Tujuh PJBG Diteken, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1,49 Triliun

Foto: SKK Migas
Jakarta, OG Indonesia -- Tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) telah ditandatangani menjelang penutupan the 42nd IPA Covention and Exhibition, Jumat (04/05), di Jakarta. Kesepakatan ini berpotensi menambah penerimaan negara sebesar sekitar Rp 1,49 triliun atau US$111,08 juta.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan total volume gas yang disalurkan selama masa kontrak tujuh PJBG tersebut akan mencapai 65,41 trillion British Thermal Units (TBTU). “Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam tujuh PJBG ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri,” ujarnya.

Gas yang tercakup dalam PJBG tersebut akan dipasok untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang bbm, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri. Alokasi tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Serta Harga Gas Bumi. Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.

Secara rata-rata, pasokan gas untuk kebutuhan domestik meningkat sebesar 7,37 persen dalam 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas sampai dengan bulai Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58 persen, di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD (42 persen).

Amien mengatakan kebutuhan energi domestik diprediksikan akan terus meningkat baik untuk gas maupun minyak bumi. Oleh karena itu diperlukan adanya eksplorasi migas yang masif baik di darat (onshore) maupun laut (offshore) supaya bisa ditemukan cadangan migas baru yang berukuran besar. “Kita semua harus mendukung eksplorasi migas yang masif,” ujarnya.

Amien menambahkan bahwa salah satu bentuk dukungan yang diperlukan adalah dari industri keuangan Indonesia dengan memfasilitasi mobilisasi dana. Di samping itu, semua pihak harus mendukung kegiatan eksplorasi dengan memudahkan perizinan, memuluskan pembebasan lahan, meminimalkan pungutan, dan memfasilitasi penyelesaian aspek sosial apabila muncul.

“Semua itu merupakan langkah bersama untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.

Berikut daftar selengkapnya dari 7 PJBG yang ditandatangani di IPA Convex 2018 hari ini:

1. Penjual Kangean Energy Indonesia Ltd dengan Pembeli PT Petrokimia Gresik, untuk keperluan pupuk. Jangka waktu 2 tahun dari 2018 sampai 2019 dengan pasokan sebesar 7,5 sampai 8,5 BBTUD.

2. Penjual PT Tropik Energi Pandan dengan Pembeli PT Pupuk Sriwijaya Palembang, untuk pupuk. Jangka waktu 10 tahun dari 2019 sampai 2028, dengan pasokan sebesar 10 BBTUD.

3. Penjual Petrogas (Basin) Ltd dengan Pembeli PT Pertamina EP, untuk lifting minyak. Jangka waktu 3 tahun dari 2018 sampai 2020, dengan pasokan 0,5 mmscfd.

4. Penjual Petrogas dengan pembeli PT Pertamina, untuk Kilang RU VII Kasim. Jangka waktu 4 Tahun dari 2016 hingga 2020, dengan pasokan sebesar 0,5 mmscfd.

5. Penjual PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Talisman (Jambi Merang) Ltd, dan Pacific Oil and Gas (Jambi Merang) Ltd, dengan Pembeli Pertamina Gas, untuk lifting minyak, kelistrikan, dan Kilang RU II Dumai. Jangka waktu 5 bulan dari 2018 sampai 2019, dengan pasokan sebesar 6-23 BBTUD.

6. Penjual PT Medco E&P Indonesia, dengan Pembeli PT PGN, untuk Jargas Kabupaten Musin Banyuasin. Jangka waktu 10 tahun dari 2017 sampai 2027, dengan pasokan sebesar 0,25 mmfscd.

7. Penjual PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, dengan pembeli PT Pertagas Niaga, untuk keperluan ndustri. Jangka waktu 9 tahun dari 2017 sampai 2026, dengan pasokan sebesar 5 BBTUD. 

Tujuh PJBG Diteken, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1,49 Triliun Tujuh PJBG Diteken, Negara Berpotensi Tambah Penerimaan Rp 1,49 Triliun Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Mei 04, 2018 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.