitungkan sebagai PMN kepada Pertamina;
4.      Meminta pemerintah menjamin pengelolaan Blok Rokan bebas dari KKN, perburuan rente dan kepentingan pengumpulan logistik untuk Pemilu 2019;
5.      Menyerukan kepada seluruh anak bangsa agar terlibat aktif mengadvokasi dan mengawal hingga kembalinya pengelolaan Blok Rokan kepada BUMN bangsa sendiri pada 2021.

Sebagai negara yang oknum-oknum penguasanya mengidap moral hazard, tampaknya kegiatan advokasi memperjuangkan kepentingan negara dan hak rakyat perlu dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Penerbitan Press Release ini merupakan langkah awal advokasi dan perjuangan. Advokasi untuk mengembalikan Blok Mahakam agar dikelola BUMN telah membutuhkan waktu lebih dari 3 tahun, dan justru kita harus berhadapan dengan oknum-oknum penguasa bangsa sendiri yang pro asing! Tampaknya hal yang sama kembali berulang. 

Karena itu, seluruh anak bangsa dihimbau untuk memahami permasalahan, mengenal oknum-oknum penguasa dan asing yang dihadapi, melakukan berbagai bentuk advokasi dan dan perjuangan, serta siap berjuang untuk waktu yang lama, agar Blok Rokan dapat dikelola oleh perusahaan milik bangsa sendiri.
Jangan Pernah Perpanjang Kontrak Blok Rokan! Jangan Pernah Perpanjang Kontrak Blok Rokan! Reviewed by OG Indonesia on Senin, Mei 21, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.